Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Jumat, 16 April 2010

PEMBANGUNAN FLY OVER AHMAD YANI DIMULAI PERTENGAHAN 2010


PT. Summarecon Tbk. melalui GM Corporate Communication PT Summarecon Agung, Tbk., Cut Meutia, menyampaikan bahwa Saat ini mereka sedang dalam proses persiapan teknis pembangunan, diharapkan bisa dimulai pertengahan tahun 2010. Mutia juga membantah kalau belum mendapatkan izin dari dua departemen terkait yakni Departemen Pekerjaan Umum dan Departemen perhubungan.

Pembangunan Fly Over Ahmad Yani yang di mulai dari jalan Ahmad Yani sampai dengan jalan Perjuangan itu akan menelan biaya sebesar Rp. 170 milyar. Fly Over dengan lebar 9 meter dan panjang 750 meter itu akan menghubungkan Bekasi Selatan dan Bekasi utara melewati jalan Sudirman, jalur kereta api dan jalan Jayakarta. Dalam jawabannya via e-mail yang diterima Bekasi News (16/4/2010), Cut Mutia menerangkat bahwa belum dilaksanakannya pekerjaan bukan dikarenakan izin tetapi karena alasan tekhnis semata.

Izin sudah didapatkan dari direktorat jendral Bina Marga dan Direktorat Jendral Perkereta Apian sejak dilaksanakannya tiang pancang. Appropal design itu diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan Fly over di jantung kota Bekasi. sempat diberitakan Ka. Humas Daops I perkereta-apian bahwa pembangunan fly over belum mengantungi izin dari perkereta-apian esuai amanah undang-undang perkereta-apian.

Ditempat terpisah kepala dina Bina Marga Kota Bekasi Ir. Agus Sofyan dan Kepala Bagian Perlengkapan DPPKAD Kota Bekasi Herry Suparjan yakin pembangunan yang dilaksanakan pihak swasta tersebut sama sekali tidak bermasalah. Terkait adanya aset tanah yang berada disekitar taman pramuka Herry Suparjan menyatakan,"Kita justru berterimakasih dengan pembangunan fly over. Tidak ada penyusutan aset dan justru peningkatan nilai aset dengan terbangunnya fly over.".

Herry mengingatkan kepada seluruh warga Bekasi bahwa apa yang dilakukan Summarecon adalah wujud kepedulian yang berdampak positif bagi seluruh masyarakat Bekasi dihari depan. Peningkatan aksesbilitas akan meningkatkan nilai aset yang tak terhingga nilainya.

Agar dalam pelaksanaan nanti tidak menimbulkan ekses negatif, saat penanaman tiang pancang PT Summarecon Agung, Tbk. berjanji dalam pelaksanaannya nanti akan dikerjakan oleh kontraktor yang berpengalaman terbaik dalam membangun jalan layang. Sehingga masyarakat pengguna jalan tidak perlu khawatir terhadap kualitas jalan layang yang akan dibangun. (Don).

PENGHAPUSAN ASET PASAR PROYEK BEKASI


Penghapusan Aset Pasar Baru Bekasi menuai masalah legalitas dan dugaan penggelapan pajak sekitar 40,6 milyar yang belum diselesaikan pihak pengembang PT. Bangun Bina Pra-sarana yang telah berubah menjadi PT. Bangun Prima Lestari Kencana telah dilaporkan LSM CICAK ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Pajak dan Kanwil Pajak Jabar II ke KPP Cibinong tanggal (28/12/2009) ditindak lanjuti.

Begitu pula dengan pasar Pondok Gede yang bermasalah dengan aspek sosial; pada awalnya rencana Pembangunan ditentang para warga pedagang pasar dan pada akhirnya pengembang yang melaksanakan pembangunan pasar Pondok Gede tidak mampu melanjutkan pembangunan pasar tersebut sesuai dengan harapan dan keinginan para pedagang pasar Pondok Gede.

Pansus 2 yang membahas masalah penghapusan aset pasar Proyek Bekasi sangat hati-hati, memperhatikan permasalahan tempo dulu yang sangat merugikan pihak para pedagang dan mengenai penghapusan aset pasar proyek Bekasi pansus 2 menemukan fakta baru. Adanya permasalahan dengan PT. Ramayana Lestari Sentosa sebagai pemilik lahan hingga 2010, untuk hal itu, Ariyanto Hendrata salah satu anggota Tim Pansus menghentikan rapat dan menunda pemanggilan pihak PT. Bekasi Junction.

Pansus 2 menerima surat dari pedagang yang ditanda tangani H. Adirman sebagai koordinator perwakilan pedagang pasar proyek Bekasi. Isinya meminta adanya advokasi, karena para pedagang masih punya hak pakai sampai 2015 dan diberikan kompensasi bukan berupa uang. Para pedagang masih berniat menempati kiosnya. Hal itu sebaiknya diganti dengan deposit yang nantinya mereka membayar dipotong dari depositnya.

Pihak pengembang diminta menyelesaikan permasalahannya yang belum tuntas setelah itu Pansus 2 akan melakukan langkah lebih lanjut untuk penyelesaian penghapusan aset dan meminta pihak Pemkot Bekasi serius menangani masalah ini berikut informasi dan data yang dimiliki Pemkot Bekasi, hal ini jangan dibiarkan berlarut-larut mengingat waktu kerja Pansus 2 hanya 30 hari.

Pihak Pengembang Bekasi Junction,yang diwakili Manager Marketing Bambang Sokana hadir dalam rapat Pansus 2, pada saat dimintai keterangannya tidak mau berkomentar, “Nanti kalau semuanya sudah jelas saya kasih tau.“ jawabnya.

Najiri Kepala DPPKAD Pemkot Bekasi menyatakan pihaknya belum akan melakukan langkah-langkah taktis sebelum ada keputusan yang jelas dari hasil kerja Pansus. Penilaian aset dinilai ebagai euatu yang sensitif, sehingga pemkot Bekasi berhati-hati dalam mengambil sikap hal penghapusan aset. (Mahdi).

Kamis, 15 April 2010

Kekurangan Air Bersih Pengaruhi Kemampuan Belajar Anak


Banyak sekolah di negara miskin kekurangan instalasi kebersihan dan air yang layak, sehingga mempengaruhi pendidikan anak dan bahkan merenggut jiwa, demikian peringatan Dana Anak PBB (UNICEF) dalam satu laporan terbarunya.

"Jutaan anak di dunia berkembang pergi ke sekolah yang tak memiliki air minum atau kakus bersih --kebutuhan dasar yang oleh banyak kita jadikan jaminan," kata Direktur Regional bagi Timur Tengah dan Afrika Utara di lembaga itu, Sigrid Kaag saat laporan diluncurkan tersebut, 5/4/2010, di Dubai.

Menurut laporan itu, yang dikeluarkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan organisasi mitra swadaya, 1,5 juta anak yang berusia di bawah lima tahun meninggal setiap tahun akibat diare karena air yang tidak aman, kebersihan yang tak layak dan kekurangan kesehatan.

Kesehatan, kebersihan dan air yang lebih baik --yang secara kolektif dikenal sebagai WASH-- dapat mengubah kecenderungan hampir 300 juta hari sekolah yang hilang di seluruh dunia akibat diare, katanya.

Kesehatan yang membaik akan mengarah kepada berkurangnya risiko penyebaran penyakit, yang pada gilirannya akan menghasilkan peningkatan kehadiran siswa di sekolah dan akhirnya pertumbuhan ekonomi negara.

WASH juga meningkatkan berlanjutnya pendidikan anak perempuan, demikian antara lain isi pernyataan itu, yang berjudul "Raising Clean Hands: Advancing Learning, Health and Participation through WASH in Schools".

Kaag menyatakan bahwa peningkatan kebersihan di sekolah akan membantu tercapainya Sasaran Pembangunan Milenium (MDGs), terutama sasaran berkurangnya kematian anak dan pemangkasan proporsi orang yang tak memiliki akses ke air berseih dan sanitasi dasar.

Penyediaan WASH di sekolah, kata laporan itu, akan memerlukan keterlibatan semua lapisan masyarakat, termasuk masyarakat, media, siswa dan sektor swasta. (XINHUA/BEKASINEWS).

Rabu, 14 April 2010

Parkir Insidentil dan Vallet Parking Supaya di Porporasi


Wakil Ketua Tim Pansus 3 tentang RTRW dan Perparkiran DPRD Kota Bekasi, meminta supaya penyelenggaraan parkir insidentil serta penyelenggaraan perparkiran dengan menggunakan karcis parkir yang telah diporporasi. Dengan demikian karcis yang akan digunakan secara manual untuk kegiatan parkir insidential seperti vallet parking, penitipan motor harus diporporasi terlebih dahulu dan harus dibayar tunai serta besarannya dihitung sesuai dengan perlembarnya. Demikian Rosihan Anwar mengatakan kepada wartawan.

Menurut Aan sapaan akrabnya, banyak lokasi perparkiran seperti mall, perhotelan, dan pertokoan yang menggunakan sistem vallet dalam pengelolaan parkirnya. Begitu juga tempat penitipan kendaraan bermotor diperkirakan menjamur di Kota Bekasi, melakukan penungutan perkir dengan menggunakan karcis yang belum diporporasi. Oleh sebab itu DPRD kota bekasi mengusulkan agar sistem porporasi diterapkan dalam perparkitan yang ada. “Misalkan harga parkirnya Rp 2.000.- dan jumlah tiket parkirnya sekitar 1.000 lembar, jadi supaya yang seribu lembar tersebut diporporasi dulu dan dikenakan pajak sebesar 20%. Selanjutnya pengambilan tiket yang sudah diporporasi baik pembayarannya maupun tiketnya tetap melalui Dinas Pendapatan, Pengelolaan Kekayaan dan Asset Daerah (DPPKAD)." kata Aan.

Sampai saat ini pansus 3 DPRD Kota Bekasi memang belum menetapkan besaran pajak parkir yang akan diberlakukan. Jika mengacu pada Perda 19 tahun 2001 tentang Perparkiran pajak parkir hanya 15% dari harga tiket parkir. Ironisnya dalam Perda tersebut tidak mengatur masalah vallet parkir dan penitipan motor.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa pihaknya saat ini sedang mengupayakan agar masalah perparkiran di Kota Bekasi selesai dibahas awal April 2010 ini. "Kita sedang upayakan hal tersebut clear sebelum datang masa reses anggota Dewan yang jatuh pada bulan April. Soal perparkiran yang dibahas melalui Pansus 3 DPRD Kota Bekasi diharapkan bisa pembahasannya secepat mungkin rampung. Sehingga nantinya tinggal masalah RTRW yang menyusul untuk dibahas,” tandasnya. Bekasinews.

MASYARAKAT KELUHKAN KENAIKAN PBB 100%


Terkait banyaknya keluhan masyarakat akan kenaikan pajak bumu dan Bangunan hingga mencapai 100 persen. Kantor Wilayah (Kanwil) II Jawa Barat, akan melakukan penelusuran kelapangan. Penuluran dilakukan dengan mengkonfirmasi Kantor Perwakilan Pajak (KPP).

Menurut Kepala Seksi (Kasie) Hubungan Masyarakat (Humas) Kanwil Pajak, Sri Hartiwi pentingnya hal tersebut dilakukan guna melihat secara nyata dan meminta KPP segera tindak lanjuti apa yang saat ini dikeluhkan oleh masyarakat. “Kalau ada kesalahan sesuai apa yang dikeluhkan oleh masyarakt sebagai wajib pajak agar dilakukan perbaikan,” kata Sri Hartiwi.

Sedang terkait keluhan masyarakat akan adanya penambahan pajak dari tahun sebelumnya kata Sri, itu sudah jelas ada aturannya. Namun, jika ada dari masyarakat yang merasakan kenaikan itu tidak hal tersebut yang akan ditelusuri. Tentunya hal itu akan menjadi pekerjaan rumah bagi kita (pegawai pajak-red).

Dikatakan, dalam menentukan besaran pajak PBB yang harus dibayar oleh wajib pajak kepada pemerintah lanjut dia, jelas sudah ada hitung-hitungannya. Apapun bentuk keluhannya, nantinya akan terungkap apabila ada kesalahan,” tutur Sri Hartiwi.

Yang pasti sambungnya, kenaikan pajak yang harus dibayar oleh masyarakat jelas setelah melihat kondisi rill yang ada dilapangan dengan berbagai perhitungan. Jadi bukan asal main hitung saja, tapi, siapa tahu saja salah dan mungkin kesalahan tidak disengaja dan akan segera dilakukan pengecekan kelapangan agar jangan ada yang merasa dirugikan,” kilahnya.

Terkait keberatan bagi masyarakat kata Sri, wajib pajak boleh mengajukan keberatannya melalui kantor KPP setempat. “Itu adalah hak masyarakat karena dituangkan dalam aturan. Silahkan saja mengajaukan keberatan apabila masyarakt merasa keberatan dengan angka,” paparnya.

Ditanya akan tidak adanya sosialisasi oleh kantorpajak terkait kenaikan yang terjadi, Sri berdalih hal itu telah dilakukan pihaknya. Hanya saja kata dia, karena minimnya pegawai, pihaknya hanya mengundang aparat tingkat Kelurahan. “Personil kami sangat terbatas dan tidak mungkin melakukan sosialisasi langsung kemasyarakat. Itulah sebabanya dilakukan sosialisasi dengan mengundang RT dan RW di tingkat Kelurahan dan pengrus tersebutlah yang menyampaikan kepada masyarakat,” pungkas Sri.par

Waktu Pendaftaran Mendadak, Wali Murid Resah


Sejumlah wali murid resah dengan sikap pihak Sekolah SMPN yang memberlakukan sistem pendaftaran selama 5 hari, terhitung sejak tanggal 5 hingga 10 April mendatang.

Keresahan timbul, selain karena pelaksaan Ujian Nasional (UN) bagi siswa kelas 6 SDN belum dilaksanakan, juga karena waktu pendaftaran tidak disosialisasikan secara maksimal kepada para wali murid.

“Kontan saja saya sebagai wali murid kaget setelah mendengar kabar bahwa pendaftaran untuk masuk SMPN 1 tinggal dua hari lagi. Padahal pelaksaan UN anak saya belum dan baru pada bulan Mei mendatang UN dilaksanakan,” ujar Yeti bukan nama sebenarnya ketika ditemui.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Sutarman yang dikonfirmasi terkait keresahan para wali murid itu mengatakan, hal tersebut sudah ada dalam petunjuk tehnis yang ditetapkan.

Akan tetapi kata dia, pemberlakuan pendaftaran yang hanya tinggal esok hari itu diberlakukan bagi SMPN Rintisan Sekolah Berstandar Internaional (RSBI) dan bukan untuk seluruh SMPN. “Dikota Bekasi SMPN RSBI hanya ada dua, yakni SMN 1 dan SMPN 5.” katanya mengelak.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 1 Kota Bekasi, Kusmayadi yang dihubungi mengatakan, perberlakuan pendaftaran lebih dulu disbanding sekolah lainnya itu, sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Menurutnya, pemberlakuan itu sesuai dengan petunjuk tehnis yang diberikan Direktorat Pendidikan. "Jadi perberlakuan itu untuk RSBI seluruh Indonesia, bukan hanya di Kota Bekasi.” kilahnya.

Ditanya terkait keresahan wali murid akan tidak adanya sosialisasi terkait pendaftaran, Kusmayadi membantah hal itu. “Siapa bilang kita tidak sosialisasi, kita telah melakukan hal itu dengan cara mengirimkan surat kepada 250 sekolah dasar dan 10 Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) yang berisikan waktu pendaftaran.” kilahnya.

Sedang persyaratan pendaftaran siswa untuk sekolah RSBI sendiri kata dia, yakni dengan menunjukan buku raport dengan nilai rata-rata 7,2. “Karena sekolah ini berstandar internasional, makanya kita memberlakukan persyaratan diatas rata-rata, dan itu sesuai Juknis dari Direktorat.” paparnya.

Jumlah siswa yang akan diterima di SMPN I Kota Bekasi lanjut Kusmayadi, sebanyak 228 siswa dengan jumlah 9 kelas dan setiap kelasnya berjumlah 3 siswa.par

Selasa, 13 April 2010

CV.Lamsudi Bantah Belum Ada Ijin Soal Wisata Kuliner


Direktur Utama CV.Lamsudi,Rosalia membantah keras pernyataan Sekertaris Daerah Kota Bekasi yang mengatakan kalau pengelolaan wisata kuliner yang berlokasi di belakang kantor KONI belum ada ijinnya termasuk soal penentuan harga kios.

“Ini mas MOU yang sudah ditanda tangani Walikota Bekasi dan pihak CV.Lamsudi & Co tertanggal 11 Januari 2010,jelas tertera bahwa kami lah yang ditunjuk secara resmi oleh Pemkot Bekasi.”tegasnya.

Lebih jauh Rosalia menyebutkan bahwa didalam MOU tentang Pemanfaatan Tanah Fasilitas Sosial untuk lahan pusat jajanan kuliner bernomor 001/LC-Spki/2010 itu ikut disaksikan para pejabat terkait antara lain Sekda Kota Bekasi Tjandra Utama Effendi, Kepala Dinas DPPKAD Drs. Najiri,lalu Kadinas Pariwisata Drs.Alexander Zulkarnaen, Jufri H.MH. Kabag Hukum, Dr,Aceng Solahudin Kabag Bina Pemerintahaan. ”Kami sudah keluar uang banyak untuk MOU itu, mas kan tahu tandatangan itu tidak gratis.”tuturnya sedikit emosi.

Seperti diketahui program wisata kuliner yang akan dibangun dilokasi fasilitas sosial GOR Kota Bekasi merupakan salah satu program Pemkot Bekasi dalam rangka memberdayakan fasos fasum yang belum dipakai.

Rencananya akan dibangun 120 unit kio dengan ukuran 2,5m X 2,5m,dan prioritas penggunanya adalah pedagang kaki lima yang sudah lama menggunakan sekitar area GOR Bekasi. (bekasinews).

RAPERDA RT/RW KOTA BEKASI RAWAN LAKUKAN “PEMUTIHAN”


Raperda Tata Ruang yang lagi disusun Pansus 3 DPRD Kota Bekasi, ternyata sepi untuk diketahui oleh masyarakat. Sementara Raperda ini akan mengikat pemerintah dan masyarakat dalam menggunakan pembangunan yang berhubungan dengan penggunaan ruang wilkayah Kota Bekasi. Pelanggaran yang terjadi selama ini bukan saja merepotkan masyarakat dan pemerintah belum juga terselesaikan. DPRD terlihat tidak perduli hal ini.

"Proses Penyusunan Raperda sesuai UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang seharusnya melibatkan Masyarakat, disamping mengadakan pembahasan dengan Eksekutif, Kunjungan Studi Banding, dan Sosialisasi setelah Raperda diundangkan." tandas Benny Tunggul Direktur Eksekutif Enverionment Community Union (ECU). Wajarlah DPRD Kota Bekasi dikatakan menyususn Raperda tidak mendasari dari Representasi masyarakat..Raperda terlihat mewakili para pemegang modal (Kapitalis).

