Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Minggu, 16 Oktober 2011

JPU SIDANG MOCHTAR MOHAMAD JUGA AKAN DIPERIKSA

Komisi III DPR mendukung penuh upaya Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, juga KPk memeriksa hakim Ramlan Comel. Namun, sebelum menyalahkan dan mendikreditkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang membebaskan Walikota Bekasi, Mochtar Muhammad dari semua dakwaan, ada baiknya KPK lebih dulu memeriksa penyidik dan Jaksa Tipikor yang menangani kasus Mochtar Muhammad. "Sebab, tidak tertutup kemungkinan bahwa vonis bebas bagi Mochtar Muhammad disebabkan kekurangcermatan atau kelemahan jaksa Tipikor dalam merumuskan dakwaan maupun menyajikan bukti-bukti di persidangan," kata politisi Partai Golkar yang juga anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, Minggu (16/10/2011). Seperti persidangan kasus lainnya, Bambang menegaskan, pengadilan Tipikor pun tidak bisa berdiri sendiri dalam menyidangkan sebuah perkara. Pengadilan Tipikor merupakan satu bagian dari mata rantai proses penanganan sebuah kasus korupsi. Sebelum sebuah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, lanjutnya lagi, sebuah kasus ditangani KPK sejak tahap penyelidikan, penyidikan, pengumpulan alat bukti, hingga merumuskan dakwaan atau penuntutan. "Kalau dakwaan lemah dan saksi serta alat-alat bukti yang diajukan di persidangan tidak cukup kuat untuk memberatkan terdakwa, sangat besar kemungkinan bagi Majelis Hakim Tipikor untuk memberikan vonis bebas bagi terdakwa koruptor. Majelis Hakim tidak bisa memaksakan kemauan jaksa penuntut utk menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan karenanya harus dihukum, manakala rumusan dakwaan sumir," Bambang Soesatyo memaparkan. "Dengan demikian, kita juga hrs mendesak KPK melakukan instropeksi. Caranya, kita desak pimpinan KPK mempelajari lagi dakwaan. Kalau perlu, memeriksa penyidik dan jaksa Tipikor yang menangani kasus Mochtar Muhammad," ungkapnya. Yang terjadi saat ini, katanya lagi, beberapa kalangan langsung membidik Hakim Ramlan Comel. Dikembangkan asumsi seakan-akan vonis bebas bagi Mochtar menjadi kehendak tunggal Comel, hanya karena Comel pernah menjadi terdakwa korupsi di Pekan Baru, Riau. Padahal, vonis bebas bagi Mochtar diputuskan Majelis Hakim Tipikor dengan suara bulat. (Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar