Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Rabu, 19 Oktober 2011

PENGOPLOS SOLAR DITANGKAP JATANRAS POLRESTA DEPOK

Sabirin , 41, warga Tipar RT 3/11, Kel. Mekar Sari, Kec.Cimanggis, Depok, Selasa (18/10) ditangkap unit Jatanras Polresta Depok karena ketahuan mengoplos solar. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat rumah kontrakan Sabirin telah dijadikan sebagai tempat pengoplos solar menjadi minyak tanah yang dijual kepada warga secara eceran. Polisi berhasil mencium tempat tersebut setelah sebulan beroprasi. Menurut pengakuan Sabirin, dalam seminggu bisa meproduksi 400 liter solar yang telah diubah menjadi minyak tanah. Dengan dipasarkan melalui drigen ukuran 30 liter ke warung dan pengecer dengan harga Rp. 5800 sampai Rp. 6500. “Keuntungannya lumayan besar setiap produksi 400 liter keuntungan bisa Rp 400 ribu,”ujarnya. Menurut Kompol. Suratno, Kabagops Polresta Depok, cara pelaku mengoplos dengan mencapurkan solar sebanyak 400 liter dimasukkan ke dalam drum ukuran 200 liter. Lalu dicampurkan dengan 12 kg blecing atau pemutih serta 1liter Exsit. Sehingga nanti timbal bisa mengendap dan cairan tersebut digunakan sebagai minyak tanah.”Pelaku merupakan pemain baru,”kata Suratno. Suratno menambahkan, pelaku menjual minyak tanah mulai dari daerah Mekarsari sampai Gunung Putri Kabupaten Bogor. “Cara penjualannya disebar melalui pengecer yang biasa mengambil barang dari si pelaku tersebut dengan harga dibawah pasaran,”paparnya. “Pelaku telah melanggar pasal 54 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang migas dapat dikenakan hukuman paling lama 6 tahun,”tegasnya. (Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar