Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Senin, 17 Oktober 2011

PENGACARA MOCHTAR MOHAMAD SAYANGKAN SIKAP SUDUTKAN LEMBAGA PRADIALAN

Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad melalui pengacaranya Sirra Prayuna, meminta publik untuk melihat vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor secara utuh. Sebab, Sirra melihat selama ini, publik hanya mempersoalkan vonis bebas kliennya tanpa melihat proses yang telah dilakukan pengadilan. Lebih lengkapnya berikut wawancara okezone, dengan Sirra: Publik memandang negatif vonis bebas klien Anda. Tanggapannya? Janganlah pihak-pihak untuk memproduksi opini, tanpa melihat proses di Pengadilan. Apalagi memberi stigma negatif soal itu. Sebelum beropini perlu mempelajarai dulu secara utuh dan komprehensif proses di persidangan. Publik harus mengetahui fakta-fakta hukum yang terungkap, keterangan saksi-saksi, bukti-bukti serta petunjuk, apakah publik juga tahu ada yang dicabut dari BAP. Jadi jangan langsung memberikan opini. Hakim di sini bebas dan mandiri. Tidak mungkin memberi putusan tanpa pertimbang-pertimbangan itu. Berarti sengaja digiring opini bahwa klien Anda harus divonis bersalah? Mestinya kita semua harus mendengar prosesnya. Jangan hanya ujungnya saja orang menilai, lalu menyudutkan badan peradilan. Pengadilan itu untuk menguji kebenaran materil, bukan dipaksa untuk memvonis bersalah siapa pun. Kita semua, termasuk saya, sepakat dengan pemberantasan korupsi, tapi harus dilihat secara utuh. Dan kami mempertanyakan kenapa publik lebih menyoroti putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Padahal Kalau mau membandingkan, di Pengadilan Tipikor Surabaya ada 116 perkara yang masuk, 77 perkara dalam proses, dan 22 diputus bebas. Kalau di Tipikor Bandung, 84 perkara masuk, 19 perkara dalam proses dan hanya tiga kasus yang bebas. Saya berpandangan tidaklah elok lah mengomentari putusan yang tidak dipahami dari hulu dari hilir. Jangan hanya melihat ujungnya. Jangan hanya menyudutkan badan peradilan. Bagaimana dengan kasasi yang akan ditempuh jaksa? Kami akan menunggu salinan putusan. Jika dalam 14 jaksa menyatakan kasasi, kami pasti akan menerima memori kasasi. Panitera akan memberikan memori kasasi dan kami akan memberikan kontra memori kasasi. Sebenarnya pada pasal 244 KUHP berkaitan dengan putusan bebas murni, tidak dapat diajukan kasasi. Meskipun memang ada preseden buruk, ada beberapa perkara yang tetap diproses Mahkamah Agung. Tapi sebaiknya kita tunggu putusan MK soal judicial review yang diajukan Prof Yusril Ihza Mahendra soal hal ini. Jadi saya kira akan lebih arif jika semua melihatnya secara utuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar