Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Minggu, 16 Oktober 2011

KASUS WALIKOTA BEKASI NON AKTIF AKAN DIPRIORITASKAN KASASINYA

Mahkamah Agung (MA) akan memprioritaskan kasus dugaan korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Muchtar Muhammad yang diputus bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi. Bahkan Ketua MA Harifin Tumpa berjanji, penanganan kasus Mochtar yang diduga merugikan negara hingga Rp5,5 miliar tersebut, akan menjadi prioritas utama. "Kalau kasus itu (Mochtar Muhammad) diajukan kasasinya oleh KPK, kita pasti akan prioritaskan," janji Harifin saat ditemui wartawan usai acara 'Purnabakti Prof Bagir Manan' di Grha Sanusi Universitas Padjadjaran, Jalan Dipatiukur Kota Bandung, Sabtu (15/10/2011). Terkait putusan bebas yang diberikan Pengadilan Tipikor Bandung, Haripin menilai hal tersebut sudah merupakan keputusan majelis hakim dalam menilai dan menyimpulkan proses hukum yang berlangsung. Selain itu, lanjutnya, hakim bebas memutuskan dengan didasarkan pada hukum yang ada. "Kalau ada yang tidak puas dengan putusan itu dan menganggapnya keliru, maka upaya kasasi bisa diajukan. Dan di kasasi nanti, MA akan menilai benar atau tidak putusan itu," tambahnya. Proses kasasi sendiri, hanya dilakukan untuk memeriksa apakah putusan yang diambil hakim sudah benar atau tidak, atau dari tuntutan jaksa yang lemah. Jadi pada kasasi, menurut Harifin, yang akan dinilai adalah proses hukumnya. "Kalau soal 'aroma busuk' yang melatarbelakangi putusan tersebut, urusannya penegakan hukum serta pengawas internal termasuk dari Komisi Yudisial. Kalau ada 'aroma busuk' itu, ayo kita keroyok sama-sama," tandasnya. Diberitakan sebelumnya, Muchtar yang didakwa melakukan empat kasus korupsi, yakni suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan APBD Kota Bekasi, suap kepada BPK, dan penyalahgunaan anggaran makan-minum, divinis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (11/10/2011). Majelis yang menjatuhkan vonis tersebut diketuai hakim M Azharyadi dengan anggota Eka Saharta dan Ramlan Comel. Selain membebaskan Muchtar, Pengadilan Tipikor juga memvonis bebas dua kepala daerah lainnya yang terjerat kasus korusi, yakni Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat dan Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ru'yat. (Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar