Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Sabtu, 14 Januari 2012

KOMISI B TEMUKAN PROYEK TIDAK SESUAI SPEK

Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Bekasi meminta Dinas Bina Marga dan Tata Air (BINAMARTA) Kota Bekasi untuk memberi sangsi bagi pelaksana pekerjaan proyek jalan yang tidak sesuai kontrak. Hal itu disampaikan Ronny Hermawan selaku ketua Komisi B yang dalam 1 minggu bulan Januari 2012 melakukan inspeksi mendadak kesejumlah lokasi pelaksanaan proyek infrastruktur jalan di Kota Bekasi. Komisi B DPRD Kota Bekasi kembali menemukan proyek pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Kali ini dalam hal pembangunan jalan yang pengerjaannya dilakukan di bawah koordinasi Dinas Bina Marga dan Tata Air (Disbimarta) Kota Bekasi dengan menggunakan APBD 2011. Temuan itu diperoleh Komisi B saat melakukan inspeksi ke dua titik hasil perbaikan jalan yang dipilih secara acak, Rabu (11/1) dan Kamis (12/1). Tak sekadar memantau secara fisik untuk memastikan perbaikan telah dikerjakan, Komisi B pun sengaja membor jalan di beberapa titik yang diperiksa. Titik pertama ialah pengaspalan Jalan Kemang Raya di Perumahan Kemang Pratam, Kecamatan Rawalumbu. Sesuai spesifikasi, pengaspalan di jalan sepanjang 782 meter itu semestinya setebal 5 cm. Namun di beberapa titik yang ketinggian jalannya agak berbeda, ketebalan aspal hanya 4 cm. "Di lokasi ini memang agak sedikit melenceng dari spesifikasi yang disepakati. Namun masih dalam batas toleransi," kata Ketua Komisi B Ronny Hermawan. Berlanjut kemudian ke Perumahan Harapan Baru II Jalan Durian Raya, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat. Hasil pembetonan di titik ini pun ditoleransi karena penyimpangan kurang dari 1 cm. Berdasarkan spesifikasi, ketebalan beton semestinya 20 cm, tapi saat diperiksa hanya 19,2 cm. Temuan yang tak dapat ditoleransi Komisi B ialah hasil pengerjaan Jalan Bawang di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya. Secara kasat mata, sudah terlihat lubang-lubang kecil di projek pembetonan jalan seharga Rp 700 juta tersebut. Saat dibor di beberapa titik, didapati ketebalan beton yang bervariasi antara 9-13 cm. Padahal sesuai spesifikasi yang disepakati ketebalan betonnya harus 15 cm. "Kalau penyimpangan di lokasi ini tidak bisa ditoleransi. Penyimpangannya jauh, sehingga hasil akhirnya buruk. Lihat saja, sejumlah lubang yang sudah bermunculan itu jadi buktinya," kata Ronny. Dengan memperhatikan kualitas dari beton tersebut, Komisi B akan mengirimkan contoh yang telah dibawa ke laboratorium. "Ini bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD. Temuan kami akan disampaikan kepada Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi untuk ditindaklanjuti. Sebab, baik eksekutif maupun legislatif tentu tidak mengingini uang rakyat terbuang percuma melalui pembangunan infrastruktur berkualitas rendah," tuturnya. Apa yang dilakukan Komisi B tersebut disambut baik Pelaksana Tugas Walikota Bekasi Rahmat Effendi. Ia pun meminta laporan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Komisi B untuk kemudian ditindaklanjuti. "Kalau memang ada kontraktor yang mengurangi volume, kita tagih kelebihannya untuk dikembalikan," katanya. Rahmat juga mengatakan, hasil pemeriksaan itu juga berfungsi untuk mengetahui kontraktor yang punya komitmen. Kontraktor tanpa komitmen akan masuk daftar hitam dan tak akan diberi kesempatan lagi mengerjakan projek pembangunan di Kota Bekasi.(Dow).

SANTUNAN BAGI KORBAN RUNTUHAN REKLAME

Dinas Pertamanan, Pemakaman, dan Penerangan Jalan Umum (BERMAKAM-PJU) Kota Bekasi, Jawa Barat, menyediakan anggaran total Rp. 300 juta khusus untuk korban yang tertimpa papan reklame milik pemerintah setempat. "Dana itu dialokasikan bagi asuransi atas jiwa atau barang yang terkena robohan papan reklame milik Pemerintah Kota Bekasi," kata Kepala Bidang Reklame DPPPJU Kota Bekasi, Mardanih, di Bekasi, Jumat (13/1/2012). Dikatakan Mardanih, anggaran itu hanya akan diberikan kepada warga yang tertimpa papan reklame milik Pemkot Bekasi, sedangkan milik swasta di luar tanggung jawab Pemkot Bekasi. Dana tersebut telah dipersiapkan pemerintah bagi masyarakat dengan besaran tertentu sesuai dengan tingkat kerugian, khususnya di saat musim hujan disertai angin kencang. "Dana yang ada hanya dipergunakan kalau muncul korban akibat tertimpa robohan papan reklame milik Pemkot Bekasi. Selain dari itu, pengusaha pemilik papan reklame yang wajib bertanggung jawab," ucapnya. Pihak dinas BERMAKAM-PJU meminta perusahaan-perusahaan memeriksa kondisi papan reklame yang terpasang di jalan-jalan Kota Bekasi. Pengecekan dibutuhkan demi meminimalisasi risiko yang muncul bilamana reklame rubuh. "Sebab, di musim hujan dengan angin kencang seperti sekarang ini, papan-papan reklame yang terpasang rawan roboh," katanya. Menurut Mardanih, pihaknya juga sudah menyebar petugas untuk memeriksa kondisi 43 papan reklame milik Pemerintah Kota Bekasi yang tersebar di sejumlah pusat keramaian. "Hingga sekarang ini memang belum ada laporan adanya papan reklame yang roboh di wilayah kami meskipun hujan disertai angin kencang sering terjadi. Namun, kami tetap mengimbau kepada masyarakat untuk waspada," ujarnya. Titik paling banyak ditemukan reklame ialah di persimpangan Jalan Ahmad Yani dengan Jalan KH Noer Ali. Puluhan reklame saling bersaing merebut perhatian masyarakat dengan tampilannya yang menarik. Sejumlah area papan reklame yang patut diwaspadai warga, kata dia, adalah lokasi yang banyak dihiasi berbagai papan reklame tinggi menjulang. Sementara puluhan reklame lainnya tersebar di Jalan Ahmad Yani, Jalan Hasibuan, Jalan Ir H Juanda, dan titik-titik lainnya. "Saat hujan dengan angin kencang, jangan berlindung di dekat reklame. Memarkirkan kendaraan di dekat papan reklame pun sebisa mungkin dihindari demi meminimalkan risiko," demikian Mardanih. (Dlo).

PEMKOT DAPAT BOCORAN SURAT PUTUSAN PENETAPAN PTUN

Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini dinas pendidikan Kotya Bekasi, menyampaikan keterangan pers terkait penundaan tuntutan dalam gugatan Guru dan Kepala sekolah yang dimutasi melalui SK mutasi Surat bernomor 820/ kep.94-BKD/ XII/ 2011. Tepat pukul 11.30 WIB, Sudiana selaku kepala bagian hukum dalam kesempatan itu hanya menyempaikan kebenaran informasi terkait gugatan dan informasi facsimile yang diterima sekretariat daerah terkait hal tersebut. Dalam kesempatan tersebut Encu Hermana, menyampaikan bahwa gugatan tersebut sudah dibicarakan dalam rapat yang dilakukan bersama Plt Walikota Bekasi, H. Rahmat Effendi. "Kalau menurut perda Nomor 29 tahun 2001 mutasi yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan.", kata Encu Hermana (13/1). Sedangkan Sudiana menerangkan bahwa proses peradilan belum dilaksanakan, sehingga belum dilakukan mediasi pada para penggugat. "Sampai dengan hari ini belum ada surat undangan terkait gugatan yang dilayangkan 9 orang penggugat.", katanya. Gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dilakukan Agus Subrata, Ety Kusmiati, Haerudin, Edward Nurpatria Krisna, Ratna RahaYU, Sri Susanti, Sofiat, Kurniasih, dan AR. Sudrajat. Putusan penetapan bernomor 02/ G/ 2012/ PTUN bandung tertanggal 12 Januari 2012 sendiri didapatkan dari sumber yang tidak disebutkan. Pemkot Bekasi melalui Pengacara Noval AlKatiri dan bagian Hukum Kota Bekasi akan mempelajari putusan penetapan yang dikeluarkan PTUN Bandung. Gugatan 9 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) kota Bekasi ke PTUN sendiri disebutkan sebagai menggugat diri sendiri. Saat ditanya, Encu Hermana mengakui sampai hari ini belum ada upaya dari pihak penggugat untuk mempertanyakan kebijakan terkait ke lingkungan dinas pendidikan kota Bekasi. Oleh sebab itu akan dilihat lagi kesesuaian dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut Encu, tindakan yang dilakukan oleh 9 orang penggugat tidak prosedural dan tidak memahami sumpah jabatan yang pernah diucapkan saat sumpah jabatan menjadi PNS. Setiap PNS yang diambil sumpah, dalam sumpah jabatan, siap untuk ditempatkan dimanapun mereka akan ditempatkan. Terkait gugatan sendiri, yang dipahami Encu adalah promosi jabatan yang diberikan pada pada mereka yang diberi tugas sebagai pengawas. "Mereka sepertinya tidak paham tentang aturan-aturan kepegawaian. ada tahapannnya, karena yang kemarin hanya serah terima tugas.", kata Encu. Noval selaku pengacara pemkot menyampaikan bahwa ada kemungkinan permohonan pencabutan penundaan. Menurut Noval alasan untuk dilakukannya skorsing dikarekan ada sesuatu yang mendesak atau yang mempertimbangkan. "Akan ada upaya pencabutan penundaan/ skorsing peradilan.", ujar Noval. Tersirat pemkot Bekasi akan mempelajari gugatan yang dilakukan 9 PNS-nya walau undangan dari PTUN Bandung belum mereka terima. Dalaqm pres conference yang dilakukan bagian hukum pemkot Bekasi terlihat hadir pula Kepala Bagian Humas, Kepala Bagian Umum Sekretariat Pemkot Bekasi. (Don).

DINAS BANGUNAN DAN KEBAKARAN KLARIFIKASI PROYEK BESAR

Ronny Hermawan, komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kota Bekasi, yang dikonfirmasi wartawan terkait pelaksanaan pembangunan proyek gedung Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Bekasi 10 lantai dan stadion menyindir pemkot Bekasi lebih mementingkan gedung mewah daripada infrastruktur yang lebih dirasakan masyarakat. Dalam Inspeksi Mendadak (sidak) komisi B DPRD Kota Bekasi terhadap beberapa bangunan bermasalah yang dikerjakan Ronny juga mempertanyakan amandemen yang dilakukan tanpa sepengetahuan DPRD Kota Bekasi. Kritik komisi B DPRD Kota Bekasi pada evaluasi 2 bangunan dengan biaya besar, Stadion dan Puspem Kota Bekasi 10 lantai, akhirnya dijawab Dinas Bangunan dan Kebakaran (Bangkar) Kota Bekasi melalui surat bernomor 640/ 28-set/ I/ 2012 tertanggal 13 Januari 2012. Dalam surat itu Ir. H. Safri M. Si., menjelaskan bahwa amandemen dikeluarkan sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010. "Pada pasal 87 ayat 1 diterangkan tentang perubahan kontrak karena perbedaan kondisi lapangan pada saat pelaksanaan.", katanya dalam surat ber-kop Dinas tersebut. Surat tersebut juga dengan tegas menyampaikan bahwa dalam Perpres 54 tahun 2010 juga tidak mewajibkan pemkot Bekasi untuk memberikan laporan kepada lembaga legislatih hal terjadinya amandemen. "Perubahan nilai kontrak dari sebelumnya Rp. 11 milyar menjadi Rp. 5,6 milyar lebih disebabkan pada saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi terdapat kendala yang disebabkan keterlambatan penghapusan dan pembongkaran aset gedung lama (existing).", terangnya lagi dalam surat. Hal lain yang dijelaskan terkait sidak yang dilakukan komisi B DPRD Kota Bekasi adalah hal perencanaan dan kondisi kedalaman tiang pancang proyek pembangunan stadion Bekasi. Dalam Surat disampaikan bahwa kondisi kedalaman lapisan tanah keras untuk mencapai daya dukung tiang pancang sehingga kedalaman tiang pancang tidak sama. "Apabila tiang pancan yang masuk harus sesuai dengan kedalaman lapisan tanah keras maka harus dilakukan soil test (sondir) disetiap tiang pancang. Kalau itu dilakukan akan memerlukan biaya yang lebih mahal dan memakan waktu lebih lama.", jelasnya.(Don).

Jumat, 13 Januari 2012

MENPERA RESMIKAN SINARMAS LAND PLAZA

Dua perusahaan properti yang tergabung dalam Grup Sinarmas, PT Bumi Serpong Damai Tbk dan PT Duta Pertiwi Tbk, meresmikan penggunaan gedung Sinarmas Land Plaza. Gedung berlokasi di kawasan Green Office Park BSD, Kabupaten Tangerang, itu akan menjadi kantor pusat Sinarmas Land. Peresmian yang dilakukan langsung oleh Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz, Kamis (12/1/2012) siang, itu juga dihadiri Wakil Gubernur Banten yang baru dilantik, Rano Karno. Hadir pula Bupati Kabupaten Tangerang Ismet Iskandar. "Saya sangat mengapresiasi apa yang dirintis oleh Sinarmas. Mudah-mudahan ini menjadi contoh bagi pengembang lain, supaya mereka dapat meniru konsep yang dilakukan Sinarmas Land, terutama untuk menghemat pemakaian listrik. Ini salah satu contoh tahap awal penghematan BBM melalui pembangunan rumah ramah lingkungan," kata Djan. Managing Director Corporate Strategy & Services PT Sinarmas Land, Ishak Chandra, mengatakan, pembangunan gedung ramah lingkungan tersebut merupakan bagian dari komitmen Sinarmas Land untuk mewujudkan properti hijau. "Ini bukan strategi pemasaran kami, tapi sudah menjadi kewajiban dan komitmen kami sehingga ke depan kami akan terus mengembangkan properti hijau," kata Ishak dalam jumpa pers di Marketing Office BSD sebelum acara peresmian. Ishak menambahkan, dengan dipindahkannya kantor pusat PT BSD dan PT Duta Pertiwi ke gedung tersebut, diharapkan akan ada komunikasi dan hubungan lebih baik oleh manajemen kedua perusahaan. "Dari total 6.000 employee kita, hanya 12 persen yang pindah ke sini. Ini supaya lebih efisien, salah satunya dengan menyatukan operasi kita dan sebagai bentuk konsolidasi supaya ada komunikasi yang lebih baik," ujarnya. Hermawan Wijaya, Director-Corporate Secretary & Investor Relations Sinarmas Land mengatakan, Sinarmas Land merencanakan belanja modal sebesar Rp 3,25 triliun yang sebagian besar digunakan untuk akuisisi lahan. Saat ini kelompok usaha properti tersebut telah memiliki tabungan lahan (land bank) seluas 10.000 hektar untuk proyek-proyek properti. "Saya harap Sinarmas Land dapat menjadi office park land pertama di Indonesia yang dapat memperindah Indonesia," kata Michael Widjaja selaku CEO Sinarmas Land. Sinarmas Land Plaza dibangun dengan luas 21.258 meter persegi di atas kawasan Green Office Park dan mendapatkan sertifikat gold untuk gedung ramah lingkungan. Kawasan seluas 25 hektar ini nantinya akan diisi oleh 11 gedung perkantoran berkonsep green building yang telah mendapatkan sertifikat hijau dari Building Construction Authority (BCA) di Singapura. Sinarmas Land Plaza dilengkapi penerangan jalan umum bertenaga surya dan menggunakan lampu LED hemat energi. Adapun lobi gedung tak dilengkapi dengan AC, tapi hanya memanfaatkan aliran udara alami dari luar gedung sebagai penyejuk.

JAKSA DAN POLISI DIMINTA SIDIK PUNGLI DI SEKOLAH

Petugas Kejaksaan dan Kepolisian harus segera turun tangan menyelidiki kasus dugaan pungutan liar di sekolah-sekolah yang dilakukan oleh oknum dinas pendidikan Kabupaten Tangerang. Pengawasan terhadap sekolah maupun lembaga pendidikan yang menerima anggaran negara memang sangat minim, sehingga berpotensial menimbulkan korupsi. Demikian dikemukakan Febri Hendri dari Indonesia Corruption Watch (ICW) di Tangerang, terkait dugaan korupsi yang dilakukan oknum pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terhadap 127 sekolah yang menerima anggaran APBN untuk kegiatan teknologi informasi computer (TIK). Menurut Febri, sekolah-sekolah sering jadi sasaran empuk untuk dikorupsi karena mereka berada pada level paling rendah di tingkat birokrasi, sehingga paling mudah diperas, apalagi kegiatan sekolah yang menerima anggaran cukup banyak dan beragam. Pihak sekolah tidak banyak yang berani terbuka, karena khawatir sekolahnya tidak dapat anggaran sehingga akan mengganggu kegiatan pendidikan. Oleh karena itu, kata Febri, perlu informasi dari puiblik terhadap kegiatan sekolah agar berjalan transparan. Diakuinya, informasi publik kurang direspons positif, baik dari juknas-juknis hingga pengadaan. Jika diawasi dan jadi perhatian masyarakat, tentunya akan memperkecil ruang pelaku tindak korupsi. Namun yang terjadi informasi publik sangat kecil, karena bisa jadi ada yang diuntungkan dalam hal ini, sehingga tidak perlu diungkap. “Jika keterbukaan public terlaksana dengan baik, tindak korupsi tidak akan jalan,” katanya. Dikatakan Febri, pungli di sekolah sudah biasa dan modusnya cukup banyak. Terutama pada DAK dan BOS. Kedua anggaran ini cukup besar diterima sekolah-sekolah. Umumnya untuk kedua anggaran ini, banyak sekolah yang dikorupsi, tetapi tidak mau terbuka karena takut operasional sekolah terganggu. (Ant).

TPA SUMUR BATU AKAN DIPERLUAS HINGGA 30 HEKTAR

Penuhnya Tempat Pembuyangan Akhir (TPA) sampah Sumur Batu mebuat pemerintah kota Bekasi kesulitan untuk melakukan pembuangan sampah. Bahkan dibeberapa lokasi, karena keterlambatan, beberapa warga sengaja membuang sampah bukan pada tempatnya.Pemerintah Kota Bekasi berencana memperluas area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu hingga seluas 30 hektare. Dengan tambahan 20 hektare dari area yang telah ada saat ini, diprediksi kebutuhan Kota Bekasi untuk lahan pembuangan sampah mencukupi hingga sepuluh tahun ke depan. Rencana tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi usai memantau penataan tumpukan sampah di zona 4 TPA Sumur Batu, Kamis (12/1). Menurut dia, perluasan direncanakan jauh-jauh hari sejak sekarang agar permasalahan kesulitan mencari area untuk pembuangan sampah tak lagi dihadapi Kota Bekasi. "Kita rencanakan dari sekarang kebutuhan lahan TPA hingga sepuluh tahun ke depan. Perencanaan jangka panjang ini akan memberikan sejumlah keuntungan bagi Kota Bekasi," kata Rahmat. Keuntungan yang dimaksudnya ialah kepemilikan lahan pembuangan sampah yang sesuai dengan kebutuhan. Cara ini jauh lebih menguntungkan daripada saat alternatif membuang sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dimunculkan. "Titip" buang ke TPST Bantargebang membutuhkan dana sekitar Rp. 19 miliar yang akan dibayarkan sebagai retribusi ke Pemprov DKI Jakarta dan biaya pengolahan pada PT. Godang Tua Jaya selaku pengelolanya. Sementara perluasan area hanya memakan biaya Rp. 6 miliar untuk pembebasan tanah seluas 5 hektare. Dana sebesar Rp. 19 miliar, cukup untuk membebaskan sekitar 20 hektare lahan. Dengan kata lain, biaya membuang sampah setahun ke TPST Bantargebang sama dengan dana perluasan 20 hektare area TPA Sumur Batu untuk kebutuhan sepuluh tahun mendatang. (Don/pRA).

WARGA KOTA BEKASI DIMINTA TIDAK TERPROVOKASI

Pejabat Pelaksana Tugas Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengimbau masyarakat untuk berpikir positif terhadap kebijakan Menteri Dalam Negeri bila menghentikan pelaksanaan Perda terkait larangan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di sebagian daerah di Indonesia. "Kami tak dapat berbuat apa-apa jika menteri jadi mencabut Perda tersebut. Namun masyarakat tak perlu khawatir, karena masih ada KUHP yang salah satu poinnya mengatur pelarangan peredaran minuman keras," ujar Rahmat di Bekasi, Jawa Barat. Menurut Rahmat, sejumlah elemen masyarakat yang pro terhadap Perda tersebut harus berpikir positif tentang kebijakan tersebut dengan menahan diri agar tidak terprovokasi isu yang menyesatkan. "Kalau Perdanya dicabut, kembali ke KUHP saja. Jika penggunaan Perda mengganggu ketertiban masyarakat, kita tindak dengan Perda K3," ujarnya. Sedangkan sejumlah organisasi masyarakat Muslim se-Bekasi Raya, Kamis (12/1), berkumpul di Islamic Center Kota Bekasi untuk bergabung dengan Front Pembela Islam (FPI) untuk menggelar aksi damai di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, terkait kebijakan tersebut. "Kami tidak habis pikir, kenapa peraturan yang sudah baik malah dihentikan. Apakah Perda ini hanya main-main saja sementara peredaran miras terus berjalan. Harus ada sikap tegas pemerintah," kata Ketua FPI Bekasi Raya Murhali Barda. Penolakan pun disampaikan Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi yang menggodok materi Perda nomor 17 tahun 2009 tentang Anti Minuman Keras. Pencabutan perda tersebut akan menunculkan kerawanan sosial sekaligus gejolak di kalangan masyarakat Kota Bekasi yang agamis. "Penyusunan Perda ini merupakan jawaban dari aspirasi masyarakat. Jika perda ini resmi dinonaktifkan karena menuruti permintaan menteri, saya khawatir kerawanan sosial muncul dan diiringi meningkatnya angka kriminalitas," ujarnya. (aNT).

RAMPOK BERSENPI DI RUMAH AHMAD

Perampok menggunakan senjata api beraksi di rumah Ahmad, 40 tahun, di Kampung Pamahan II No. 60 Rt. 03/06 Kelurahan Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Kamis (12/1/2012) dinihari. Pelaku yang berjumlah 3 orang berhasil membawa kabur Mobil Toyota Avanza, 27 gram emas, Blackberry dan uang tunai. Pelaku masuk ke rumah korban sekira pukul 04:05 WIB, korban yang sedang tertidur bersama istrinya, Ristanti Januarti, dikagetkan dengan suara gaduh di ruang tamu rumahnya. Korban terbangun, namun dihadapannya sudah ada 2 orang pelaku menodongkan senjata api. Pelaku mengambil paksa perhiasan dan kunci mobil, HP Blackberry dan uang tunai Rp. 200 ribu. Pelaku selanjutnya kabur. Peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Metro Jati Asih. Petugas yang datang ke lokasi melakukan Olah TKP menduga korban masuk dengan cara melompat pagar halaman kemudian masuk melalui Jendela dengan cara mencongkel dan masuk ke kamar dimana kunci masih tergantung. Kini petugas masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya. (Pol).

Rabu, 11 Januari 2012

SERTIFIKASI MASIH SEKEDAR STATUS UNTUK MENINGKATKAN GAJI

Ada suasana yang berbeda, terutama di kantor-kantor Dinas Pendidikan, Catatan Sipil, UPTD di Kabupaten/Kota Bekasi seminggu terakhir ini. Lebih ramai, lebih semarak, lebih sesak dan lebih sibuk. Yang disebut terakhir inilah yang menonjol. Sejumlah guru rela menunggu berjam-jam, menunggu antrian ijazah dan akte kelahiran mereka dilegalisir oleh pejabat terkait. Ya, termasuk harus ikhlas duduk di lantai menyusun berkas karena tidak kebagian kursi (seperti di gedung DPR aja, rebutan kursi hehe..) Tapi begitulah yang terjadi dalam sepekan di awal Januari 2012 ini. Ribuan calon peserta sertifikasi tahun 2012 bagi guru TK, SD, SMP dan SMA di Kabupaten dan Kota Bekasi, mengeluhkan singkatnya batas waktu yang diberikan oleh Dinas Pendidikan setempat dalam pengumpulan berkas dokumen persyaratan sertifikasi. Akibatnya instansi Dinas Pendidikan di kedua wilayah tersebut diserbu kalangan guru. Seperti dikutip Harian Terbit dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Selasa (10/1), khusus di Kota Bekasi diperkirakan ada sekitar 2000-an guru TK, SD, SMP, SMA yang ikut menjadi calon peserta sertifikasi. Sementara di Kabupaten Bekasi jumlah guru yang ikut sertifikasi juga tidak jauh berbeda. “Di wilayah kami, yang terbanyak guru SD, kalau guru TK cuma 28 orang ikut calon peserta sertifikasi,” kata Kepala UPTD PNF dan PAUD Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Iis E Kusmiati, yang terpaksa ikut lembur menemani guru dan staf UPTD menyusun berkas dokumen. Menurut kalangan guru, kabar adanya pemberkasan untuk sertifikasi ini, baru diterima Senin (9/1) atau sehari sebelumnya, dan diminta dikumpulkan berkasnya Selasa (10/1). Selanjutnya diserahkan ke Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang hanya memberi batas toleransi sampai Rabu (11/1)sore. Akibat mepetnya (singkat,red) waktu yang diberikan, banyak di antara guru yang terpaksa harus pulang kampung mengambil ijazah dan akte kelahiran mereka karena batas waktu penyerahan berkas cuma sehari. Belum lagi berkasnya harus terlebih dahulu dilegalisir oleh instansi terkait. “Teman saya harus terbang ke Jawa Timur karena ijazah serta akte kelahirannya masih disimpan di kampungnya di Surabaya. Langsung beli tiket pesawat untuk penerbangan terakhir malam hari, dan esoknya balik lagi ke Bekasi dengan pesawat pertama pagi hari,” kata Sitti Rabiah, guru TK Islam Raihan dari Bekasi Timur. “Bagaimana yang tidak punya duit beli tiket pesawat pulang kampung? Nggak ikut sertifikasi deh. Untungnya, saya tinggal di Bekasi, walau harus tetap bolak-balik dari rumah ke sekolah, kantor Dinas Pendidikan, UPTD Kecamatan, Kantor Catatan Sipil untuk dilegalisir berkas,” kata Sitti Rabiah. Keluhan serupa juga disampaikan Suparjan Parjan, Sekertaris Yayasan Al Fidaa, Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Pengelola lembaga pendidikan mulai tingkat TK, SD hingga SMP ini mengaku ikut pontang-panting ke Dinas Pendidikan Kabupaten membantu mengurus pemberkasan guru-gurunya yang ikut sertifikasi. Tidak sedikit di antara guru yang terpaksa disuruh pulang ke daerah tempat mereka lulus untuk mengurus surat keterangan dari pihak sekolah. Kasus seperti ini karena ijazah asli yang bersangkutan, hilang atau terbawa banjir waktu bencana di kampungnya. Seorang guru TK misalnya, terancam tidak bisa ikut sertifikasi karena terkendala oleh persyaratan kelengkapan dokumen. Gara-garanya akte kelahirannya berbeda dengan domisilinya. Dia tinggal di Kabupaten Bekasi, tapi mengajar di Kota Bekasi. Ketika legalisir di Kantor Catatan Sipil Kota Bekasi, ditolak dan harus ke kabupaten. Sementara di Kabupaten, dia juga ditolak. Entah kenapa. Hingga tulisan ini saya turunkan, dia masih berusaha supaya bisa dilegalisir. Entah dengan cara bagaimana pun. Kasus lain, akte kelahiran seorang guru juga ditolak untuk dilegalisir karena sudah tidak terbaca identitasnya di akte (buram). Soal keterangan sehat dari dokter puskesmas, juga bermasalah. Ada dua versi persyaratan pemberkasan. Pertama, ada yang bilang harus dilegalisir juga melalui puskesmas tempat mengambil keterangan sehat. Kedua, ada yang bilang tidak perlu dilegalisir. Solusinya, yang mau legalisir boleh, yang tidak mau juga tidak dilarang. Sejumlah kelengkapan dokumen calon peserta sertifikasi yang harus disiapkan, membuat para guru seolah mabuk, kelimpungan dan pontang-panting. “Saya sampai gak tidur menyusun dan mempersiapkan berkas SK, dan macam-macam deh,” keluh seorang guru TK. Persyaratan kelengkapan dokumen calon peserta sertifikasi tahun 2012 ini, menerapkan pola PLPG (Pelatihan Pendidikan Guru) dengan menyertakan 7 berkas lampiran dokumen ditambah 1 map warna coklat. Antara lain, foto copi ijazah mulai SD-S3, SK pangkat/golongan terakhir, SK mengajar, pas foto, foto terbaru, akte kelahiran dan surat keterangan sehat. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang menerapkan pola portofolio. Setelah melengkapi dan menyerahkan berkas, guru baru bisa tenang, legah dan tinggal menunggu hasil pengumuman pemberkasan. Lolos apa tidak berkasnya. Selanjutnya menunggu panggilan untuk diklat (pendidkan dan latihan). Ada yang digelar di Bandung, Bogor, Lembang. Lalu apa manfaatnya ikut sertifikasi guru? Ternyata belum semua paham, atau mungkin karena kurangnya sosialisasi? Bagi guru, yang terbetik di pikiran mereka, hanya peluang menambah pendapatan seperti gaji. “Yang tahu persis seperti apa itu sertifikasi, ya mereka yang sudah mengikuti diklat, kita mah gimana nambah gaji, hehe…,” seloroh seorang guru. Hanya itukah motivasi mereka? (Bro)._

BURUH BEKASI GUGAT APINDO

Seluruh Serikat Pekerja /Serikat Buruh dan Kaum Buruh di Kabupaten dan Kota Bekasi yang tergabung dalam "Buruh Bekasi Bergerak" dengan semangat dan tekad bulat, bangkit bersatu dan berjuang sampai titik darah penghabisan melawan kaum kapitalis dan neo liberalisme. Pemogokan secara masal di seluruh perusahaan di Bekasi. Demo di depan kantor DPK Apindo Kabupaten Bekasi .Demo Buruh Bekasi. Demo UMK Kabupaten Bekasi 2012. Demo APINDO Bekasi . Upah minimum Kabupaten Bekasi. Demo UMK. Mogok Buruh Bekasi, Mogok Masal Buruh Bekasi 2012. Buruh Bekasi Demo Masal. Demo Kawasan Industry Kabupaten Bekasi . Tanggal 11 Januari 2012 ada aksi "Buruh Bekasi Bergerak" . Rencana demo ini sudah di informasikan lewat selebaran, scan documen,email dan lain-lain. Mereka bergerak di mulai dari Depan sucofindo Cibitung kearah Kawasan Industri MM2100. Mereka akan melakukan demo terhadap pengusaha melalui APINDO Bekasi yang menggugat keputusan Gubernur melalui SK NO.561/Kep.1540-Bansos/2011 yang menetapkan UMK Bekasi sebesar Rp. 1.491.866,-,Upah kelompok II Rp. 1.715.645,- dan Kelompok I Rp. 1.849.913,- melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung. Buruh Kabupaten Bekasi menilai bahwa Keputusan Gubernur tentang UMK Bekasi 2012 sesuai rekomendasi Bupati, saran dan pertimbangan Depeprov,Depekab Bekasi yang terdiri dari unsur pemerintah ,serikat pekerja dan apindo yang di putuskan serikat pekerja dan apindo yang di putuskan secara bersama sesuai mekanisme yang di atur dalam tatatertib depekab, merupakan produk hukum yang sah dan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Menurut Buruh bahwa upaya hukum memang di bolehkan , akan tetapi tindakan APINDO sebagai bagian dari Depeka yang turut serta merumuskan dan memutuskan usulan UMK memprovokasi pengusaha untuk menunda pelaksanaan upah minimum dan mengajukan gugatan merupakan tindakan menghalalkan segala cara untuk melakukan pemiskinan dan penindasan terhadap ratusan ribu kaum buruh di Kabupaten bekasi beserta keluarganya, semata- mata demi kepentingan kaum kapitalis dan neo-liberalisme. Seluruh Serikat Pekerja /Serikat Buruh dan Kaum Buruh di Kabupaten dan Kota Bekasi yang tergabung dalam " Buruh Bekasi Bergerak" dengan semangat dan tekad bulat, bangkit berdsatu dan berjuang sampai titik darah penghabisan melawan kaum kapitalis dan neo liberalisme. (Dio).

JALAN SERPONG RAYA DIGENANGI AIR

Warga Tanggerang yang melintas di ruas Jl. Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menilai pemkot setempat tak serius tangani banjir lokal di kawasan tersebut. Pemkot setempat kini sedang berupaya untuk membuat sodetan saluran untuk ke Kali Cisadane. “Kami minta Pemkot setempat serius tangani banjir atau genangan lokal di badan jalan utama tersebut,” kata Umar, warga Serpong, Kota Tangsel, Selasa (10/1) yang mengaku saat hujan pasti badan jalan tergenang air. Kalau hanya setinggi 10 Cm tak masalah tapi air kerap mencapai 30 Cm dan tak bisa dilalui kendaraan yang melintas baik dari arah Serpong maupun Kab. Tangerang sehingga sering terjadi kemacetan panjang. Menurut dia, saluran air atau drainase yang ada selama ini sama sekali tak berfungsi dengan baik sehingga saat hujan air tergenang dan membuat banjir di badan jalan hingga banyak kendaraan terjebak banjir serta terjadi kemacetan maupun antrean panjang. Keluhan berkaitan dengan banjir lokal di badan jalan tersebut membuat jajaran pemkot Tangsel meminta Pemda Banten untuk membuat sodetan saluran air ke Kali Cisadane guna mengurangi banjir atau kemacetan saat hujan. “Kami memang sudah mengajukan usulan dan saran agar Pemda Banten membuat atau mengerjakan saluran air serta sodetan di kawasan tersebut menuju Kali Cisadane,” kata Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Tangsel Djudianto, Selasa (10/1). Pihaknya sudah bekerja sama dengan Pemda Banten untuk mmbuat sodetan di ruas jalan tersebut sesuai usulan sejak tahun 2011 lalu. Terlebih ruas Jl. Raya Serpong menjadi salah satu jalan propinsi yang perlu ditangani secara permanen. Diakuinya, untuk membuat rencana tersebut tidak mudah karena terkendala pembebasan lahan di sepanjang ruas jalan yang menghubungkan Kab. Bogor dan Kota Tangerang. “Jika tidak memerlukan pembebasan lahan mungkin bisa diselesaiakn tahun ini,” terangnya tapi karena membutuhkan jarak yang mencapai sekitar 1 Km untuk membuat sodetan tentunya harus berkoordinasi dan melakukan musyawarah terlebih dahulu ke pemilik lahan. Beberapa titik banjir yang dianggap parah yakni di Plaza Serpong, RS Ashhobirin, depan WTC, dan lainnya. “Lokasi atau desainnya secara utuh kami belum dapatkan lagi,” ucapnya. (APK).

RIBUAN PEKERJA BLOKIR TOL CIBITUNG

Ratusan sepeda motor milik pengunjuk rasa dari ribuan pekerja dijejer di pintu gerbang, beberapa di antara mereka mengikuti mobil bak terbuka berisi pengeras suara, sementara puluhan polisi dari Polresta Bekasi Kabupaten mengawasi aksi mereka. Ribuan pekerja dari tujuh asosiasi, Rabu (11/1/2012) pagi tadi memblokir pintu tol Cibitung dan pintu masuk kawasan industri MM 2100, Bekasi, Jawa Barat. Akibat aksi itu sejumlah pekerja yang akan masuk kawasan tersebut, tertutup dan ada pula yang kembali. “Saya pulang lagi, abis udah jam 7 belum juga masuk kawasan,” ujar Tuti, karyawati Toyodenso, saat dihubungi Pos Kota. Dia menyebutkan aksi itu memang baik untuk memperjuangkan hak pekerja soal pengupahan. “Tetapi, kalau sekarang nggak bisa masuk, sama juga bohong,” ujar warga Tambun Selatan ini. Aksi pemblokiran kawasan dan pintu tol Cibitung ini, bermula adanya rencana penangguhan pelaksanaan UMK Kabupaten Bekasi yang dilakukan oleh Apindo. “Kami sengaja kumpul di sini sebagai tempat awal aksi,” ujar Obon, pimpinan FSPMI Kabupaten Bekasi. Menurut dia, UMK yang sudah ditetapkan harus segera dilaksanakan. (SPK)

Selasa, 10 Januari 2012

LOMBA RW. TERKOTOR DI DEPOK

Pemerintah Kota Depok akan melombakan RW terkotor di wilayah tersebut. "Lomba tersebut dimaksudkan agar RW dengan predikat terkotor dapat dilakukan pembinaan dan difasilitasi untuk menjadi RW terbersih di kemudian hari," kata Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail, di Depok, Selasa (10/1/2012). Selain dilombakan RW terkotor, Pemkot Depok juga mengadakan lomba kebersihan rumah ibadah (semua agama), gedung perkantoran, RW, dan lembaga pendidikan. Ia mengatakan, lomba tersebut untuk menciptakan lingkungan Depok yang bersih dan sehat agar terhindar dari berbagai macam penyakit yang menyerang manusia. Dalam beberapa pekan terakhir ini wilayah Depok diserang berbagai penyakit, baik itu chikungunya ataupun hepatitis yang telah menyerang ratusan warga Depok. "Pola hidup bersih harus terus diterapkan agar terhindar dari berbagai macam penyakit," katanya. Sementara itu, Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Somad menuturkan, Depok baru ditargetkan mendapat Piala Adipura pada 2013. "Pada 2012 pihaknya baru menargetkan pembentukan lembaga pengolahan sampah (LPS) tingkat kota," katanya. Idris Abdul Somad mengatakan, Kota Depok baru bisa menangani sampah sebanyak 1.650 meter per segi atau baru 38 persen. Setiap warga Depok dalam sehari menghasilkan sampah sebanyak 1,6 liter per hari. "Jadi, dalam menjaga kebersihan dan mengelola sampah juga tugas bersama," ujarnya. Salah satu anggota Tim Adipura Depok, Syahroel Polontalo, mengatakan, saat ini penilaian Adipura semakin ketat, karena berbeda dengan tahun sebelumnya dalam kriteria penilaian titik pantau pada semua wilayah. Terlebih lagi, lanjutnya, tim penilai dilakukan dengan cara persilangan seperti tim dari daerah Sumatera sebagai juri di Jawa dan begitu juga sebaliknya. "Kriterianya semakin ketat dan fokus penilaian pada semua titik pantau dan bukan lagi di tempat-tempat tertentu," katanya. (KKO).

TANGSEL BUTUH 30 RIBU SUMUR RESAPAN

Kota Tangerang Selatan, Banten, membutuhkan 30.000 sumur resapan air untuk mengatasi ancaman banjir, kata Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya air Badan Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Mohammad Isa. "Idealnya, sumur resapan di Kota Tangerang Selatan berjumlah 30 ribu," kata Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya air Badan Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Mohammad Isa di Tangerang, Selasa (10/1), seperti dikutip Antara. Dikatakannya, saat ini Kota Tangerang Selatan baru memiliki 60 sumur resapan air. Jumlah tersebut masih jauh dari target sebanyak 60 ribu sumur resapan air, padahal keberadaan sumur resapan air tersebut tidak hanya berfungsi pada penanganan banjir tetapi juga resapan saat musim kemarau. "Jadi, saat musim kemarau tiba, Kota Tangerang Selatan tidak mengalami kekeringan karena sudah diantisipasi dengan keberadaan sumur resapan air," katanya. Diungkapkannya, ke-60 sumur resapan tersebut pun hanya ada di sejumlah titik perkantoran seperti di kantor wali kota sebanyak 20 sumur resapan, pondok betung 10 sumur, kantor DPRD 20 sumur, Jurang mangu 5 dan sekolah untuk edukasi 3 sumur. "Karena untuk satu sumur resapan biayanya mahal mencapai 5 juta rupiah setiap sumur," kata Isa. Mohammad Isa menambahkan, tahun 2012 ini Badan Lingkungan Hidup Kota Tangsel mendapatkan anggaran dari dana DAK untuk pembuatan 300 sumur resapan. Anggaran yang didapat dari kehutanan ini selain untuk sumur resapan juga untuk rehabilitasi hutan dan lahan untuk penghijauan lingkungan. "Anggarannya mencapai 1,6 miliar," katanya. Lebih lanjut Isa mengatakan pembuatan 300 sumur resapan ini nantinya akan diprioritaskan di sejumlah titik yang berpotensi banjir seperti kantor Pemerintahan, sekolahan dan gedung bertingkat lainnya. "Misalnya di Kecamatan Ciputat, Pondok Aren, dan Pondok Betung," kata Isa. Sementara untuk setiap warga di perumahan, Pemkot Tangsel mewajibkan kepada para pengembang untuk membuat sumur resapan disetiap pembangunan perumahan. Syarat ini bahkan dijadikan aturan mutlak dimana jika tidak dipenuhi maka pemerintah tidak akan mengeluarkan IMB bagi perumahan tersebut. "Pemkot tidak akan mengeluarkan IMB jika pengembang tidak membuat sumur resapan," katanya. Sumur resapan sendiri merupakan salah satu upaya dalam mengkonservasi air tanah dengan memanfaatkan air hujan. Selain itu juga jika musim hujan dapat mencegah banjir, sedangkan jika datang musim kemarau, warga tidak akan mengalami kekeringan, kata dia. (Wkt).

UMK TANGGERANG NAIK, PENGUSAHA KETAR-KETIR

Terhitung Februari 2012, buruh di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan akan mendapat upah minimum kota atau kabupaten Rp. 1,529 juta per bulan. Sebelumnya, UMK-nya Rp. 1,381 juta per bulan. Buruh di Kabupaten Tangerang mendapat UMK Rp. 1.527 juta per bulan. Sementara di Kabupaten Serang Rp 1,469 juta per bulan. ”Meski angkanya jauh dari harapan buruh, yang berharap Rp. 2,8 juta per bulan, setidaknya ini bisa menambah sedikit keuangan buruh menghidupi keluarganya,” kata Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Karya Utama Koswara. Lukman (47), buruh pabrik selang di Kota Tangerang, mengaku, dengan upah Rp. 1,381 juta per bulan yang diterimanya, ia hanya bisa mengontrak rumah susun (rusun) sangat sederhana berukuran 3 x 4 meter. Di tempat inilah Lukman bersama istri dan tiga anaknya yang mulai besar tinggal. ”Saya hanya mampu menyewa rusun di sini,” kata Lukman saat ditemui di Rusun Manis, Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin (9/1/2012). Biaya sewa rusun naik dari Rp. 70.000 menjadi Rp. 90.000/ bulan mulai Januari ini. Uang upah kerja Lukman tak pernah mampir berlama-lama di tangan istrinya, Syaidah (45). Setelah mendapat upah, uang itu langsung digunakan untuk membayar biaya pendidikan anak tertua mereka yang saat ini duduk di kelas II SMP negeri di Kota Tangerang. ”Belum lagi uang transportasi anak-anak ke sekolah dan saya,” ujarnya. Untuk belanja kebutuhan dapur, Lukman minimal menghabiskan Rp. 30.000 per hari. Belum termasuk biaya listrik Rp. 50.000-Rp. 75.000 per bulan dan air Rp. 63.000 per bulan. ”Tak ada uang yang tersisa untuk biaya sakit atau jika ada musibah,” ujar Lukman, pria asal Lampung. Nasib buruh yang hidup berkekurangan juga dialami Asep, buruh kontrak di Serang. ”Untung saya masih bujangan. Upah Rp. 1,18 juta sangat pas-pasan. Teman-teman yang sudah berkeluarga selalu mengeluh karena mereka hidup sangat prihatin,” ujarnya. Gaji bulanan Asep sebagai buruh kontrak tersebut nyaris tidak tersisa untuk membayar biaya kontrakan yang besarnya Rp. 200.000 per bulan, ongkos transportasi pergi pulang kerja, dan kebutuhan makan selama sebulan. Sekali naik angkutan kota, dia harus mengeluarkan uang Rp. 2.500. ”Satu kali makan dengan lauk tempe dan telur saja sekarang Rp. 6.000,” katanya. Sukiman, pekerja pabrik di Serang, mengaku, upah yang diterimanya tidak cukup menghidupi istri dan anaknya yang masih berusia batita. Ia terpaksa mengelola keuangan keluarganya dengan sistem gali lubang tutup lubang. Keinginannya untuk menyisihkan uang setidaknya Rp. 50.000 per bulan sampai sekarang belum terlaksana. ”Beli sepatu saja harus kredit,” kata Sukiman, yang hingga saat ini masih menumpang di rumah orangtuanya. Di satu sisi, revisi UMK yang dibuat pada Januari ini menyebabkan pengusaha ketar-ketir. ”Revisi itu dibuat langsung oleh pemerintah dan tanpa melibatkan unsur pengusaha. Kami keberatan karena rencana anggaran tahun 2012 telah dibuat berdasarkan UMK awal yang disepakati secara bersama. Kalau kondisinya begini, kami bisa merugi,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Provinsi Banten Deddy Junaidi. Kondisi seperti ini, kata Deddy, akan terus terjadi dari tahun ke tahun. (CAP).

PERDA NOMOR 10 KOTA BEKASI TAK DIINDAHKAN

Peraturan Daerah (perda) Nomor 10 tahun 2011 kota Bekasi tentang larangan berdagang di trotoar jalan ternyata tidak diindahkan oleh para pedagang. Banyak pedagang masih berjualan di trotoar jalan-jalan kota Bekasi. Padahal pemberitahuan yang dibuat satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) kota Bekasi banyak memasang pemberitahuan larangan itu di sejumlah tempat. Tetap saja pedagang menggelar dagangannya disejumlah jalan di Kota Bekasi. Hal terebut tentunya berpengaruh pada kondisi lalu lintas jalan di kota Bekasi. Selain mengakibatkan kemacetan karena penyempitan jalan, kesemrawutan dibebaskan jalan tampak terlihat kelas. Di sekitar pasar Pondok Gede misalnya, para pedagang sengaja membuka lapak dagangan di baht jalan. Selain penyempitan jalan ke arah Jalan Jauh Makmur, tapi juga merusak estetika jalan dan lingkungan disekitarnya. Menurut D. Setiawan, pemberlakuan perda Nomor 10 tahun 2011 belum tersosialisasikan dengan baik keseluruhan masyarakat. Sehingga banyak masyarakat masih seenaknya menggelar dagangan di lokasi yang bukan peruntukannya. Penegakan perda tersebut perlu dilakukan segera agar perda dapat berfungsi sebagaimana mestinya. "Tentunya hal ini membutuhkan perhatian serius pemerintah daerah untuk menertibkan para pedagang yang masih berdagang di tepi jalan utama.", kata Setiawan. Pemerintahan ditingkatkan kecamatan harus tanggap dengan situasi di wilayah mereka. Menurut Setiawan, bukan tidak mungkin suatu saat akan menjadi permanen dan mengganggu kenyamanan para pengguna jalan. Setiawan mengingatkan, pentingnya koordinasi antara aparatur kecamatan dengan Unit Pelaksana Tingkat Dinas (UPTD) di lokasi yang berdekatan dengan pasar tradisional. Dengan demikian upaya persuasif dapat dikedepankan untuk penertiban para pedagang yang masih berjualan di baht jalan. Selain itu juga terkait efektifitas pemberlakuan perda di masyarakat dapat menjadi tolak ukur kinerja aparatur pemerintah setempat. "Penahaman isi perda tersebut dibutuhkan agar perda dapat ditegakkan.", lanjut Setiawan. Seperti diketahui, banyaknya pedagang berjualan bukan reda tempatnya sering meninggalkan sampai yang mengganggu keindahan. Akibatnya jalan tampak macet dan mengganggu kenyamanan para pengguna jalan. (Don).

DPRD PERTANYAKAN KEDALAMAN TIANG PANCANG STADION TIDAK SAMA

Amandemen kontrak kerja pelaksanaan pembangunan ternyata tidak hanya terjadi pada pembangunan proyek gedung pemerintah kota (pemkot) Bekasi. Pembangunan stadion senilai Rp. 450 milyar pun dalam pelaksanaannya juga terjadi amandemen pelaksanaan. Sekitar 1.300 tiang pancang untuk pembangunan stadion berkapasitas lebih dari 30 ribu penonton itu juga mengalami amandemen kontrak pelaksanaannya. PT. WIKA sepakat untuk mengamandemen waktu pelaksanaan pengerjaan proyek yang nantinya akan menjadi salah satu bangunan stadion termegah di Indonesia. Stadion yang akan menggunakan energi listrik dari solar cell tersebut waktu pelaksanaannya selama 75 hari kerja mengalami amandemen. Penyebabnya tentu dikarenakan sempitnya waktu kerja yang diberikan untuk pekerjaan senilai Rp. 23 milyar pada tahap pertama pelaksanaan pekerjaannya. Kondisi tersebut diketahui setelah anggota komisi B Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kota Bekasi melakukan kunjungan ke lokasi pembangunan stadion. Di areal pembangunan tampak beton-beton tiang pancang berserakan disekitar lokasi pembangunan. Komisi B DPRD kota Bekasi akan melakukan evaluasi terkait pelaksanaan berbagai proyek infrastruktur di Kota Bekasi tahun anggaran 2011. Ronny Hermawan selaku ketua Komisi B DPRD Kota Bekasi bertanya secara detail terkait pelaksanaan pembangunan stadion. Amran selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) nampak kebingungan saat dicecar Ronny terkait tidak diberitahunya DPRD Kota Bekasi hal amandemen pelaksanaan proyek yang dilakukan dengan pihak ketiga. "Kenapa DPRD Kota Bekasi tidak mendapatkan pemberitahuan adanya amandemen pelaksanaan proyek?", kata Ronny. Saat ditemui diruang kerjanya, Ronny akan segera memanggil pimpinan pelaksana proyek, pihak ketiga dan dinas terkait. "Besok komisi B akan melakukan evaluasi pelaksanaan proyek dan untuk selanjutnya akan memanggil PT. Waskita dll.", katanya. Darui beberapa pengakuan terjadi kejanggalan pada penanaman tiang pancang banyak perbedaan penanaman tiang pancang satu dengan lainnya. Hal ini yang akan disikapi anggota komisi B walau alasan kontur tanah disampaikan oleh dinas yang di wakili Amran selaku PPTK pembangunan stadiion Patriot Bekasi. (Don).

DPRD KOTA BEKASI SESALI AMANDEMEN PROYEK TANPA SEPENGETAHUAN MEREKA

Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi melakukan Sidak ke lokasi pembangunan kantor 10 lantai pemkot Bekasi. Dipimpin Ronny Hermawan, ketua komisi B DPRD Kota Bekasi, anggota DPRD Kota Bekasi mempertanyakan progres pekerjaan pembangunan. Ronny mempertanyakan kenapa amandemen kontrak proyek DPRD Kota Bekasi tidak diberi tahu. Proyek pembangunan kantor pemkot 10 lantai dilakukan amandemen pelakasanaan proyek. Dari seharusnya sampai dengan pekerjaan semi basement, ternyata hanya sampai tiang pancang saja. Proyek berbiaya Rp. 11 milyar itu setelah diamandemen hanya dikerjakan hanya dengan biaya Rp. 5,6 milyar. Ronny menyesalkan tidak adanya pemberitahuan amandemen yang diterima oleh DPRD Kota Bekasi. "Kenapa tidak ada pemberitahuan amandemen pekerjaan proyek kepada komisi B DPRD Kota Bekasi?", Kata Ronny. Dalam kesempatan itu Budi selaku manajer pelaksanaan proyek menjelaskan bahwa amandemen dilakukan tanggal 28 November 2011. Sehingga pekerjaan proyek 10 lantai menyesuaikan dengan amandemen yang dilakukan. Budi mengakui kendala pelaksanaan terjadi ketika kegiatan penghapusan aset di lokasi pembangunan proyek belum selesai. "Itu alasan diajukannya amandemen pelaksanaan pembangunan proyek.", Katanya. Menurut Budi, sampai dengan tanggal 30 Desember 2011 dapat diselesaikan 100%. Argumentasinya adalah kontrak yang sudah diamandemen sesuai kesepakatan pelaksanaan proyek 10 lantai tahap pertama. Ronny selaku ketua komisi B DPRD Kota Bekasi mengingatkan tidak adanya pembahasan lenjutan pekerjaan 10 lantai pada pembahasan RAPBD 2012. Sehingga Ronny menyangsikan adanya anggaran pembangunan 10 lantai dalam APBD 2012. Selain pembangunan gedung 10 lantai anggota DPRD Kota Bekasi juga melakukan Sidak ke lokasi pembangunan stadion Bekasi, pembangunan kantor kecamatan Bekasi Barat. Ikut hadir dalam kegiatan Sidak antara lain Kepala dinas Bangunan dan Kebakaran Ir. Syafrie Nasution, dan anggota DPRD Kota Bekasi diantaranya Lisbet Monliner, Budi Priyanto, Mulyanto, Rinto, Sudirman dan H. Andi Zabidi.(Don).