Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Selasa, 18 Oktober 2011

KPU BEKASI TOLAK WACANA PENGGABUNGAN PILKADA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Jawa Barat, menolak wacana penggabungan pelaksanaan pemilihan gubernur dengan kepala daerah setempat pada waktu bersamaan dalam rangka efisiensi anggaran. Ketua KPU Kota Bekasi Hendy Irawan, di Bekasi, Selasa (18/10), mengatakan agenda penggabungan pelaksanaan dua pemilihan tersebut bisa berujung pada konflik hukum dan justru membuat biaya politik membengkak jika diterapkan di Kota Bekasi. Alasannya, dengan penggabungan itu, masa akhir jabatan kepala daerah saat ini menjadi 93 hari. Padahal, Pasal 235 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 yang merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 34 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan kurun waktu yang diperbolehkan untuk menggabungkan Pilgub dan Pilkada adalah 90 hari. "Kami takut muncul gugatan, karena masa akhir jabatan menjadi 93 hari. Munculnya gugatan hanya akan menjadi preseden buruk sekaligus membuat biaya politik membengkak," kata Hendy. Pihak KPU setempat, kata dia, telah berupaya meredam munculnya gugatan pascapemilihan sekaligus, kemungkinan diselenggarakannya pemilihan dua putaran dengan memajukan waktu pelaksanaan pada Desember 2012 dari agenda semula Januari 2013. Pihak KPU Kota Bekasi, kata dia, mengajukan biaya sebesar Rp.38 miliar hingga Rp. 39 miliar kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk kegiatan itu. Adanya tujuan lain penggabungan pemilihan demi mendongkrak partisipasi pemilih pun tak juga membuat KPU tergoda. Sebab, partisipasi warga Kota Bekasi saat pemilihan kepala daerah sebelumnya terbilang cukup tinggi. "Sekitar 60 persen warga berpartisipasi saat itu. Kali ini, kami targetkan partisipasi naik menjadi 70 persen," demikian Hendy. (Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar