Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Senin, 01 Oktober 2012

ANGGARAN Rp. 9 MILYAR, KADIS JAMIN REDUKSI DAMPAK KEBERADAAN EKSISTING BARU TPA SUMUR BATU

Kemungkinan ditutupnya kembali Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Sumur Batu masih menunggu kesiapan dan kemampuan dinas Kebersihan (Dinsih) Kota Bekasi dalam menjelaskan Konsep dan pembenahan TPA. Masyarakat sekitar TPA sampah Sumur Batu kembali melakukan aksi dan "gugatan" dampak perluasan TPA sampah Sumur Batu.

Kepala Dinsih Kota Bekasi, Junaedi, seusai briefing di Gedung Patriot menjelaskan bahwa pemkot Bekasi sudah siap untuk melaksanakan pembangunan eksisting di Zona V Sumur Batu dengan anggaran Rp. 9 milyar pada tahun 2012. "Anggaran yang disediakan Rp. 9 milyar, mulai dari perencanaan sampai penyelesaian kegiatan," katanya (1/10).

Seluruh standard pembangunan zona pembuangan sampai dengan pelapisan membran sudah ada dan jelas dalam kegiatan anggaran Rp. 9 milyar tersebut. Namun masyarakat sekitar masih ada yang menyangsikan keberadaan zona V tersebut tidak berdampak ke lingkungan mereka yang masih berada dalam coverage resapan air sampah. Belum lagi dampak bau yang diakibatkan dari pengelolaan yang terlambat dan kesalahan pengelolaan lainnya.

Masyarakat sekitar TPA sampah, menurut kepala Dinsih, sesungguhnya lebih karena trauma pada pengelolaan TPA sampah di masa lalu. "IPAL, pembuatan instalasi IPAS dan lain-lain menjadi kegiatan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan, jadi masyarakat tidak perlu takut," kata Junaedi tentang rencana Kegiatan yang akan dilakukan.

Tahun 2013 rencananya eksisting baru tersebut sudah dapat dipergunakan untuk pembuangan sampah Kota Bekasi. Sempat dirilis, kota Bekasi memiliki total produksi sampah 1.274,88 ton per hari yang dibuang ke TPA Sumur Batu. "RKA sudah, semua sudah siap, dan 2013 sudah dapat digunakan untuk pembuangan," kata Junaedi. (Don).






GERINDRA AKAN EVALUASI KEBERADAAN 3 ANGGOTANYA DI DPRD, F-GBB KEBERADAANNYA DIPERTANYAKAN

Ibnu Hajar Tanjung (IHT) selaku ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Kota Bekasi menyatakan bahwa DPC Partai GERINDRA belum melakukan evaluasi keberadaan 3 anggota DPRD-nya di DPRD kota Bekasi. "Pada waktunya nanti, saya selaku ketua DPC Partai GERINDRA kota Bekasi akan memanggil ketiga anggota DPRD dari partai kami untuk melakukan evaluasi di DPC," katanya (30/9).

IHT ketika ditanya kemungkinan untuk bertahan atau keluar dari Fraksi Partai GOLKAR nantinya, dengan jelas menyatakan segala kemungkinan baru akan diputuskan setelah evaluasi dilakukan. Seperti diketahui, Partai GERINDRA tidak bergabung dengan Koalisi partai GOLKAR dalam pemilu Walikota dan Wakil Walikota 16 Desember 2012. Semua argumen tentang masuknya anggota DPRD partai GERINDRA kedalam fraksi partai GOLKAR otomatis akan mengarahkan dukungannya pada kandidat partai Golkar terbantahkan sudah.

Secara umum IHT mengkonfirmasi bahwa keterikatan anggota DPRD partai GERINDRA di fraksi GOLKAR pun bukan tidak mungkin ditinjau ulang setelah dirinya bertemu ketiga anggota DPRD. Muhammad Dian, Anang Hermansyah dan Irman Irmansyah merupakan anggota DPRD partai GERINDRA yang saat ini berada di fraksi partai GOLKAR. "Tidak ada ketentuan keanggotaan fraksi menjadi permanen di fraksi yang digabungi, semua tergantung pertemuan 3 anggota DPRD partai dengan DPC," katanya.

Pada penutupan sidang Paripurna Penanda tanganan Nota keuangan antara Walikota Bekasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi (26/9/2012), anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Demokrat, Dadang Asgar Noor, sempat melakukan intrupsi. Dadang meminta ketegasan pimpinan DPRD tentang keabsahan Fraksi Gerakan Bekasi Bersatu (F-GBB) yang dianggapnya sudah tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Dadang Asgar Noor meminta pimpinan DPRD serius untuk kasus yang dihadapi FGBB, menurutnya sudah tidak bisa disebut sebagai fraksi dengan keluarnya Mustofa dari keanggotaan F-GBB. "Saya minta pimpinan harus memutuskan pada sidang kali ini, karena akan berpengaruh pada kerja DPRD kota Bekasi secara keseluruhan," katanya.

Sutriono selaku pimpinan memahami pendapat Dadang, walau memiliki argumen berbeda dengan mempertimbangkan F-GBB sampai sidang paripurna tersebut, Mustofa sesuai keputusan sebelumnya masih sebagai anggota F-GBB. Sidang dilanjutkan dengan Sutriono menyampaikan kata penutup dalam paripurna yang menghasilkan beberapa keputusan DPRD Kota Bekasi berupa putusan persetujuan Nota Keuangan, penerimaan laporan hasil kerja pansus 16 dan pembentukan tim untuk pembahasan kewenangan Satpol PP (perda Satpol PP). (Don).