Didalam UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang Pemberian sanksi bagi pelanggar tata ruang dapat diberikan melalui tiga tingkatan. Yakni hukuman pidana tiga tahun dan denda 500 juta bagi pengguna yang sengaja merubah peruntukan ruang, pidana 8 tahun dan denda 1,5 Milyar bagi pengguna yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan pelanggaran yang menimbulkan korban jiwa akan dikenakan hukuman pidana sampai 15 tahun dan denda 5 Milyar.

Sanksi-sanksi pidana dan administratif tersebut telah tertuang dalam UU Penataan Ruang, khususnya Pasal 69, Raperda yang merupakan turunan UU memiliki Sanksi yang sama dalam pelaksanaan Operasinalnya, Raperda bukan memiliki kesan publik dimana peraturan hanya sebatas kebijakan yang dalam aplikasinya sering tidak sesuai.

Raperda Tata Ruang Kota Bekasi ,perlu segera dilakukan pengembalian fungsi lahan sesuai peruntukan ruang karena tidak ada istilah “pemutihan” dalam rencana tata ruang. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi dampak yang besar dari pelanggaran penataan ruang.. DPRD Kota Bekasi saat ini terlihat sibuk melakukan Kunjungan Studi Banding membuktikan Sikap Tidak perdulinya akan aspirasi masyarakat, Penyusunan Raperda lebih bersifat Copy Paste.

Peng-kamuflase-an pelanggaran Ruang dibuktikan dengan Raperda yang disusun DPRD Kota Bekasi. Melihat kondisi ini sebaiknya Pansus 3 dibubarkan saca, dari pada menimbulkan resiko besar bagi Pertumbuhan Kota Bekasi di bidang Ekonomi, Sosial, dan hubungan antara masyarakat dan pemerintah yang saat ini memiliki mengalami perubahan Visi Cerdas, Sehat dan Ihsan dari Kota perdagangan dan Jasa. Visi ini sangat mentukan sebagai dasar berpijak dalam penyusunan Perda tata Ruang.

Benny melihat Pansus 3 tidak produktif dan justru menjadi pemborosan anggaran. Sehingga ia menyarankan agar pansus 3 dibubarkan. Pada periode 2004-2009 DPRD Kota Bekasi juga sudah ada pansus 31 yang kurang lebih sama. Oleh karena itu pembubaran pansus 3 DPRD Kota Bekasi menurut Benny akan menjadi kunci dalam proses penyusunan dan penyelesaian menjaadi perda RTRW. (bekasinews).

Listrik Sampah Akan Penuhi Kebutuhan Listrik Rumah Tangga


Penyaluran listrik hasil olahan sampah dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang kepada ribuan rumah di sekitar Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi dipastikan akan dilakukan Juni 2010 mendatang.

Hal tersebut ditegaskan Direktur PT Godang Tua Jaya selaku pengelola TPST Bantar Gebang, Douglas Manurung. Menurut Douglas, saat ini instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS) telah siap dioperasikan untuk memproduksi listrik sebesar dua megawatt (Mw).

Douglas menjelaskan, sebelum didistribusikan kepada masyarakat, listrik hasil produksi sampah tersebut, terlebih dulu dijual kepada pihak PLN Bekasi. Memmorandum of Understanding (MoU) mengenai nilai rupiah per Kilo watt hours (Kwh) masih dalam pembahasan antara pengelola listrik di TPST Bantar Gebang dengan PLN." katanya seraya mengatakan, jika sudah ada kesepakatan harga, maka distribusi listrik kemasyarakat bisa berjalan lancar.

Sebelumnya pengoperasian proyek bernilai Rp700 miliar tersebut sempat tertunda, namun pada Juni atau Juli 2010 rencana itu dipatikan terealisasi. Dikatakan, tidak ada persoalan mengenai proses produksi maupun instalasi PLTS. Pun pengelola TPST yakni PT GTJ dan PT Navigat Organic Energi (NOE) Indonesia menyatakan siap. Kesiapan itu dibuktikan kala Wapres Boediono pada Jumat (19/3/2010) menyaksikan pengoperasian listrik 2 Mw diarea pengolahan sampah milik Jakarta ini.

Suplai listrik, lanjutnya, hanya menunggu waktu dimana tidak terjadi kendala produksi. Disatu sisi kesepakatan harga yang tertuang dalam MoU pengelola TPST yakni Rp.850.-/Kwh belum menghasilkan kesepakatan dimana pihak PLN hanya menyanggupi Rp.700.-/Kwh. "Semoga saja pembahasan harga jual listrik olahan sampah menemukan titik terang sehingga bisa didistribusikan kemasyarakat," harapnya.

Lebih jauh Douglas mengatakan, dengan asumsi penggunaan listrik sebesar 450 watt/ rumah, listrik 2 Mw (2 juta watt) yang diihasilkan PLTS bisa disuplai untuk 4.000 rumah lebih. Terobosan demikian tentunya dapat membantu krisis energi listrik yang saat ini terjadi.

Dilahan seluas 20 hektar itu, listrik diolah secara modern yakni dengan sistem Landfill Gasification, Thermal Process Gasification, dan Anaerobic Digestion. Sistem Landfill Gasification diketahui mampu menghasilkan listrik sementara Thermal Process Gasification yakni mengolah sampah kering dengan cara pemanasan dalam ruang tertutup (Pyrolisis). Pun teknologi ketiga yaitu Anaerobic Digestion, berupa memilah sampah basah dan diproses secara biologi untuk kemudian menghasilkan gas metan. Gas metan merupakan bahan bakar penggerak mesin yang nantinya menghasilkan energi listrik. "Sementara waktu listrik yang dihasilkan sebanyak 2 Mw, namun hingga akhir 2008 produksi listrik bisa mencapai 8 Mw dan bertambah menjadi 12 Mw pada 2010.

Sampah yang masuk TPST kata dia, tiap harinya mencapai 4.500-6.000 ton, dengan jumlah sebanyak itu sampah ibukota diprediksi mampu menghasilkan listrik 26 Mw. Bahkan guna menghasilkan listrik 1 Mw, dibutuhkan sebanyak 350 meter kubik gas metan/jam dimana kadar gas metan yang baik yakni memiliki kubikasi sekitar 50%. Kadar gas metan di TPST saat ini terbilang rendah namun peningkatan kubikasi metana tengah dilakukan dengan cara perbaikan pengolahan sampah. "Kadar gas metan akan ditingkatkan agar produksi listrik bisa tercapai. (bekasinews).

Senin, 12 April 2010

Installation of water management of the Regional Water Company (PDAM) Bekasi have Largely of Old Age so Prone to Damage.

Installation of water management's Municipal Water Company (PDAM) Bekasi, West Java, was largely an old age so susceptible to damage.

"Currently more than 60 percent of water distribution pipes have exceeded the average technical age above 20 years, so prone to damage," said President Director (CEO) PDAM Bekasi Prihantono Revelation.

Situation, he said, often cause technical disruption of water distribution to consumers. For example, a clogged water supply in customer homes, and even sewage-contaminated water. In fact, water often was not up to the customer's home due to a leak.

To address the issue, said the Rev. requires the development cost of pipe replacement and pump installation, and maintenance that has been allocated through tariff increases that have occurred since the end of 2009.

"PDAM Bekasi been automatically adjust tariffs by 15 percent since October 2009 and in accordance with the letter of the rules along with Bekasi regent and mayor in 2006 about the rate increase PDAM Bekasi," he said.

For example, the word of Revelation, for Household-class category (RT) single, Rp. 3.571 tariff per cubic meter. That number rose Rp466 per cubic meter from the previous rate. While for Large Industrial class rose to Rp8.200 per cubic meter.

"Thank God, thanks to an increase in rates, about 10 percent of the damage we have overcome by replacing the pipe that is not feasible, the cost of routine maintenance, accessories, chemicals and other needs," said Wahyu.

To achieve the target sound taps, a factor that needs to be considered is the income of water must be able to meet the needs of the operational costs. This is in accordance with the decision number 120 of 2008.

Meanwhile, the average sales price of water taps Bekasi, just reaching Rp3.157 per cubic meter, below average operating costs amounting to Rp3.197 per cubic meter. "Currently our production capacity of 1935 liters per second, the number was still far Bekasi meet community needs," he said. Service coverage of PDAM Bekasi in Bekasi district area and until now only 20.4 percent. With the breakdown of Bekasi City and Bekasi District 26 percent 14 percent."he said.

According to him, the overall number of customer taps in 2009 reached 140 thousand of the population Bekasi City and County of 4,351,670 inhabitants.

Separately, Vice Regent of Bekasi Darip Mulyana hope, the situation can be corrected by the PDAM Bekasi considering social demand for clean water continues to increase every year.

"I requested the installation of taps immediately repair the damage that can be muffled complaints from customers," he said.

Darip added, the majority of residents in the northern district of Bekasi currently desperate for clean water supply. During this time, local people rely on well water to meet the needs of water consumption.

"This situation has been going on for years. However, we also welcome the response of the taps to operate the water sales in the mobile home residents in the northern region were performed using the car," he said. (Antara-Bekasi).

Minggu, 11 April 2010

PESANTREN INISIATIF LAKUKAN PENGHIJAUAN


Pondok Pesantren di Kota Bekasi, Jabar,melaksanakan penghijauan dalam rangka menyukseskan upaya Pemkot setempat mendapatkan Adipura serta wujud kepedulian terhadap lingkungan.

Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren se Kota Bekasi, Asep Basuni, di Bekasi, mengatakan, ada banyak pesantren yang telah melakukan penghijauan dengan menanam aneka tanaman seperti melinjo dan mangga.

Pesantren yang telah melaksanakan penghijauan itu di antaranya Ponpes Darut Muttaqin Bantar Gebang, Ponpes Ar Ridwan Jati Asih dan Ponpes Aliyah Budi Mekar.

Ia mengatakan, penanaman pohon dilakukan atas inisiatif sendiri dari pengurus Ponpes, melihat keseriusan aparat Pemkot untuk melakukan penghijauan.

"Kita meminta kepada santri yang tengah mondok untuk membawa bibit pohon ke pesantren. Semua bibit berasal dari santri bahkan kita memberikan bantuan bibit ke Pemkot," ujarnya.

Pesantren yang ditanami pohon tersebut adalah yang memiliki lahan memadai. Namun tidak semua pesantren memiliki lahan untuk ditanami pohon tambahan.

Asep menyatakan, seribuan pohon telah ditanami di seluruh pesantren yang ada di Kota Bekasi, dan berkontribusi dalam menciptakan udara segar serta mengatasi pemasanan global.

Pertimbangan pohon melinjo, menurut Asep disebabkan tanaman itu bisa dimanfaatkan santri untuk membuat sayur asem sedangkan mangga hasil panennya dikonsumsi bersama.

Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Dudy Setyabudhi, menyambut baik upaya yang dilakukan pengurus Pondok Pesantren tersebut.

"Apa yang dilakukan pengurus hendaknya bisa menjadi contoh bagi institusi pendidikan lainnya. Kita memang mengharapkan pesantren sebagai pelopor penghijauan," ujarnya.

Dudy menyatakan, selama tiga bulan 2010 saja ia memperkirakan telah ditanam pohon sebanyak 20 ribu oleh warga, perusahaan, institusi pendidikan, pesantren dan lainnya.

Pesantren di Kota Bekasi yang menjadi anggota forum sebanyak 65 buah sedangkan yang terdaftar di Depag Kota Bekasi, sebanyak 67 dengan santri sebanyak 30 ribu lebih.
(T.M027/R009)