Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Minggu, 16 Oktober 2011

PANWASLU KOTA TANGGERANG DINILAI DISKRIMINATIF

Panwaslu Kota Tangerang dituding diskriminatif terhadap pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Banten nomor urut 1, Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno. Pasalnya, meskipun pada 18 Oktober mendatang pasangan ini masih akan berkampanye, mereka diperintahkan untuk menertibkan atribut kampanyenya pada tanggal yang sama. Ketua Tim Pemenangan Atut-Rano, Ebby Jauhari, mengatakan, pihaknya memprotes keras surat yang disampaikan Panwaslu Kota Tangerang bernomor 002/DIV.WAS/148/PANWASLUKADA KOTA TNG/X/2011 perihal Peringatan Pembersihan Atribut Kampanye. "Dalam surat itu, kami diperintahkan untuk menertibkan atribut kampanye kami pada tanggal 18 Oktober, padahal pada saat itu kami masih kampanye. Jelas ini kesalahan fatal yang dilakukan Panwaslu Kota Tangerang dan harus diklarifikasi," jelas Ebby dalam pernyataan persnya, Minggu malam (16/10). Yang lebih membuat keberatan, lanjut Ebby, Panwaslu menuangkan kalimat bahwa, apabila dalam waktu yang sudah ditentukan, yakni yakni 18 Oktober 2011, tidak dilaksanakan penertiban, pihak Satpol PP dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Tangerang akan melakukan pembersihan bersama Panwaslu. "Jelas isi surat itu bertentangan sekali. Di satu sisi kami sedang kampanye, di waktu yang sama kami diminta untuk menertibkan alat peraga kampanye kami. Padahal, sesuai kesepakatan masa kampanye, sampai pada tanggal 18 Oktober 2011 pukul 23.59 WIB, atribut-atribut kampanye semua calon masih boleh terpasang," tegasnya. Ebby juga khawatir, kesalahan fatal yang dilakukan oleh Panwaslu Kota tersebut bisa berakibat pada terjadinya kericuhan di lapangan bahkan terjadinya bentrok antar pendukung, atau bentrok antara petugas Pemda dengan tim pendukung calon. "Kami sesalkan surat edaran itu. Kami anggap Panwaslu Kota Tangerang tidak profesional. Kami minta, pernyataan terbuka Panwaslu membuat surat edaran terbaru kepada semua stakeholder yang sesuai dengan jadwal kampanye Pemilukada Banten," singkatnya. Sedangkan pihak Panwaslu Kota Tangerang yang dituidng teledor, melalui anggotanya Zainil Miftah mengatakan, yang dimaksudkan dengan tanggal 18 Oktober 2011 adalah saat dimana semua tim kampanye calon sudah bisa melakukan penertiban sebelum nantinya akan ditertibkan oleh aparatur pemerintahan pun Panwaslu Kota Tangerang tepat pada 19 Oktober. Kalaupun surat yang disampaikannya itu dianggap bermasalah, Zainil menegaskan akan mengirimkan surat kembali kepada tim kampanye pasangan calon yang keberatan, sebagai bentuk klarifikasi. (Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar