Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Rabu, 19 Oktober 2011

WARGA KOMPLAIN KEBERADAAN MENARA PEMANCAR

Ratusan pohon besi atau pemancar telepon seluler di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dinilai masyarakat sekitar menambah kesan kumuh dan mengganggu keindahan kota karena banyak berada di pemukiman penduduk. “Seharusnya ada aturan yang baku dan undang-undang terhadap berdirinya pohon besi atau pemancar seluler tersebut sehingga tak menggangu keindanhan,” kata Ny. Intan, warga Pamulang, Minggu (16/10). Tak hanya mengganggu keindahan kota saja tapi juga sangat mengkhawatirkan jika suatu saat roboh dan mengenai rumah penduduk yang padat di salah satu wilayah. Menurut dia, paling tidak ada aturan setiap kecamatan hanya boleh berdiri beberapa tower saja sehingga tak mengganggu keindahan lingkungan sekitar karena sekarang hampir setiap kecamatan bias ada lebih dari sepuluh bahkan lebih 13 tiang tower. Keluhan maraknya tower seluler memang sudah masuk ke Pemkot Tangsel. Bahkan, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany didampingi Kadishubkominfo setempat Marzuki dan Kabag Humas setempat Alpahnaja, mengatakan sedang ‘mengodok’ aturan keberadaan tower seluler tersebut. Dalam Raperda tersebut, tambah dia, memang sedang dibahas masalah itu berkaitan dengan penataan ulang berdirinya tower seluler dengan anggota DPRD setempat untuk mengeluarkan Raperda Kota Tangsel karena selama ini Raperda yang dipakai masih Kab. Tangerang. Data yang ada, tambah Nurdin, di wilayahnya terdapat sekitar 424 tower seluler yang tersebar di tujuh kecamatan. Melihat jumlah itu tentunya perlu adanya penataan ulang agar Kota tangsel tak menjadi hutan besi. Hal serupa juga ditegaskan Badan Perizinan Terpadu Kota Tangsel yang mengaku akan memperketat perizinan baru bagi tower seluler sehingga keberadaan bias ditatat dengan baik dan tak bertumpuk di salah satu kecamatan yang ada. (Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar