Senin, 17 Oktober 2011
KURANG SOSIALISASI, PERDA ROKOK MINTA DITUNDA
Warga Kota Tangerang yang gemar merokok mempertanyakan rencana pemkot yang akan memberlakukan Perda Kawasan Bebas Rokok (KBR) Oktober ini.
Sejumlah warga kemarin menuturkan kaget karena tiba-tiba ada kabar Pemkot Tangerang memberlakukan pelarangan merokok di tempat-tempat umum sesuai Perda tentang Kawasan Bebas Rokok (KBR). Warga merasa bingung, tempat umum seperti apa terlarang merokok, lalu bila dilarang apakah ada tempat khususnya, serta apa sanksinya bagi pelanggarnya?
”Dengar perda itu sih sudah, tetapi boro-boro mengetahui seluruh isinya. Garis besarnya aja enggak tahu,” kata Heru, warga jantung Kota Tangerang.
Hal senada diutarakan Supriatna, warga Pasar Anyar, yang menilai sosialisasi perda itu sangat minim.
Keduanya menilai bila kondisinya begini sebaiknya ditunda saja pemberlakuaNnya, sampai ada sosialisasi nyata kepada masyarakat, sehingga masyarakat benar-benar mengetahui isi perda itu. Bila dipaksakan, warga menilai Pemkot Tangerang terkesan menjebak mereka.
Rendahnya sosialisasi secara nyata perda kepada masyarakat diakui Suratmo Abdubakar, Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang. Suratmo kepada wartawan mengutarakan instansi terkait perda kurang punya greget menyebarluaskan isi perda kepada masyarakat, seperti dalam bentuk buku perda yang disebarkan.
Kalaupun ada sosialisasi, kata dia, biasanya bersifat terbatas. Lalu fotokopi isi perda pun hanya dibagikan kepada kalangan tertentu saja. Padahal, kata dia, kalau ada buku perdanya para anggota DPRD yang seringkali reses dengan turun ke masyarakat bisa membantu menyebar-luaskan buku perda itu kepada masyarakat, minimal kepada para tokoh dan RT-RW. (Don).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar