Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Senin, 14 November 2011

BURUH KABUPATEN BEKASI TUNTUT KENAIKAN UMK

Serikat buruh di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengancam akan melakukan aksi besar-besaran dan menutup kawasan industri jika tuntuntan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2012 tidak segera ditetapkan. Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSMPI) Kabupaten Bekasi, Obon Tabroni, di Cikarang, Minggu, mengatakan, sejak September 2011 sedikitnya sudah diadakan delapan kali perundingan di Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, namun sampai saat ini tidak menemukan titik temu. "Besok Senin (14/11), akan diadakan pertemuan yang kesembilan. Sejauh ini kami sudah melakukan lima kali aksi demonstrasi," kata Obon. Menurut Obon, angka UMK tahun 2012 yang diajukan oleh serikat buruh sebesar Rp2.247.000, atau naik sekitar 50 persen dari UMK sektoral tahun 2011 yang hanya Rp1.286.00. "Bagaimana mau ada kesepakatan jika sampai saat ini, pihak Disnakertrans dan Apindo belum mengeluarkan angka. Mereka sepertinya sengaja mengulur waktu untuk membuat kami melemah," tukasnya. Dikatakan Obon, nilai UMK yang diajukan serikat buruh berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dengan 86 indikator di sejumlah pasar tradisional dan modern. Ditambahkannya, 86 indikator KHL tersebut merupakan kebutuhan yang paling relevan untuk Kabupaten Bekasi. "Disnakertrans dan Apindo menggunakan Kepmen 17 Tahun 2005, yang hanya memuat 46 item KHL. Ini jelas tidak relevan, sebab banyak kebutuhan lain yang harus dipenuhi oleh buruh," ujarnya. Obon mengatakan, banyak komponen kebutuhan kehidupan buruh yang tidak termasuk dalam perhitungan KHL versi Kepmen 17 Tahun 2005. Ia mencontohkan, biaya listrik dari penggunaan kipas angin, biaya pembelian air minum karena mayoritas buruh menggunakan air isi ulang untuk kebutuhan minum. "Banyak komponen pengeluaran yang tidak termasuk kedalam KHL. Kebutuhan hidup itu dinamis sementara, survei KHL belum juga mengalami perubahan," katanya. Obon berharap Disnakertrans dan Apindo serius dalam melakukan perundingan UMK dan memenuhi tuntutan serikat buruh. Apalagi, tambahnya, Kabupaten Bekasi termasuk daerah yang lambat dalam memutuskan UMK. "Kami memberi batas waktu sampai Rabu (16/11). Jika belum juga ada kesepakatan, maka jangan salahkan massa buruh akan bergerak menduduki kawasan industri seperti yang terjadi di Kabupaten Purwakarta," katanya. (*).

SMKN 2 DEPOK SUDAH MULAI AKTIVITASNYA SEPERTI BIASA

Pasca penularan virus Hepatitis A di SMKN 2 di Jalan Abdul Wahab, Sawangan, Depok, mulai Senin (14/11) ini sudah memulai aktivitas berlajar mengajar. Sebab sebelumnya untuk menghindari semakin banyak siswa yang terjangkit sekolah terpaksa diliburkan . Pada saat siswa diliburkan Dinas Kesehatan Depok melakukan penyemprotan disinfektan. Sementara, setelah sepekan diliburkan, siswa yang sudah ketinggalan pelajaran, akan mendapatkan pelajaran tambahan. Dari pantauan Pos Kota, sejak pagi tadi siswa sudah tampak memenuhi lingkungan sekolah. Tadi pagi, siswa juga mengikuti upacara bendera. Pengarahan diberikan oleh guru terkait hepatitis A di depan siswa. Guru minta agar siswa lebih menjaga kesehatan dan kebersihan supaya terhindar dari penyakit. Menurut Asma Intan, Kepala Sekolah SMKN 2 Sawangan, 90 siswa yang terjangkit virus hepatitis A, kini sudah mulai kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar seperti biasa. Untuk menghindari penyebaran virus hepatitis di sekolah itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, dalam waktu dekat akan memberikan vaksinasi kepada seluruh siswa. “Masih menunggu kabar lebih lanjut dari Dinkes, kita berharap secepatnya vaksin tersebut diberikan ke seluruh siswa.”ujarnya. “Kita mengimbau ke seluruh siswa, untuk sementara waktu membawa bekal dari rumah dan dilarang untuk jajan di luar sekolah,”tambahnya. (*).

LIMA PENGUSUTAN KASUS MANDEK DI KEJARI DEPOK

Kejaksaan Negeri Kota Depok sampai saat ini belum mengusut kasus dugaan mark-up pengadaan lahan Kantor Kecamatan Bojongsari dan Kecamatan Cinere sebesar Rp. 11.570.476.000. Kejaksaan Negeri Kota Depok hanya mengusut kasus mark-up pengadaan lahan Kantor Kecamatan Tapos, Kecamatan Cipayung, dan Kecamatan Cilodong sebesar Rp6.741 miliar. Pengusutan dugaan mark-up tiga kantor kecamatan pun juga tak jelas juntrungannya. Meski sudah ada yang ditetapkan jadi tersangka, hingga kini kasusnya belum ada yang masuk ke pengadilan. Direktur Forum Riset Ekonomi Sosial dan Humanity (Fresh) Murthada Sinuraya mengatakan Kejaksaan Negeri Kota Depok sengaja menelantarkan kasus mark-up pengadaan lahan Kantor Kecamatan Bojongsari dan Kecamatan Cinere senilai Rp. 11,57 miliar karena yang terlibat pemangku kekuasaan, yakni bagian umum dan sekretariat daerah. Dosen Perguruan Tinggi Swasta di Kota Depok dan anggota DPRD Kota Depok (2004-2009) itu mengatakan minimnya pemberantasan korupsi di Kota Depok, karena kejaksaan negeri hanya berani menindak perkara-perkara yang kecil. "Perkara yang ditangani paling kasus yang melibatkan kuwu," tegas Murthada. Murthada menduga minimnya perkara korupsi yang ditangani institusi kejaksaan itu dikarenakan masih adanya praktik mafia peradilan. Pasalnya, banyak perkara yang dihentikan penyelidikannya. "Kejaksaan Negeri harusnya jangan tebang pilih, sebab dalam kacamata hukum tidak ada dikenal pejabat dan bukan pejabat, “ kata dia, di Depok, Minggu (13/11). Kasus korupsi lahan lima kantor kecamatan baru di Kota Depok yang dimekarkan tahun 2010, dalam laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berada satu paket. Tapi, Kejaksaan Negeri hanya membidik kasus korupsi lahan untuk tiga kantor kecamatan (Kecamatan Tapos, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Cilodong). Yang aneh, mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kota Depok Rendra Fristoto yang sekarang menjabat sebagai Staf Ahli Ekonomi Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail serta seorang calo tanah bernama Rukmanto yang sudah diekspose sebagai tersangka di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sampai sekarang tak ditahan-tahan. "Rendra dan Rukmanto yang telah berstatus tersangka sejak Oktober 2011 silam, hingga sekarang belum naik ke pengadilan, kasusnya masih mentok di kejaksaan negeri," ujar dia. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Depok Farhan yang dikonfirmasi terkait mogoknya kasus korupsi pengadaan tanah lima kantor kecamatan di Kejaksaan Negeri Kota Depok mengatakan puncak pengusutan kasus bukan penahanan, tetapi kepastian hukumnya yang paling penting. "Hingga meja pengadilan," katanya. Namun, Murthada mengatakan sangat mengharapkan Kejaksaan Negeri berani melakukan penahanan terhadap tersangka pelaku korupsi di Kota Depok. "Tersangka korupsi harus ditahan biar kejahatan korupsi bisa diberantas," tegas Murthada. (*).

TRUK PENGANGKUT TANAH BUAT JALAN CEPAT RUSAK

Truk mengangkut tanah berseliweran siang hari di Jalan KH Hasyim Ashari dari arah Serpong menuju wilayah Gondrong Petir,Kota Tangerang, Senin (14/11). Warga mempertanyakan kenapa Satpol PP atau Pemkot Tangerang tidak melarang truk itu mengangkut tanah siang hari. Sesuai Perda truk itu hanya boleh mengangkut tanah pada pk.22.00 hingga pk. 05.00. Menurut keterangan,truk tanah itu untuk menguruk lokasi perumahan di Kelurahan Gondrong dan Petir. Dengan operasinya truk tanah siang hari hingga malam juga membuat jalanan kotor dan kemacetan Lalin. Warga minta Pemkot atau Satpol PP tegas menindak sopir truk tanah agar tidak melanggar Perda. “Kami sangat terganggu karena debunya berterbangan masuk ke dalam rumah,”ucap Haji Kosasih warga Gondrong. Menurutnya, akibat dilewati truk tanah kondisi jalan juga cepat rusak karena melebihi beban.”bebannya bisa 20 ton lebih karena truknya jenis tronton,”tambahnya. (*).

PENGANGGURAN DI TANGSEL DIAMBANG BATAS

Peningkatan jumlah penggangguran di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah diambang batas kewajaran. Pasalnya, angka kenaikkan penggangguran sangat tinggi dalam setahun akibat jumlah pendatang baru dan lapangan kerja tak seimbang. Jelas angka pengangguran dalam setahun ini sangat terlalu tinggi akibat tak seimbangnya pendatang baru dan lapangan pekerjaan yang ada di wilayah ini, kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disonakertrans) Kota Tangsel Zainal Airifin didampingi Kabag Humas Alpahnaja, Senin (14/11). Menurut dia, angka jumlah penggangguran tahun 2010 tercatat 9.605 orang dan tahun 2011 mencapai sekitar 50.122 orang atau meningkat sekitar 40 ribu orang dalam setahun ini. Mengatasi naiknya angka penggangguran, tambah dia, pihaknya meyiapkan empat program antar lain program peningkatan kualitas dan produktifitas kerja, pelayanan dan pelatihan kerja, peningkatan balai latihan kerja serta pembukaan job fair tahun 2012 mendatang. “Kami terus melakukan pene­kanan pengangguran dengan program yang sudah ada, salah satunya dengan job fair,” ungkapnya yang mengaku menargetkan sekitar 500 hingga 1000 orang dapat ditempatkan dalam satu pekerjaan diberbagai perusahaan yang ada. Job fair ini telah bekerja sama dengan menggandeng industri dan lem­baga swasta untuk menyerap tenaga kerja. “Selain membuka lapangan kerja, kami pun mendidik pengangguran untuk berwirausaha,” ucapnya. Salah satunya pelatihan wirausaha bagi pengangguran yakni pelatihan budidaya ikan lele. Program budidaya ikan lele dilakukan tahun ini dengan sumber dananya berasal dari APBD Perubahan 2011 yang ditujukan anak muda berusia produktif yang belum terserap di dunia kerja. Mereka akan dibuat secara berke­lompok dengan anggota perkelompok antara 10 sampai 20 orang. “Program produktivitas kerja ini untuk mengatasi pengangguran di Kota Tangsel,” katanya. (*).

WARGA KRESEK KERACUNAN MAKANAN

Sekitar 40 warga Kecamatan Kresek,Kabupaten Tangerang keracunan makanan setelah menyantap hidangan pada pesta selamatan warga. Korban keracunan warga Kampung Cipaye Soge,Desa Talok,Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang atau sekitar 40 Km dari Kota Tangerang. Mereka menghadiri selamatan besanan pada Sabtu (12/11) di daerah Kresek. Tamu undangan disuguhkan makanan dengan lauk ikan tongkol dan sayur mayur. Usai menyantap hidangan itu warga merasa mual,pusing dan sakit perut pada esok harinya atau Minggu dan Senin (14/11) sehingga warga dilarikan ke Puskesmas Kresek. Saking banyaknya korban keracunan, puskesmas tak bisa menampung pasien sehingga dirawat di lorong dan lantai,bahkan ada yang dibawa ke RSUD Balaraja. Kepala Puskesmas Kresek dr Hendra Tarmiji menjelaskan, pihaknya merawat 40 pasien yang keracunan dari Minggu hingga Senin. Namun, kini tinggal 10 orang yang dirawat,lainnya ada yang sudak pulang dan ada yang dipindahkan ke RSUD Balaraja. “Kami menduga keracunan berasal dari ikan Tongkol,”jelasnya. Salah satu korban keracunan,Yuyun Yuningsih,15 menjekaskan, ia datang ke pesta selamatan pada Sabtu (12/11) siang. Usai pesta pulang dan pada Minggu sore ia mual dan pusing serta sakit perut. Akhirnya ia berobat ke Puskesmas. Ia menduga keracunan akibat makan ikan tongkol,karena sepengetahuannya ikan tongkol sering menyebabkan keracunan apalagi sudah lama disimpan di kulkas. Kapolsek Kresek,AKP Kusriyana mengambil sample sisa makanan untuk mengungkap penyebab keracunan tersebut. (*).

DPRD KOTA BEKASI MINTA PERUSAHAN MENYERAP WARGA SEKITAR

Perusahaan yang berkegiatan di Kota Bekasi diwajibkan merekrut pegawai dengan komposisi 60 berbanding 40. Enam puluh persen untuk pegawai yang berdomisili di Kota Bekasi, sedangkan 40 persen sisanya diperuntukkan bagi pekerja asal daerah lain. Kewajiban tersebut merupakan salah satu amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi tentang Ketenagakerjaan yang disahkan Senin (14/11). Kehadiran Perda yang baru kali ini dimiliki Kota Bekasi itu merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Tenaga Kerja. Anggota Panitia Khusus XII DPRD Kota Bekasi yang menggodok materi tersebut, Anim Imanudin, mengatakan, penyertaan kewajiban perekrutan 60 persen tenaga kerja asal Kota Bekasi tersebut merupakan salah satu upaya mengurangi tingkat pengangguran. Tanpa adanya penegasan dalam perda mengenai perlindungan terhadap tenaga kerja lokal, dikhawatirkan perusahaan merekrut pekerja tanpa berkeinginan memberdayakan masyarakat sekitar. "Meski demikian, kompetensi antarpekerja tetap dijaga. Implementasinya melalui keleluasaan perusahaan merekrut pegawai dari luar daerah," kata Anim usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (14/11). (*).

PERMOHONAN AKTIF WALKOT NON AKTIF JADI POLEMIK

Dukungan dari RT/RW di Kota Bekasi agar Walikota Bekasi Nonaktif Mochtar Mohamad disinyalir dipalsukan. Pengumpulan dukungan tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak disertai bukti kongkret. Ketua Lembaga Pemantau Reformasi (Lapsi) Soejoko mengungkapkan dari 972 RW yang ada di Kota Bekasi, hanya 20 RW saja yang mendukung. “Sedangkan dari 6.924 RT yang ada, tidak lebih dari 50 yang memberi dukungan untuk pengaktifan kembali Mochtar Mohamad sebagai Walikota Bekasi. Jumlah ini tidak bisa dikatakan sebagai mewakili warga Kota Bekasi,” katanya. Ia juga mengatakan untuk dukungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga hanya ada segelintir saja. Begitu pula dari tenaga kerja kontrak (TKK) dan honorer yang hanya dikumpulkan KTP nya saja. “Pengumpulan KTP ini bisa diambil di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) karena berkas-berkas TKK dan honorer ada di BKD termasuk KTPnya. Mereka tidak tahu bahwa KTP dikumpulkan sebagai upaya dukungan, padahal belum tentu mendukung,” tegasnya. Karena kemunculan dukungan ini, Soejoko menjamin akan terbuka masalah baru dengan dugaan adanya grativikasi sehingga bisa masuk ke ranah hukum dan penyidikan lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Apa yang saya ungkapkan berdasarkan data otentik dan dijamin kebenarannya,” paparnya. Lebih lanjut Soejoko mengingatkan bahwa jabatan yang diemban adalah amanah. “Jika memang ada dukungan, biarkan mengalir apa adanya dan jangan direkayasa. Termasuk masalah hukum yang kini masih berjalan. Tunggu saja sampai ada inkraht,” tegasnya. Hal senada juga diungkap Ketua perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bekasi Shalih Mangara Sitompul yang menyatakan status Mochtar Mohamad masih sebagai terdakwa korupsi. “Ini karena proses hukum belum inkraht. Jadi kalau dia minta diaktifkan kembali jabatannya sebagai Walikota Bekasi, akan bertentangan dengan UU No: 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah,” katanya. Lebih lanjut Shalih menyebutkan salam UU No:32 tersebut disebutkan bahwa setiap kepala daerah yang statusnya ditetapkan menjadi terdakwa diberhentikan sementara dari jabatannya. “Termasuk kasus Mochtar ini karena belum ada putusan final,” tegasnya. Sebelumnya, Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mohamad melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohanan aktif kembali melalui Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Selanjutnya Gubernur yang mengajukan permohanan ke Kementerian Dalam Negeri. Permintaan aktif kembali ini menurut Kuasa Hukum Mochtar Mohamad Sirra Prayuna didukung oleh hampir seluruh Ketua RT (Rukun Tetangga) se-Kota Bekasi kepada Gubernur. “Seharusnya itu menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan,” kata Kuasa Hukum Mochtar Mohamad, Sirra Prayuna. Sirra mengakui belum ada preseden bahwa terdakwa bebas murni dikabulkan permohanannya untuk aktif kembali sebagai kepala daerah. “Memang belum ada preseden yang langsung mengembalikan jabatan terdakwa sehingga permohonan Pak Mochtar ini menjadi kasus baru dalam masalah ini,” kata Sirra lagi. (*).

BARU 70 PERSEN BAYI DI KOTA BEKASI DIIMUNISASI

Empat pekan sejak program "Pekan Imunisasi Campak dan Polio 2011" digalakkan pada 18 Oktober 2011, baru 70 persen bayi dan balita di Kota Bekasi yang sudah divaksin. Dalam lima hari tersisa, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi menargetkan 30 persen bayi dan balita yang belum berpartisipasi bisa divaksin. Kepala Dinkes Kota Bekasi Anne Nur Chandrani Handayani mengatakan, 30 persen bayi dan balita yang belum divaksin itu setara jumlahnya dengan 89.000 jiwa. Ada pun sasaran imunisasi polio sebanyak 158.450 bayi berumur 0-8 bulan. Sementara 138.594 balita berusia 9-59 bulan menjadi sasaran imunisasi campak. "Harapan kami seratus persen bayi dan balita di Kota Bekasi mendapat vaksin campak dan polio. Makanya kami lakukan penyisiran di sisa waktu lima hari ini," ucap Anne usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (14/11). Penyisiran yang dimaksudnya berupa upaya jemput bola yang dilakukan petugas dari Dinkes dan puskesmas di masing-masing wilayah. Petugas akan mendatangi satu per satu rumah bayi dan balita yang belum berpartisipasi aktif dengan mendatangi posyandu sebelumnya. Terhadap bayi dan balita tersebut akan diberikan vaksin di rumahnya masing-masing. Dengan kehadiran langsung petugas ke rumah-rumah mereka, diharapkan tidak ada bayi dan balita yang terlewat divaksin. Menurut Anne, 30 persen bayi dan balita yang belum divaksin tersebut tidak berarti orang tuanya enggan anaknya diimunisasi. Alasannya bisa jadi karena yang bersangkutan berhalangan saat jadwal imunisasi di posyandu lingkungannya. Bisa juga karena kondisi bayi dan balitanya sedang tidak sehat saat akan diimunisasi. "Sebab imunisasi hanya diberikan pada bayi dan balita yang kondisi tubuhnya sedang bagus. Kalau yang sakit memang tidak disarankan diimunisasi," ucapnya. Lebih lanjut Anne menegaskan bahwa pemberitaan dua balita asal Kota Bekasi yang meninggal pascaimunisasi tak mempengaruhi pandangan orang tua. Sebanyak 30 persen bayi dan balita itu belum diimunisasi bukan karena ketakutan akan pemberitaan tersebut. "Orang tua semestinya memang tidak perlu khawatir karena Komisi Daerah Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi Jawa Barat sudah memastikan kedua balita itu meninggal bukan karena imunisasi. Mereka meninggal karena ada penyakit lain. Makanya kami minta agar bayi dan balita yang sedang sakit untuk tak diimunisasi," katanya. (Don).

UPAH BARU AKAN DIBERLAKUKAN AWAL TAHUN DEPAN

Upah minimum kota (UMK) Bekasi naik menjadi Rp. 1,4 juta lebih dari sebelumnya Rp. 1,2 juta/bulan. Upah baru tersebut disetujui DPRD Kota Bekasi akan diberlakukan awal tahun depan. Ketua Panitia Khusus 12 DPRD Kota Bekasi Anim Imanuddin, mengatakan penetapan kenaikan standar upah bagi tenaga kerja industri di Kota Bekasi itu berdasarkan kebutuhan hidup layak untuk kategori lajang. “Standar kenaikan itu sudah menjadi keputusan tetap,” kata Anim seusai Rapat Paripurna Dewan terkait Peraturan Daerah (Perda) Tenaga Kerja di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (14/11). Salah satu poin yang dibahas dalam Rapat Paripurna tersebut adalah kenaikan upah tenaga kerja yang sejak bulan lalu menjadi perdebatan antara pengusaha dengan serikat pekerja. Setelah muncul keputusan tetap, kata Anim, tidak ada lagi perdebatan soal besaran kenaikan upah karena sudah disahkan di Dewan. “Kami meminta instansi terkait melindungi hak-hak tenaga kerja yang sudah dilegalkan,” katanya. Selain mengatur upah, Peraturan Daerah yang baru saja disahkan itu mengatur mekanisme perekrutan tenaga kerja. Setiap industri di Kota Bekasi, kata Anim, ketika merekrut tenaga kerja harus mengutamakan warga Kota Bekasi dengan prosentase 60 pesen, sisanya 40 persen bisa calon tenaga kerja dari luar. “Tetapi tetap mempertimbangkan kompetensi, kalau di Kota Bekasi tidak memenuhi kompetensi yang diingikan prosentase tenaga kerja dari luar bisa besar,” katanya. Para buruh sendiri sekitar Pukul 17.00 WIB terlihat mendatangi kantor Pemda Kota Bekasi. Mereka duduk-duduk di pintu masuk kantor pemda menunggu perundingan antara pemkot Bekasi, pihak perusahaan dan perwakilan buruh. (*).