Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Sabtu, 25 September 2010

LEPAS SAMBUT KEPALA PENGADILAN AGAMA BEKASI




Pemkab Bekasi Sambut Positif Pendatang Baru


Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengimbau masyarakat pendatang baru untuk memanfaatkan wilayah setempat sebagai ajang mencari pekerjaan.

Bupati Bekasi, Dr Sa`duddin MM, di Cikarang, Kamis, mengatakan, pihaknya tidak akan mempersulit para pendatang dari luar daerah pascaarus balik Lebaran 2010 selama dapat membawa dampak positif bagi pembangunan wilayah setempat.

"Kami tidak akan keberatan dengan para pendatang baru, selama hal itu membawa dampak positif. Tetapi, apabila sebaliknya akan dipertimbangkan lagi," katanya.

Dikatakan Sa`duddin, dampak positif yang dimaksud adalah kemampuan (skill) bagi warga pendatang yang ingin mencari pekerjaan di wilayah Kabupaten Bekasi yang saat ini memiliki lebih dari 3.000 perusahaan.

"Saya mengimbau kepada masyarakat yang memiliki kemampuan, untuk menempatkan Kabupaten Bekasi ini sebagai ajang mencari nafkah bagi keluarga melalui bekerja secara positif," ujarnya.

Berdasarkan data melalui sensus penduduk 2010 lalu, kata dia, jumlah penduduk Kabupaten Bekasi sebanyak 2,6 juta jiwa. "Mudik tahun ini di data hampir 30 persen atau 700 ribu orang yang pulang kampung," ujarnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Bekasi, Aspuri, mengaku segera menggelar kegiatan operasi Yustisi guna mengetahui secara pasti jumlah pendatang baru sekaligus membenahi administrasi kependudukan di 23 kecamatan Kabupaten Bekasi.

"Rencananya awal bulan Oktober kami akan mengadakan operasi yustisi di tiap wilayah dengan sasaran rumah kontrakan dan lokasi kos-kosan," ujarnya. (AFR/K004/Don).

HASYIM MUZADI, HKBP HARUSNYA TERIMA TAWARAN


Presiden World Conference on Relegion for Peace (WCRP) KH Hasyim Muzadi menyatakan, jemaat HKBP Ciketing, Bekasi, seharusnya menerima tawaran Pemerintah Kota Bekasi yang menyediakan tempat alternatif bagi mereka untuk beribadah.

"Kalau Pemkot Bekasi telah memberikan alternatif tempat, seharusnya HKBP menerima," kata Hasyim di Jakarta.

Menurut Hasyim, dengan memberikan tempat alternatif maka berarti negara melalui pemerintah kota telah melakukan kewajibannya memberikan kebebasan kebaktian.

"Apabila HKBP menolak, akan merugikan HKBP sendiri. Bahkan kerugian tersebut dapat menimpa umumnya warga Kristiani," katanya.

Dikatakannya, sejak awal ia telah meminta agar dibedakan antara kebebasan melakukan kebaktian dengan syarat administrasi pendirian tempat ibadah.

Jika "ketegangan" terkait HKBP Bekasi tidak segera diakhiri, lanjutnya, maka masalah ini akan dipakai "berselancar" pihak-pihak yang tidak membedakan antara kebebasan agama dengan pengaturan tempat ibadah, tidak mau membedakan antara penyelewengan, perusakan, dan penodaan agama dengan kebebasan beragama, serta tidak bisa membedakan kebebasan agama dengan sinkretisme bahkan atheisme.

"Bahkan oleh kelompok ini kebebasan agama diartikan sebagai kebebasan membuat agama-agama baru," kata mantan ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.

Hal itu, lanjut Hasyim Muzadi, perlu disadari oleh seluruh umat beragama agar tidak diaduk-aduk pihak yang sebenarnya tidak jelas perilaku agamanya dengan hanya menggunakan tema hak asasi manusia secara sepihak tanpa keseimbangan dengan kewajiban asasi manusia.

"Dan mereka sebenarnya bukan agamawan," kata pengasuh Pondok Pesantren Al Hikam di Malang dan Depok tersebut. (S024/B010/Don).

Gubernur Minta Jemaat HKBP Tidak Beribadah di Tanah Kosong


Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan meminta jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah (PTI) Bekasi tidak melakukan ibadah di tanah kosong Ciketing Asem (Cikeas), tetapi di tempat yang telah disediakan Walikota Bekasi.

"Saya minta semua pihak untuk menaati keputusan wali kota itu demi terciptanya kerukunan beragama dengan semangat saling mencintai, menghormati, saling memberi dan saling menerima," katanya di Jakarta.

Sebelumnya Pemerintah Kota Bekasi menyediakan tempat sementara di eks Gedung OPP Jalan Chairil Anwar, yang bisa langsung digunakan jemaat HKBP untuk ibadah.

Walikota Bekasi Mochtar Mohamad juga menyampaikan saat ini ada dua tempat ditawarkan Pemerintah Bekasi sebagai pengganti tempat ibadah di Kampung Ciketing Asem, yaitu lahan seluas 2.500 meter persegi milik PT. Timah dan lahan seluas 1.984 meter persegi milik PT. Strada. Tanah itu bisa dibeli jemaat.

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan keputusan Walikota Bekasi itu dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi.

Pemerintah Kota Bekasi, katanya, sudah menyediakan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang lebih luas serta lebih baik dari Ciketing Asem (Cikeas) juga menyediakan tempat ibadah sementara yang lebih aman-lebih terlindungi, sampai tempat yang permanen terbangun pada saatnya nanti. Tempat sementara itu dimaksudkan agar jemaat lebih mendapat rasa aman dan lebih terlindungi dari kemungkinan gangguan.

"Mari kita `cooling down` dan berlomba untuk mencari solusi terbaik demi tercapainya kerukunan dengan semangat saling menerima dan saling menghargai," kata Ahmad Heryawan. (T.I009/R009/Don).

Dede Yusuf Minta Warga Bekasi Menahan Diri


Wakil Gubernur Jawa Barat Yusuf Macan Effendi atau akrab disapa Dede Yusuf menghimbau kepada seluruh warga Kota dan Kabupaten Bekasi untuk menahan diri terkait insiden di Ciketing Asem (Cikeas), Pondok Timur Indah beberapa waktu lalu yang telah menjadi isu nasional dan bahkan internasional.

"Saya ingin agar solusi yang telah ditetapkan pemerintah untuk jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah, supaya dipatuhi untuk menghindari adanya friksi," ujar Dede, di Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi.

Ia menyatakan setelah ada solusi dari pemerintah maka semua pihak menahan diri agar situasi yang sudah tenang bisa terjaga.

Aktor yang membintangi banyak film itu hadir dalam acara pelantikan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPHI) Jawa Barat itu menegaskan beberapa opsi tertulis telah ditawarkan sebagai alternatif lokasi kebaktian sementara dan lahan yang akan dibangun gereja permanen.

Pemerintah Kota menurut Dede sudah menyediakan gedung eks Organisasi Partai Politik (OPP) di jalan Khairil Anwar untuk melaksanakan ibadah sementara selama dua tahun hingga gereja permanen selesai dibangun.

"Ada lahan fasos dan fasum milik PT Timah RT 02/ RW 02, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi yang nantinya bisa dijadikan tempat ibadah permanen. Di lokasi yang sama juga akan dibangun masjid dan vihara," ujarnya.

Ia mengimbau agar jemaat memiliki itikad baik untuk menerima tawaran tersebut sebagai solusi terbaik. "Tinggal i`tikad baik saja, maka kerukunan antar umat beragama ini kembali bagus," kata Dede yang juga Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jawa Barat itu.

Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad menegaskan, dari hasil rapat dengan berbagai unsur termasuk FKUB, DPRD, HKBP, Polres dan Kodim telah disetujui penggunaan gedung eks OPP di Jalan Khairil Anwar sebagai tempat ibadah sementara.

"Pihak HKBP sudah menyetujui penggunaan gedung OPP untuk peribadatan sementara sesuai yang kita tawarkan," ujar Wali Kota.

Pemkot menurut dia siap menyediakan kebutuhan untuk peribadatan itu seperti mimbar, pengeras suara hingga kendaraan untuk memudahkan pelaksanaan ibadah itu.

Ia menyatakan untuk pendirian gereja di Ciketing Asem Pondok Timur Indah tidak akan mungkin lagi dilakukan setelah adanya penolakan dari warga dalam bentuk tandatangan dalam jumlah seribuan.

"Kalau ditanya tentang adanya tandatangan yang dipalsukan pihak HKBP untuk melengkapi persyaratan sebagaimana Peraturan Bersama Mentri (PBM) itu berarti sudah mundur lagi," tegasnya.(ANT/R009/ Don).

DPRD: Penyerapan APBD Kabupaten Bekasi Tidak Maksimal


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mempertanyakan kinerja pemerintah setempat menyusul tidak maksimalnya penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2008 hingga 2009.

"Setidaknya dua tahun berturut-turut APBD Kabupaten Bekasi tidak terserap hampir 40 persen. Sehingga, yang dirugikan rakyat sendiri karena tak bisa menikmati hasil pembangunan," ujar Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bekasi, H. Milin Kartono, di Cikarang, Jumat.

Menurut Milin, APBD Kabupaten Bekasi per-tahunnya sekitar Rp. 1,7 triliun. Separuh atau sekitar Rp. 800 miliar untuk belanja pembangunan. "Jika dari jumlah itu sekitar 40 persennya tak terserap, berarti nilainya sekitar Rp. 360 miliar dana APBD itu tak terserap," ujarnya.

Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bekasi, Taih Minarno, mengatakan, sebagian besar dana yang tidak terserap itu terjadi di Dinas Bina Marga dan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi.

"Di mitra kerja Komisi C saja, sekitar Rp. 100 Miliar dana APBD 2009 tidak terserap bagi kesejahteraan masyarakat. Di antaranya, pembangunan Gedung Dinas B yang sampai saat ini belum selesai pembangunannya," kata Taih.

Secara terpisah, Kepala Dinas Binamarga Kabupaten Bekasi, H Saefuloh, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, dana APBD yang tidak terserap karena keterlambatan pengesahan APBD pada 2008 dan 2009.

"Karena pengesahannya telat, sehingga proses pekerjaan di lapangan pun ikut telat," katanya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dadang Mulyadi, memperkirakan pada tahun 2010 dana APBD yang tidak terserap lebih kurang 20 persen. "Pada APBD 2011 mendatang, kami bertekad untuk memprosesnya lebih awal, sehingga pada malam tahun baru nanti APBD 2011 sudah bisa disahkan," katanya. (AFR/K004/Don).

SIDANG PERTAMA SUAP BPK JABAR SEBUT WALIKOTA BEKASI


Nama Walikota Bekasi Mochtar MOhamad ikut disebut dalam sidang dakwaan kasus suap terhadap pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rudi Margono, dalam persidangan pertama kasus suap kepada Suharto dan Enang Hernawan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam persidangan disebutkan jumlah uang yang diserahkan Kepala Inspektorat Bekasi Herry Lukmantohari serta Kabid Aset dan Akuntansi Dinas PPKAD Bekasi Herry Suparjan kepada pemeriksa BPK sebesar Rp. 400 juta.

Masih menurut dakwaan penuntut umum, bahwa Rp. 200 juta dari dana suap tersebut merupakan dana dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bekasi, lanjutnya.

Semua kejadian suap tersebut berawal dari keinginan Walikota Bekasi memperoleh predikat "wajar tanpa pengecualian"/ "WTP" untuk bidang keuangan.

Walikota Bekasi lantas menanyakan apakah ada anggaran yang bisa diberikan atas bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, dan dijawab Kepala Inspektorat Pemkot Bekasi bisa.

Perbuatan Suharto dan Enang bertentangan dengan PP No 30/1980 serta Peraturan BPK No 2/2007 pasal 7 ayat 2 huruf a dan b.

Suharto dan Enang dijerat pasal 12 huruf a jo pasal 18 dan pasal 11 jo pasal 18 UU No 31/1999 yang telah diubah jadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(V002/R010/R009/Don).

Jumat, 24 September 2010

KURANG GREGET, BANYAK YANG TERLELAP DALAM PARIPURNA DPRD KOTA BEKASI


Tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2009 dianggap masih normatif oleh beberapa kalangan di DPRD Kota Bekasi. Tidak ada gebrakan berarti dalam merespon pandangan yang dimulai dari fraksi Demokrat sampai dengan fraksi Gerakan Bekasi Bersatu (F-GBB).

Terlalu monotonnya tanggapan walikota yang dibacakan Wakil Walikota Bekasi, H. Rahmat Effendi, ada hadirin dan anggota DPRD Kota Bekasi terlelap pada paripurna kemarin, 23/9. "Banyak tidur krn monoton, gak ada yang greget." sebuah pesan yang Bekasi News terima dari Eliaser Y. Sunur.

Yance mencontohkan seperti banjir bukan perbaikan infrastruktur penataan kotanya yang dilaporkan malahan kerjasama antar wilayah. "Saya pribadi tidak sepakat." urai Short Massage Service (SMS) Yance lainnya.

Tanggapan ketua fraksi partai Demokrat, H. Andi Zabidi, lebih halus. Fraksi Partai Demokrat sangat serius dalam pembahasan pertanggungjawaban.

Andi menkonfirmasi bahwa fraksinya memberi tanggapan lebih dari 12 halaman yang lain hanya 1 sampai 2 lembar saja tebal pandangan fraksinya. Saat dipaksa merespon penanyampaian tanggapan walikota atas pandangan fraksi Andi tak bergeming, "Nantikan ada pandangan akhir." katanya. Don.

PAD KOTA BEKASI MASIH TERKENDALA REGULASI DAERAH


Wakil Walikota Bekasi,H. Rahmat Effendi, usai paripurna jawaban dan penjelasan Walikota Bekasi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menyampaikan penyataan bahwa perlunya membenahi regulasi terkait pajak daerah,23/9. Banyaknya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hilang karena parameter-parameter yang mempengaruhinya.

Regulasi yang baik untuk menunjang peningkatan PAD kota Bekasi dibutuhkan segera. "Mau menggunakan perwal terlalu riskan, sedangkan perda tentunya harus melibatkan DPRD prosesnya tidak sebentar." katanya.

Rahmat mengatakan sampai dengah saat ini masih banyak dispensasi diberikan karena kondisi saat ini ekenomi belum stabil untuk dunia usaha. Selain itu, dikatakannya, kesadaran masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya masih sangat rendah.

Problem lain terkait potensi yang hilang, masih adanya double obyek pajak. "Pemkot Bekasi sudah mengidentifikasi potensi apa-apa saja yang terkendala." imbuhnya. Don.

Kamis, 23 September 2010

KALI PERUMNAS NAIK, KOMPLEK PERUMAHAN KEJAKSAAN AGUNG TERENDAM BANJIR

Ratusan rumah warga di komplek Kejaksaan Agung, Kelurahan Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, terendam banjir akibat hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut, Rabu siang.

"Saya sedang tidur siang di rumah, tiba-tiba kamar saya tergenang air setinggi 30 sentimeter pada pukul 12.00 WIB," ujar Adi Wirausaha (28), warga Jalan Patuha Raya, blok B14 nomor 4, di Bekasi.

Genangan air juga merendam rumah warga di Jalan Patuha Selatan, Patuha Timur, Jalan Pangrango, dan Jalan Gunung Gede dengan ketinggian bervariasi antara 20 hingga 40 sentimeter.

Sejumlah warga tampak sibuk membenahi perabotan rumah mereka dari genangan air dengan memindahkannya ke lokasi yang lebih tinggi dengan cara meletakkannya di atas kursi, meja, atau lemari. Sejumlah warga ada yang menyimpan barang berharga di rumah tetangga yang berlantai lebih tinggi dari permukaan air.

"Setiap hujan lebat selama lebih dari satu jam pasti terjadi banjir. Seperti yang terjadi pada Selasa (21/9) kemarin. Peristiwa hari ini persis seperti kemarin. Ketinggian airnya mencapai 40 centimeter," ujar Andhika Pamungkas (29), warga Jalan Patuha Selatan Blok 14.

Dikatakan Andika, genangan air itu terjadi akibat saluran air yang tidak berfungsi dengan baik. Selain itu, kawasan yang terletak tepat di belakang Gelanggang Olahraga (GOR) Bekasi itu merupakan kawasan cekungan.

"Dulunya perumahan ini adalah rawa yang beralih fungsi menjadi perumahan. Sehingga tidak heran bila ada genangan air karena semuanya terjadi secara alamiah," kata Andika.

Genangan air itu perlahan mulai surut sekitar pukul 14.00 WIB setelah hujan deras disertai angin kencang yang berlangsung selama dua jam reda.

Warga mendesak pihak terkait untuk segera memperbaiki kualitas saluran air guna menghindari peristiwa serupa terulang lagi.

"Saya harap kepada pihak terkait khususnya jajaran Pemkot Bekasi untuk segera membenahi kerusakan saluran air yang tersumbat oleh sampah rumah tangga," demikian Andika. (KR-AFR/S022/S026/DON)

DPRD Puji Keputusan WaliKota Bekasi


DPRD Kota Bekasi memuji keputusan Wali Kota Mochtar Mohamad yang menyediakan gedung untuk tempat peribadatan sementara jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) sampai adanya gereja permanen.

"Ini merupakan keputusan yang luar biasa dan sangat bijaksana. Pemda tidak hanya menyiapkan sarana yang diperlukan untuk peribadatan itu bahkan bus yang memobilisasi jemaat sebanyak dua unit sudah disediakan," kata ketua Komisi D DPRD Kota Bekasi, Heri Koswara, usai bertemu dengan Wali Kota, pimpinan HKBP, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kapolres dan Dandim, di Bekasi, Jabar, Senin.

Kalaupun nantinya jemaat HKBP menolak beribadah di tempat yang disediakan, Wali Kota menurut Heri sudah angkat tangan dan tidak lagi bertanggungjawab bila terjadi sesuatu terhadap mereka.

Ia meminta agar jemaat HKBP tidak memaksakan kehendak dengan tetap beribadah apakah di Puyuh Raya ataupun di Ciketing Asem Pondok Timur Indah yang keduanya belum memiliki izin.

"Memang ada keinginan agar dicarikan tempat yang menurut mereka lebih dekat tapi gedung eks OPP itu sudah disampaikan ke Gubernur dan Mendagri," ujar anggota dewan dari PKS itu.

Pemerintah Kota Bekasi mendesak agar pengurus Huria Kristen Batak Protestan Pondok Timur Indah mematuhi keputusan Wali Kota tentang pelaksanaan ibadat di gedung Eks OPP Jalan Khairil Anwar sebagaimana surat Wali Kota bernomor 452/1948.A-Kesos/IX/2010 tertanggal 16 September 2010.

"Kita harapkan pada Minggu (26/9) jemaat HKBP sudah bisa mematuhi keputusan yang ditujukan ke Pendeta HKBP PTI Mustika Jaya," kata Wakil Wali Kota Bekasi, Rahmad Effendi.

Terkait belum dipatuhinya surat Wali Kota pada Minggu (19/9) untuk beribadah di gedung eks OPP itu, Rahmad menegaskan prosesnya butuh waktu.

Ia mengibaratkan koreng yang sudah menganga dan tidak mungkin bisa langsung sembuh. "Kita bersyukur mereka tidak beribadat di Ciketing Asem, tapi menggunakan rumah di Jalan Puyuh Raya untuk menyosialisasikan keputusan pemerintah," ujarnya.

Ia menyatakan bersyukur karena tidak ada gesekan meski keputusan Wali Kota selaku kepala pemerintahan belum ditaati.

"Kalau tempat ibadah di Ciketing Asem Pondok Timur Indah itu sudah disegel dan tidak boleh digunakan lagi. Tempat itu rawan setelah penolakan dari warga setempat," tegasnya.

Untuk membuat keputusan yang sifatnya "win win solution", Rahmad menegaskan perlu waktu dan harus ada itikad baik dari pihak terkait. "Kalau untuk tempat beribadah di gedung OPP itu sudah final dan tidak bisa ditawar-tawar lagi setidaknya sampai diselesaikan pembangunan rumah ibadah HKBP ditempat yang sudah ditawarkan pemerintah," tegasnya.

Di lokasi PPI di Ciketing Asem sudah ditempatkan aparat keamanan untuk mengevakuasi jemaat yang datang kesana. Ia minta ada itikad baik mematuhi keputusan pemerintah itu.

"Kita sudah siapkan aparat Satpol PP yang dibantu oleh Polres dan Kamtibmas untuk memindahkan jemaat yang masih datang ke PPI Ciketing. Untungnya tadi sudah dipatuhi," katanya.

Koordinator tim kuasa hukum HKBP, Sahara Pangaribuan, menyatakan masih akan merapatkan kembali dengan pengurus HKBP terkait tempat ibadat di eks Gedung OPP yang disediakan pemerintah kota itu.

"Kita akan bicarakan di internal dulu termasuk dengan ephorus. Untuk minggu depan tempat ibadatnya menunggu hasil pembicaraan itulah," ujarnya.(*)

UNGKAP KASUS 12 SEPTEMBER, INSIDEN BEKASI ADA KONFLIK SEKTARIAN?



Serangan terhadap anggota gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Bekasi, Jawa Barat, 12 September lalu terkait dengan sengketa, sipil bukan sektarian, kata seorang pejabat urusan agama.

Abdurrahman Mas `ud, kepala Departemen Kehidupan BerAgama, Pusat Penelitian dan Pengembangan Agama, membuat pernyataan tersebut sebagai tanggapan atas tuduhan bahwa kejadian itu adalah hasil dari konflik antar-agama.

Ia mengatakan serangan itu tidak adil tetapi orang harus tahu bahwa peristiwa itu terjadi karena gereja HKBP dalam pertanyaan telah gagal untuk memenuhi persyaratan resmi untuk membangun rumah ibadah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bersama Menteri (PBM) tentang pendirian rumah ibadah.

"Menurut laporan dari Forum Komunikasi Umat BerAgama (FKUB) yang memiliki tugas mengeluarkan rekomendasi pada setiap orang yang berencana untuk membangun rumah ibadah, sampai akhir Agustus 2010, gereja HKBP tidak diterapkan untuk rekomendasi FKUB, "kata Abdurrahman di Jakarta, Kamis pada diskusi bertema "Kerukunan Antar-Agama Menjaga di Indonesia. "

Dia mengatakan pemerintah telah mengambil beberapa langkah untuk memecahkan masalah seperti mengorganisir dialog antara pemerintah kota Bekasi, masyarakat setempat dan anggota-anggota gereja HKBP.

Sebelumnya, pemimpin masyarakat setempat, Cepi Muksin, mengatakan, masyarakat setempat khawatir bahwa rumah tinggal akan digunakan sebagai rumah ibadah. "Kami menolak pembangunan rumah jika kemudian digunakan sebagai rumah ibadah, karena sudah ada sebuah gereja di depannya untuk melakukan pelayanan keagamaan," katanya.

Asiah Lumbuan Toruan (49) dan pendeta Luspida (40) diserang oleh orang tak dikenal di Jalan Pondok Asam Timur, Cikeuting asem (Cikeas), Mustika Jaya, Bekasi, sekitar pukul 08:45 pada hari Minggu.

Asiah menderita luka tusuk di perutnya sementara Luspida menderita benjolan di kepalanya.

Setelah serangan kedua itu segera dibawa ke rumah sakit terdekat untuk perawatan.
Delapan orang di sepeda motor menyerang dua orang saat mereka berjalan menuju lokasi lahat tempat mereka beribadah.

Juru bicara Polisi Metropolitan Jakarta Komisaris Senior Rafli Amar mengatakan polisi masih mencari penyerang yang diyakini orang-orang biasa tidak berafiliasi kepada organisasi tertentu. (Ant/Don).

Hak Jawab untuk Blog Bekasi News


*Bekasi, 22 September 2010*

Perihal : *HAK JAWAB dan HAK KOREKSI*



Kepada Yth : *Pengelola Blog Bekasi News*

*Di *

*B e k a s i*





*Dengan hormat,*

Terkait dengan pemberitaan Blog Bekasi News edisi 16 September 2010 yang
menyangkut pernyataan saya (ENIE WIDHIASTUTI) dalam menyikapi kasus
penusukan jemaat HKBP-Ciketing, saya memandang perlu untuk menyampaikan *HAK
JAWAB* sekaligus sebagai *HAK KOREKSI* atas pemberitaan tersebut di Blog
Bekasi News yang anda kelola.



Hal ini sebagai bentuk tanggungjawab saya selaku pribadi dan sebagai anggota
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi untuk;

1. Menyampaikan *HAK JAWAB* atas kekeliruan pengutipan dan penafsiran
dalam pernyataan saya sebagaimana dimuat dalam pemberitaan Blog Bekasi News
edisi 16 September 2010.

2. Menyampaikan *HAK KOREKSI* untuk dapat memuat pernyataan sesuai
dengan konteks wawancara dan penyampaian komentar saya di Blog Bekasi News
edisi 16 September 2010.



Bahwa ada kekeliuran pengutipan dan penafsiran kalimat yang saya kirim
melalui melalui SMS dan percakapan *(wawancara)* sebagaimana yang saya
maksudkan berdampak pada pembentukan opini yang bersifat kontra-produktif
dalam upaya penyelesaian kasus Ciketing. SMS *(sesuai aslinya),* berbunyi;
*ok. Sy berharp semua bersikap dewasa dlm situasi yg ada di bekasi. u/kasus
penganiayaan sdh diserhkn ke polisi & biarlh ditangani sesuai hokum yg
berlaku. Menghimbau tawarn yg sdh diberikn pemkot dan team bs menjdi solusi
yg terbaik u/kedua belah pihak.mari kt semua menjg kerukunan, keamanan dan
keuthn masrkt bekasi sekali lg jgn terprovokasi dlm bentk apapun.*



Pada awal tulisan di pemberitaan Blog Bekasi News, tertera, *“Syukur Nababan
dan Sidarto Dannu Sutirto yang beberapa kali menyampaikan statemen terkait
persoalan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menuai kritik dikalangan
masyarakat Bekasi. Setelah sebelumnya Enie Widiastuti anggota fraksi PDIP
dalam sebuah wawancara dengan Bekasi News menyampaikan ketidak sepakatannya,
hari ini Rosihan Anwar wakil rakyat dari Bekasi Timur menganggap keduanya
provokatur.” **(ket: teks sesuai aslinya). Menurut saya, penulisan diatas
cenderung menempatkan saya berkonfrontasi dengan Bp. Sukur Nababan dan Bp.
Sidarto Dannu Sutirto dalam menyimpulkan permasalahan atau Kasus Ciketing
yang dilansir Blog Bekasi News pada edisi sebelumnya (sebelum 16 September
2010).Padahal dalam konfirmasi untuk edisi yang dimaksud tak ada muatan
kalimat yang dapat diasumsikan sebagai pernyataan yang mengandung
“ketidaksepakatan” dengan apa yang telah ditunjukkan oleh Bp. Sukur Nababan
dan Bp. Sidarto Dannu Sutirto** (sesuai layanan SMS yang saya kirimkan pada
pengelola Blog Bekasi News)*

* *

Dalam bagian selanjutnya, tertulis, *“Sidarto dianggap tidak mengerti aturan
dan dianggap memperkeruh persoalan”**.(ket: teks sesuai aslinya).* Penulisan
kalimat tersebut seolah menegaskan saya dengan sengaja membahas topik-topik
yang selama ini Bp. Sidarto kemukakan ke ruang publik dalam kasus Ciketing.
Padahal kalimat itu tidak terucap oleh saya dalam kepentingan wawancara dan
tanggapan melalui handphone (SMS) sebagaimana dimaksud. Hal inilah yang
menurut saya kekeliuran dan perlu pelurusan, semata untuk menghindari
kesalahpahaman dalam menerima sikap yang saya sampaikan di Blog Bekasi News.



Untuk itu, kepada pengelola Blog Bekasi News saya menghimbau untuk lebih
cermat dalam mengutip, menafsirkan serta memilih dan memilah kata dari nara
sumber agar fungsi kontrol sebuah kerja-kerja jurnalistik dapat
dipertanggungjawabkan. Sebagai upaya klarifikasi kepada semua pihak,
khususnya kepada;

1. Bp. Sukur Nababan,

2. Bp. Sidarto Dannu Sutirto,

3. Ketua dan Pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi

4. Pimpinan dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi,

5. Pimpinan DPRD Kota Bekasi, dan

6. Seluruh masyarakat Kota Bekasi



Saya berharap HAK JAWAB dan HAK KOREKSI saya ini sebagaimana di jamin dalam
UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk dapat direlease di Blog Bekasi News
sejak diterimanya surat ini.

Demikian surat ini saya sampaikan kepada pengelola Blog Bekasi News untuk
dapat dipermaklum. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima
kasih.



*Salam,*





*ENIE WIDHIASTUTI*

Angg.FPDIP DPRD Kota Bekasi

Capaian Target PBB Minim Kinerja DPPKAD Kota Bekasi Disorot


Komisi C DPRD Kota Bekasi menyayangkan kinerja dari Dinas Pengelolaan Pendapatan Kekayaan Daerah (DPPKAD) Kota Bekasi yang hingga kini belum memenuhi target pendapatan dari sector Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Anggota Komisi C DPRD Kota Bekasi Enny Widyastuti, mengatakan, hingga bulan Agustus ini target yang ditetapkan untuk PBB baru berhasil ditarik sebesar 10 persen. Padahal kata dia, memasuki bulan September 2010 ini pencapaian target sudah harus sekitar 50-60 persen.

Untuk itu kata bendahara Fraksi PDIP DPRD Kota Bekasi, pihaknya akan memanggil DPPKAD pada pecan depan. Pemanggilan guna meminta keterangan terkait pencapaian target yang sangat minim memasuki triwulan ketiga ini.

Lebih jauh Enny mengatakan, dengan demikian program kerja yang dilakukan pemerintah Kota Bekasi dengan system jemput bola tidak efektif. “Padahal setiap warga yang ingin menguruskan surat-surat pentingnya di kantor Kelurahan harus menyertakan pelunasan PBB, tapi mengapa PBB masih tidak tercapai targetnya. Bahkan pencapaian sangat minim,” paparnya.

Sementara itu masih jauhnya pencapaian target PBB tersebut diakui Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD Udi Subiadi. Kepada wartawan Udi mengaku, pada umumnya tidak tercapainya target PBB tersebut dikarenakan banyaknya penunggakan oleh pusat-pusat perbelanjaan. Bahkan kata Udi, capaian tunggakan tersebut berkisar milyaran rupiah.

Dikatakan, nilai pajak yang diberikan ke pengusaha beraneka ragam tergantung pendapatan usaha. Misalnya Mega Bekasi Hypermal, pajaknya berkisar Rp. 700 juta
per tahun, Bekasi Square berkisar Rp300 juta per tahun dan Grand Mall berkisar Rp. 400 juta per tahun.

“Biasanya, para penunggak pajak ini akan membayar. Namun, membutuhkan waktu yang cukup lama. Padahal, semakin lambat mereka membayar, maka akan semakin bertambah berat pelunasannya karena dibebani denda,” jelasnya.

Diakui Udi, Sebelum akhir bulan agustus lalu, beberapa pusat perbelanjaan yang ada di Kota Bekasi menunggak PBB hingga Rp. 5 Milyar. Seperti, Bekasi Square, Bekasi Cyber Park, Mega Bekasi Hypermall, Grand Mall Bekasi, dan Metropolitan Mall Bekasi. “Namun, sekarang sudah ada beberapa yang memenuhi kewajibanya,” paparnya.

Kendati demikian pihaknya bersama para pengusaha telah mengadakan pertemuan Agustus 2010 lalu, beberapa pengusaha berinisiatif melunasi kewajiban membayar pajak saat itu. “Dalam pertemuan yang melibatkan tim kami bersama dengan pengusaha terkait berlangsung deadlock. Pengusaha meminta dispensasi hingga akhir Agustus 2010, hingga kini sudah ada beberapa yang sudah memenuhi kewajibanya,” katanya. Par.

Banyak TKK Pemkot Tolak Kuota CPNSD

Pemerintah Kota Bekasi tahun 2010 ini dipastikan tidak akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) baru sesuai kuota, yang diberikan kantor Menteri Pemberayaan Aparatur Negara (Menpan) untuk setiap daerah di Indonesia.


Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi Dadang Hidayat, Jumat (17/9). Menurut Dadang tidak dibukanya penerimaan CPNSD tersebut dikarenakan selain karena jumlah Tenaga Kerja Kontrak (TKK), Honorer dan juga dalam kuota yang diberikan Menpan tidak sesuai dengan kebutuhan pemerintah Kota Bekasi.

Namun demikian katanya, jika memang penerimaan itu dibuka dari kalangan internal pemerintah maka pemkot Bekasi akan menerima kupta sebanyak 215 CPNSD tersebut.

“Walikota dan Wakil Walikota telah sepakat untuk tidak membuka penerimaan CPNSD dari umum, karena saat ini jumlah pegawai TKK dan Honorer yang keberadaannya tidak terdaftar di sejumlah sekolah saat ini sangat banyak, jadi kasihan para pegawai tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut Dadang juga mengatakan, hal lain juga akan dipertimbangkan pemerintah Kota Bekasi dalam penerimaan tersebut jika memang sesuai dengan kebutuhan Pemkot Bekasi, semisal penerimaan bagi bidang Dokter spesialis dan perawat. “Saat ini kita hanya membutuhkan tenaga dibidang Kedokteran dan perawat, sedang dikuota itu lebih banyak guru,” paparnya.

Untuk memastikan hal itu kata mantan Kepala BAPPEDA Kota Bekasi itu, pihaknya juga berencana untuk melakukan konsultasi ke Menpan. “Rencananya hal itu baru akan kita lakukan pada pecan depan, dengan tujuan untuk mengkonsultasikan apakah dengan kuota 215 orang itu dapat dirubah spesifikasinya yakni lebih diutamakan untuk Dokter dan perawat, namun bila tidak besar kemungkinan kita akan menolak kuota tersebut,” ujarnya.

Kepastian akan tidak dibukanya penerimaan CPNSD dari umum tambah Dadang, juga setelah anggaran yang awalnya diperuntukan bagi penerimaan CPNSD itu dihapus setelah terjadinya deficit anggaran yang dialami pemerintah Kota Bekasi. “Anggaran Rp. 400 juta yang awalnya diperuntukan untuk penerimaan itu kita pindahkan ke peruntukan lain,” katanya.

Sementara itu sejumlah masyarakat yang antusias untuk mendaftarkan diri menjadi CPNSD pemerintah Kota Bekasi terpaksa harus mengurungkan niatnya mendaftarkan diri. Seperti yang diakui Rahma seorang warga Kranji, Kota Bekasi itu awalnya sangat antusias untuk mengikuti penerimaan CPNSD terbukti dengan segera dirinya menguruskan keperluan dalam persyaratan pendaftaran CPNSD yakni dengan menguruskan kartu pencari kerja (Kartu Kuning) di Dinas Tenaga Kerja setempat. “Ya kalau memang tidak jadi dibuka, mau apalagi mas,” katanya sedih ketika ditemui di kantor Disnaker.

Hal senada juga dikatakan Ronald warga Bintara, menurutnya jika memang itu sudah menjadi keputusan pemerintah Kota Bekasi mau tidak mau dirinya harus ikut dan mungkin pendaftaran akan dilakukannya di tahun mendatang. Itupun jika pemerintah membuka pendaftaran.

Pantauan dua hari belakangan pasca di umumkannya penerimaan CPNSD oleh setiap daerah di Indonesia, banyak masyarakat yang mendatangi kantor Disnaker Kota Bekasi untuk menguruskan katu kuningnya. Par

BEKASI NEWS TURUT BERDUKA ATAS WAFATNYA IBUNDA WALIKOTA BEKASI

Bekasi News turut berbela sungkawa dan berduka sedalam-dalamnya atas wafatnya ibunda H. Mochtar Mohamad, Walikota Bekasi. Kabar yang kami terima kemarin itu berisi tentang berpulang ke Rahmatullah ibu Hj. Siti Ngabito di Gorontalo.

Lalu malam hari Bapak Kombes Imam Sugianto, Kapolres Metro Bekasi, memberi kabar lewat SMS. Kami pengelola blog Bekasi News dengan ini menyampaikan turut berduka.

Semoga almarhum ibu Hj. Siti Ngabito diterima dan diberikan tempat terbaik disisi-Nya. Beberapa karangan bunga duka terlihat berasal dari Letkol. Kav. Steve Parengkuan Dandim 0507, keluarga Besar BPPT pemkot Bekasi, ibu Siti Aisyah Akhmad Zurfaih, Insani Isa, Foster Oil Energy, dan Sri Mulyani. Don.

Rabu, 22 September 2010

REGULASI PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH PERLU DITATA DAN DISOSIALISASIKAN

Perlu regulasi yang jelas dalam mengatur pembangunan rumah ibadah. Undang-undang Dasar 1945 pasal 29 ayat 2, menurut Sukur Nababan seharusnya menjadi aturan-aturan turunannya.

Hal tersebut disampaikan Sukur Nababan dalam dialog membahas Peraturan Bersama Menteri yang seharunya ada Undang-undangnya terlebih dahulu. "Perlu ada undang-undangnya terlebih dahulu, karena kita tidak mengenal peraturan bersama sebagai pijakan." katanya.

Dialog yang juga menghadirkan pembicara Menteri Dalam Negeri (mendagri) Gamawan Fauzi, Anton Sihombing dari Fraksi Golkar, Rohmanormuzzy dari FPPP dan Jajuli Juwaeni dari FPKS.

Hanya menurut mendagri dan Jajuli PMB masih dibutuhkan untuk mengatur tekhnis pelaksanaan.

Para pembicara menyampaikan diwaktu yang akan datang dibutuhkan kepercayaan dalam masyarakat untuk dikuatkan, ketaatan pada peraturan, penanganan kasus rumah ibadah yang tidak terkatung-katung dan tidak ada pengagungan pada satu golongan.

Sukur Nababan mengingatkan pesan yang pernah disampaikan founding father Ir. Soekarno, bahwa bangsa ini dibangun dengan tujuan satu, yaitu, semua untuk semua. Jaminan dari pemerintah untuk pelaksanaan hak azasi saat ini perlu diperhatikan.

Rommy dalam kesempatan itu juga menggaris bawahi tentang pentingnya aturan agar kita paham bahwa hak azasi kita juga butuh diatur karena ada hak azasi orang lain. Secara aplikatif Gamawan Fauzi menjelaskan bahwa Keberadaan PMB justeru meringankan bagi pengurusan izin dibandingkan peraturan yang ada sebelumnya (peraturan yang pernah dibuat pada tahun 1969).

Kebhinekaan yang ada harus mematuhi aturan. "Namun, tidak ada kekerasan untuk menjustifikasi kebenaran" imbuh Gamawan Fauzi. Don.

Senin, 20 September 2010

DUKUNG REVISI PERBER DAN SKB TIGA MENTERI, ENIE KLARIFIKASI PERNYATAAN

Ibadah jemaat HKBP PTI tanggal 19/9 berlangsung dengan baik. Bukan hanya karena pengamanan yang ekstra ketat, 8 satuan setingkat kompi (SSK), tapi juga karena peran tokoh masyarakat tingkat lokal maupun nasional.

Saat dikonfirmasi, Enie Widiastuti anggota fraksi PDIP DPRD Kota Bekasi, menyatakan bahwa diskursus tentang peraturan pendirian rumah ibadah justru menjadi dinamika pendewasaan demokrasi di Indonesia. Dalam kesempatan itu Enie mengklarifikasi tentang pernyataan sebelumnya hal perlunya revisi yang pernah disampaikan Sukur Nababan, Anggota DPR RI dari fraksi PDIP.

Enie kala itu sebenarnya hanya menceritakan dinamika perdebatan perlunya revisi Peraturan bersama menag-mendagri nomor 8&9 serta SKB tiga Menteri terkait proses pendirian rumah ibadah. Bahwa dirinya justru mendukung adanya revisi peraturan tersebut, termasuk peraturan walikota nomor 16 tahun 2006.

Dinamika perdebatan tentang aturan, menurut Enie, adalah bagian dari ajaran dalam demokrasi pancasila. "Tentunya musyawarah menjadi inti dari kehidupan demokrasi." katanya.

Sehingga kesan bahwa dirinya bersikap tidak sejalan dengan Sukur Nababan dan Sidarto Tanu Subrota tidaklah benar. "Ini yang harus diklarifikasi Bekasi news. Saya justru mendukung revisi peraturan. Dilain pihak pak Rosihan Anwar punya pendapat berbeda yang sempat saya utarakan pada Bekasi News." tambahnya saat dihubungi via phone cell klarifikasi bahwa bukan dirinya yang menyoal koleganya di PDIP.

Enie pribadi pun meminta maaf kalau pemberitaan yang sempat ada, terkesan dirinya berseberangan. Saat akhir secara jelas Enie meminta pemerintah pusat untuk membahas kembali peraturan-peraturan yang sudah tidak sesuai dengan kekinian, terkait rumah ibadah, untuk selanjutnya di-revisi. Don.

Minggu, 19 September 2010

8 KOMPI AMANKAN 3 LOKASI

Pengamanan kegiatan ibadah HKBP PTI hari ini selain satuan Polisi Pamong Praja juga dilakukan kepolisian. Kepolisian metropolitan Bekasi mengkonfirmasi mengerah 8 kompi anggota.

Kombes Imam Sugianto, kapolres metro Bekasi, saat dikonfirmasi menjelaskan 3 lokasi yang dijaga pihak kepolisian. Puyuh raya dijaga 6 kompi polisi, Cikeas 1 kompi dan gedung eks. OPP 1 kompi.

Pagi ini jemaat HKBP PTI melakukan ibadah seperti biasa. Hanya sampai berita ini diturunkan belum diketahui dimana persisnya mereka kebaktian. Don.

PASCA 12 SEPTEMBER, PEMKOT AMANKAN 3 TEMPAT

Hari ini rencananya ibadah jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pomdok Timur Indah (PTI) memasuki babak baru. Setelah peristiwa penghadangan terjadi pada 12/9 di Ciketing Asem, banyak kalangan menyampaikan harapan ibadah kali ini dilakukan di gedung eks Organisasi Partai Politik (OPP).

Rosihan Anwar, salah satu wakil rakyat dari Bekasi Timur, melihat kejadian kemarin sebagai sebuah kekhilafan. Oleh karenanya kejadian yang memalukan warga Bekasi itu tidak boleh terulang lagi.

Sesama anak bangsa, kata Rosihan, semestinya para pemimpin masyarakat berpikir positif. "Interaksinya sudah demikian intensif, seharusnya kemungkinan terperciknya api benturan dapat dihindari. Tidak saling memaksakan kehendak dalam kasus ini." kata Aan panggilan akrab wakil rakyat yang tergabung di fraksi partai Golkar.

Kebijakan pemkot Bekasi sudah sangat tegas bahwa jemaat HKBP PTI harus ibadah di eks Gedung OPP. Aan meminta pimpinan HKBP mematuhi karena resiko benturan
dapat dihindari. "Masing-masing pihak tidak provokatiflah, ini menyangkut keamanan banyak warga yang tidak tahu menahu persoalan itu." tambahnya.

Ditempat terpisah, Pendeta Luspida Simanjuntak belum dapat menetapkan dimana jemaat akan ibadah hari ini. Saat ditelpon dirinya mengatakan bahwa kondisi kesehatan agak baikkan. "saya yang menetapkan dimana akan ibadat, tapi saya masih pusing dan sakit. Saat ini masih di rumah sakit." katanya.

Saat dihubungi via phone cell, Dudy Setiabudi sekretaris daerah (sekda), mengatakan pengamanan ibadah hari ini dilakukan di 3 tempat. "Satpol PP akan berjaga di Cikeas, Puyuh Raya dan OPP." kata PLH sekda kota Bekasi. Don.