Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Rabu, 12 Mei 2010

Pemerintah Bentuk Tim Teknis Draf RPP Rokok


Pemerintah membentuk tim teknis lintas kementerian untuk membahas draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau Sebagai Zat Adiktif Bagi Kesehatan atau dikenal RPP Rokok.

"Tim akan membahas substansi, mencari titik temu untuk mendapatkan draf rancangan akhir," Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan Budi Sampoerno usai menyaksikan penandatanganan nota kesepakatan mengenai pengarusutamaan gender bidang kesehatan di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, tim teknis yang terdiri atas para pejabat dari kementerian yang terkait dalam penyusunan rancangan pemerintah tersebut dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dan memulai pembahasan.

"Sesegera mungkin akan ada pertemuan," katanya.

Dia belum mau menyebutkan substansi pokok dalam rancangan peraturan pemerintah yang ditujukan untuk menekan masalah kesehatan akibat penggunaan produk tembakau tersebut.

"Karena itu masih akan dibahas pada rapat kementerian," katanya.

Namun sebelumnya pejabat Kementerian Kesehatan menyatakan peraturan tersebut antara lain akan meliputi pengaturan kawasan tanpa rokok, peringatan berupa gambar di bungkus rokok, larangan menjual rokok kepada anak-anak, serta larangan menjual rokok batangan.

Tahun 2009 Kementerian Kesehatan memprakarsai RPP Rokok yang dibuat sebagai pendukung pelaksanaan pasal mengenai rokok dalam Undang-undang Kesehatan (UU No 36/2009).

Selain itu pemerintah juga menyiapkan draf RUU tentang pengesahan Konvensi Pengendalian Dampak Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC) untuk menekan dampak penggunaan produk tembakau terhadap kesehatan masyarakat.

Regulasi tersebut sangat penting mengingat menurut Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia prevalensi perokok di tanah air terus naik dari tahun ke tahun.

Pada 1995 prevalensi perokok 27 persen dari populasi, meningkat jadi 31,5 persen pada 2001, dan naik lagi menjadi 34,4 persen pada 2004.

Padahal kebiasaan merokok sudah terbukti menimbulkan banyak gangguan kesehatan, membuat beban biaya kesehatan meningkat.

Asap rokok yang dihirup seorang perokok mengandung komponen gas seperti karbon monoksida, karbon dioksida, hidrogen sianida, amoniak, oksida dari nitrogen dan senyawa hidrokarbon serta zat kimia berbahaya termasuk tar, nikotin, benzopiren, fenol, dan kadmium.

Gas dan partikel dalam asap rokok penyakit obstruksi paru menahun (PPOM) seperti emfisema paru-paru, bronkitis kronis, dan asma.

Kebiasaan merokok juga menjadi penyebab utama terjadinya kanker paru-paru karena partikel asap rokok, seperti benzopiren, dibenzopiren, dan uretan, dikenal sebagai bahan karsinogen.

Penyebab beberapa penyakit termasuk jantung koroner dan stroke juga berhubungan dengan kebiasaan merokok. (AntM035/B010)

PDAM BEKASI BUTUH INVESTASI BESAR UNTUK KEMBANGKAN LAYANAN AIR BERSIH


Ketersediaan air bersih di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masih terbatas sehingga hanya 20 persen mampu memenuhi kebutuhan dengan 140 ribu pelanggan.

Ketersediaan air bersih di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masih terbatas sehingga hanya mampu memenuhi kebutuhan 20 persen dari 140 ribu pelanggan.

Karena itu, kata Wawan Hermawan Humas PDAM Bekasi di Bekasi, 12/5, diperlukan penambahan kapasitas debit air dalam jumlah besar. Dengan kondisi yang ada hanya memiliki kapasitas produksi 1.875 liter / detik, sedangkan kebutuhan untuk mencapai setidaknya 5.000 liter per detik, sehingga pelanggan bisa mendapatkan air dalam volume yang cukup.

Jaringan air bersih yang telah dimiliki di Kota Bekasi mencapai 9 kecamatan dari 12 kecamatan, sedangkan di kabupaten Bekasi ada 12 kecamatan dari 24 kecamatan yang ada. Manajemen perusahaan, menurut Wawan, akan menambah kapasitas pengolahan air (pengolahan air) di Pondok Ungu, Cikarang Barat, dan Cibitung.

Jika rencana untuk pengembangan usaha tahun 2010 jadi dioperasionalkan, PDAM Bekasi akan memiliki kapasitas air yang diproduksi mencapai 4.000 liter per detik. "Peningkatan kapasitas air sudah dalam rencana pengembangan usaha pada tahun 2010 ini. Kami berharap dapat direalisasikan sesuai rencana. Dibutuhkan Water Treatment Plan (WTP) lebih banyak lagi, dan itu dibutuhkan perhatian pemerintah provinsi dan pemerintah daerah Kota maupun Kabupaten Bekasi" katanya.

PDAM Bekasi saat ini terhalang dana dalam meningkatkan kapasitas air dan pemasangan sambungan baru untuk memenuhi permintaan dari pelanggan. Masih secara bertahap akan mengejar pembangunan kapasitas yang sesuai keuangan daerah. Peluang bagi investor untuk dapat bekerjasama juga sangat terbuka melihat peluang yang ada. Wawan mencontohkan di daerah Cikarang saja ada 59 ribu eksisting yang sudah berharap dapat akses layanan PDAM Bekasi.

Beberapa daerah yang sudah dilayani oleh pasokan air di kota Bekasi, antara lain Rawa Tembaga, Kota Bekasi, Pondok Ungu, Rawa Lumbu, Pondok Gede, Wisma Asri, Pondok Ungu Permai. Mekar setia, dan New Hope.

Kabupaten Bekasi, antara lain di Tambun Bekasi, Cikarang, Sukatani, Cabangbungin, Babelan, Bojongmangu, Setu, Perjanjian Dagang, Tarumajaya, Cikarang Selatan, Lemah Abang, dan Kedung Waringin.

Komposisi klasifikasi konsumen PDAM Bekasi sosial 0,68 persen, rumah tangga 96,9 persen, perdagangan 0,26 persen, industri 0,02 persen, dan lembaga pemerintah 0,07 persen. "Penambahan pelanggan rata-rata per tahun untuk mencapai antara 10 ribu pelanggan," katanya.

Saat ini ada 170.000 calon pelanggan dalam daftar tunggu (daftar tunggu) dan pemerintah kota akan berusaha untuk menyediakan air bersih bagi mereka. Seandainya tidak ada masalah dengan bahan baku seperti yang dihadapi sekarang dan jaringan pipa dikembangkan terus Wawan Hermawan yakin PDAM akan mampu melayani 200 ribu pelanggan. Don.

Selasa, 11 Mei 2010

NASIB TKK DITANGAN TUHAN


Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Indonesia (LKBH) Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kota Bekasi memiliki rencana untuk membuka layanan pengaduan bagi Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dilingkungan pemerintah Kota Bekasi yang dirugikan secara moril dan materiel oleh pemerintah kota (pemkot) Bekasi.Dibukanya posko bagi TKK merupakan langkah pembelaan terhadap ketidak adilan yang mereka terima selama bekerja.

Hal itu dikatakan Abdul Halim saat pembukaan posko pengaduan. Sebagai salah satu langkah kepedulian posko ini akan melakukan advokasi terhadap ketidakadilan yang terjadi terhadap TKK. "TKK memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan maupun konsultasi hukum. Dan apabila mereka merasakan ketidakadilan dalam bekerja, akian ada upaya advokasi terkait gaji yang mereka terima selama bekerja." katanya.

Sudah selayaknya pemerintah memikirkan nasib TKK yang sampai dengan bulan April 2010 belum menerima gaji. Bahkan ada kabar bahwa gai mereka belum akan turun sampai dengan bulan Juni 2010. LKBHI sudah siap memperjuangkan dan melakukan advokasi nasib TKK di kota Bekasi yang saat ini hanya bisa mengeluh dari mulut ke mulut. LKBHI membutuhkan pengaduan TKK tentang apa yang mereka alami selama bekerja, sehingga bantuan hukum dapat dilakukan dengan adanya data laporan.

Salah satu TKK berinisial Wn dengan raut memelas menyampaikan pada Bekasi News tentang kepastian gaji yang sampai 4 bulan belum ia terima. Wn mengungkapkan kejadian ini tidak sesuai dengan janji saat awal ia mau bekerja sebagai TKK di pemkot Bekasi. Selain itu ia juga mengungkapkan bahwa untuk masuk menjadi TKK ia dan rekan-rekan senasibnya juga dimintai uang agar bisa bekerja dan memperoleh SK serta kontrak kerja. Sayang ketika mereka belum mendapatkan gaji perhatian dari oknum yang menarik uang calo tidak ada sama sekali.

Keinginan untuk mengadu memudar dikarenakan masing-masing TKK takut kalau nantinya mereka dikeluarkan kerja. Padahal kalau mereka tidak mengeluh juga akan berpengaruh pada produktivitas serta mobilitas kerja. Pelayanan publik pada akhirnya akan terganggu secara langsung. Hal ini dikarenakan TKK yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik tidaklah sedikit jumlahnya. Banyak diantara mereka terjerembab pada praktik pungli untuk bisa bertahan hidup dikarenakan belum jelasnya kapan mereka akan terima gaji.

Sementara itu Ariyanto Hendrata dari Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kota Bekasi menatakan bahwa pihaknya telah membuat surat resmi pemanggilan Pejabat Sementara (PjS) pimpinan BKD. Namun katanya surat belum mendapat disposisi dari ketua DPRD Kota Bekasi. "Kebijakan TKK tahun ini sudah kebablasan dan cenderung ngawur." tandasnya. Arianto berharap pada pihak-pihak terkait agar mendorong komisi A agar dapat bertindak tegas dalam penanganan persoalan TKK.

Sampai Berita ini diturunkan, konfirmasi yang kami terima via telpon dari kasubag Gaji Hesti Widiastuti SE. hanya mengatakan bahwa sampai dengan bulan april 2010 belum ada arahan dari pimpinannya terkait gaji pegawai TKK. Selebihnya Hesti hanya mengarahkan Bekasi News untuk datang ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Di BKD sendiri pada bidang Pembinaan Pegawai jawaban yang mencengangkan yang kami terima. salah satu staf mengatakan bahwa jumlah pegawai TKK masih akan terus berkembang dan gaji belum jelas karena pimpinan tidak berada ditempat. (Joe).

Penyelundup Shabu dari Malaysia Ditangkap

Liputan6.com, Surakarta: Pria berinisial P diringkus petugas Bea Cukai Surakarta di Bandar Udara Adi Sumarmo, Solo, Jawa Tengah, karena berusaha menyelundupkan shabu seberat 1,2 kilogram. Barang bukti yang didatangkan dari Malaysia ditaksir mencapai Rp 2,4 miliar. Shabu terbungkus plastik yang dikemas dalam enam botol bedak bayi. Demikian penjelasan Kepala Seksi Penindakan dan Pengawasan Kantor Bea Cukai Surakarta Sunarto, Senin (10/5).

Penangkapan terhadap P terjadi 9 Mei silam. Tersangka diciduk setelah petugas yang memeriksa dengan X-Ray menemukan sesuatu yang mencurigakan dalam bagasi bawaan P. Tersangka mengaku barang bukti akan dibawa ke Sragen, Jateng. Namun Sunarto enggan menjelaskan lebih lanjut tentang pengakuan awal P terkait pemilik maupun jaringannya.

Tersangka dibawa ke Markas Kepolisian Resor Boyolali untuk diperiksa terkait kepemilikan shabu. Bila terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika, P dijatuhi hukuman minimal 5 tahun penjara dan seberat-beratnya pidana mati.(AIS)

KONSPIRASI HENTIKAN ANGKET PASAR BARU



Kue pembangunan begitu menggiurkan ditengah renyahnya politik praktis yang pragmatis dan menjanjikan. Perseteruan dan pertikaian sering kali lahir sebagai pewarna manisnya perebutan kekuasaan untuk mengatur serta diatur dalam penguasaan wilayah sampai hari ini. Gelimang kemewahan menjadi motivasi tersendiri pihak-pihak yang bermain di ranah politik walau hanya dalam level kotamadya yang menjadi pemerintahan tingkat 3 setelah negara provinsi.

Keberadaan trias-politika selalu menjadi pedoman untuk menggiring pemerintahan agar dapat mencapai tujuannya. Trias Politika merupakan konsep pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai negara di aneka belahan dunia. Konsep dasarnya adalah, kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda.

Trias Politika yang kini banyak diterapkan adalah, pemisahan kekuasaan kepada 3 lembaga berbeda : Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Legislatif adalah lembaga untuk membuat undang-undang; Eksekutif adalah lembaga yang melaksanakan undang-undang; dan Yudikatif adalah lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan, menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupun perseorangan manapun yang melanggar undang-undang.

Dengan terpisahnya 3 kewenangan di 3 lembaga yang berbeda tersebut, diharapkan jalannya pemerintahan negara tidak timpang, terhindar dari korupsi pemerintahan oleh satu lembaga, dan akan memunculkan mekanisme check and balances (saling koreksi, saling mengimbangi). Kendatipun demikian, jalannya Trias Politika di tiap negara tidak selamanya mulus atau tanpa halangan. Sebuah gambaran idealita.

Ahmad Syatiri dari Gerakan Masyarakat, Pemuda, Pelajar untuk Rakyat (GEMPPUR) melihat dampak positif dari sinergi yang dibangun eksekutif dan legislatif dalam mengawal dan menjalankan pengelolaan keuangan negara. Namun dia melihat kehancuran akan segera terjadi apabila lembaga-lembaga tersebut keluar dari koridor serta fungsinya masing-masing. Penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan akan berakibat pada pengkhianatan setiap sesuatu yang mengatas namakan rakyat tetapi mengesampingkan kemauan rakyat dalam perjalanannya.

Apa yang terjadi dalam perjalanan usulan inisiatif hak angket bila terjadi pencederaan kepercayaan untuk menyelesaikannya dengan meminimalisir kerugian yang diakibatkannya, akan berakibat pada disakitinya hati masyarakat semua yang telah mafhum hal itu sudah terjadi. Konspirasi yang merebak membuat masyarakat kecewa atas proses-proses yang tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana mestinya. Menjadi realitas yang tak terbantahkan penggunaan kekuasaan untuk melakukan tekanan agar hasil dalam proses-proses yang dilalui memihak pada penguasa.

Sebuah candaan politik yang sulit dipahami walau dimengerti seorang pemimpin partai politik (parpol) tingkat kotamadya tidak bisa memberhentikan lawan politiknya dari keanggotaan perwakilan di daerah. Tidak ditanggapi akan berakibat pada pembiasaan perkeliruan sehingga akan lahir diktator yang anarkis dan berbahaya bagi masyarakat banyak. Ditanggapi akan berakibat pada polemik yang tidak konstruktif dikarenakan amat rawan sekali dari pemelintiran sehingga persoalan tidak pernah terselesaikan.

"Sesuatu yang tidak produktif kalau legislatif dan eksekutif benar-benar melakukan konspirasi dalam menyelesaikan persoalan yang telah diketahui masyarakat." pungkas Ahmad Syatiri yang berkoalisi mengadvokasi kebijakan revitalisasi pasar baru bekerjasma dengan Lumbung informasi Rakyat. Apapun bentuknya dengan membawa-bawa tema keterpaduan untuk mendukung masyarakat seutuhnya sekalipun, apa yang dilakukan dengan melanggar prinsip-prinsip demokratis akan berakibat pada lahirnya pemimpin korup. Kan berakibat pada melemahnya kontrol atau pengawasan pada pemerintah yang sedang berkuasa serta mengatur kehidupan masyarakatnya.

Sedangkan Yusuf Nasih dari fraksi partai Golkar melihat proses pendekatan yang dilakukan oleh kepala daerah pada pimpinan parpol adalah sesuatu yang lumrah. Wakil ketua DPRD Kota Bekasi menganggap itu adalah kerja-kerja ektra kepala daerah untuk menjinakkan politisi parpol di lembaga perwakilan rakyat. Politisi yang bertempat tinggal di Jati Sampurna itu menjelaskan bahwa apa yang terjadi di Kota Bekasi juga terjadi di seluruh daerah. Hanya Nasih mengingatkan bahwa itu tidak begitu saja terjadi pada seluruh anggota DPRD Kota Bekasi. "Anggota DPRD tidak begitu saja merespon. Kalau memang benar peraturan daerah (perda) yang dilanggar, tetap saja ada anggota dewan yang mengkritisinya." tegasnya.

Nasih yakin kalau upaya untuk pendekatan dibenturkan dengan realita adanya peraturan yang dilanggar, tetap saja anggota DPRD akan menggunakan hak untuk bertanya, interpelasi dan hak angket kalau memang kebijakan strategis iyu melanggar aturan. "Karena pada akhirnya kebijakan itu akan merugikan masyarakat dan akan berdampak luas pada masyarakat." imbuhnya.

Nasih melihat seandainya kesalahan dibuat sendiri oleh pengambil kebijakan, tentunya hal tersebut akan berdampak jangka panjang bagi kelangsungan hidup pemerintahan. Tentunya ini dapat diketahui setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menyelesaikan tugasnya memeriksa dugaan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang terjadi dalam penghapusan aset pasar baru. Kepercayaan masyarakat akan runtuh pada apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menyelesaikan sebuah persoalan. Setelah menyerang Andi Zabidi dengan candaan akan mem-PAW-kan Ketua fraksi Demokrat itu melalui perpanjangan kolega di DPP. Buahnya pun jelas, unjuk rasa kader partai besar itu di kantor walikota Bekasi. Ucapannya juga dirasakan dengan perombakan fraksi Gerakan Bekasi Bersatu (F-GBB) pada tanggal yang sama saat melontarkan psy war pada Andi Zabidi.

Dibutuhkan kedewasaan dalam menyelesaikan persoalan agar penyelesaian yang diambil tidak justru membawa persoalan baru setelahnya. Sebuah kondisi yang mengharapkan Mochtar Mohamad untuk bicara jujur tentang penyelesaian persoalan tanpa harus membuat was-was pihak-pihak yang berseberangan pandangan dalam penyelesaian revitalisasi pasar baru. Dari sumber yang BGB telusuri bahwa memang Ketua DPRD setelah Rahmat Effendi yaitu Yusuf Nasih pernah memberikan rekomendasi pada eksekutif untuk mengeksekusi proses revitalisasi. Namun ditengah jalan karena satu dan lain hal rekomendasi tersebut dicabut kembali. Lalu dengan landasan apa eksekutif berani melaksanakan revitalisasi tanpa didukung persetujuan dari wakil rakyat sebagaimana lazimnya dalam prosesi pemutusan kebijakan harus dilaksanakan? (Don).

Senin, 10 Mei 2010

TAHUN 2010 SEMUA PEMDA DIHARAPKAN MILIKI PERDA BANGUNAN GEDUNG


Peraturan Daerah (Perda) bangunan gedung sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 merupakan ujung tombak dalam pengaturan penyelenggaraan bangunan gedung. Dengan adanya Perda itu maka penyelenggaraan bangunan gedung nantinya akan berlangsung tertib, dan tercapainya keandalan bangunan sesuai dengan fungsinya.

Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten/Kota dituntut untuk menyusun dan/atau menyempurnakan peraturan daerah tentang bangunan gedung dan penataan lingkungan. Paling lambat tahun 2010 semestinya peraturan daerah tentang bangunan gedung dan penataan lingkungan. semua Pemerintah Daerah sudah memiliki Perda bangunan gedung tersebut;ujar Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Antonius Budiono sebelum membuka acara Prakonsensus dan Konsensus Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Bangunan Gedung di Jakarta. Antonius Budiono menargetkan paling tidak 50% Perda bangunan gedung di seluruh kabupaten kota sudah sudah selesai tahun 2010 itu.

Untuk mewujudkan hal itu, maka Pemerintah Pusat terus memfasilitasi Pemerintah Daerah melalui kegiatan sosialisasi UU Bangunan Gedung dan menyempurnakan peraturan maupun pedoman teknis yang dapat berguna bagi Pemda dalam penyusunan Perda bangunan gedung itu.

Untuk tahun 2006 ini, dilakukan review terhadap beberapa peraturan seperti Kepmen PU no. 441/KPTS/1998 tentang persyaratan teknis bangunan gedung dan Kepmen PU no. 468/KPTS/1998 tentang persyaratan teknis aksesibilitas bangunan gedung. Selain itu dilakukan penyusunan 6 pedoman teknis tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB); pendataan bangunan gedung, Sertifikat Laik Fungsi (SLF); Intensitas Bangunan Gedung, Perawatan Bangunan Gedung dan Pembentukan Tim Ahli Bangunan Gedung.

Antonius mengatakan tiap tahunnya, Pemerintah Pusat membantu penyusunan 2 Perda untuk tiap kabupaten dan kota. ”Sehingga jika dihitung hingga sekarang sudah ada 132 Perda yang sudah kita bantu;tambah Antonius. Perda bangunan gedung saat ini mutlak dibutuhkan bagi kota-kota besar dan daerah rawan bencana. Karenanya kami sangat concern terhadap Perda di daerah itu, ujar Antonius. Jika kota besar dan daerah rawan bencana sudah memiliki Perda yang baik, tentunya akan diikuti oleh daerah lainnya.

Pentingnya pengaturan Perda tentang bangunan gedung karena dalam kenyataannya masih banyak ditemui permasalahan berkenaan dengan penataan bangunan dan lingkungan. Pembangunan bangunan gedung terutama di kota besar, misalnya, masih banyak yang dibangun tanpa dilengkapi dengan IMB, atau bangunan gedung dibangun dengan IMB tetapi masih belum memenuhi persyaratan teknis, sehingga kurang andal terhadap gempa, rawan kebakaran. Selain itu masih banyak bangunan gedung yang dibangun tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan yang menyebabkan rawan banjir, longsor, kumuh dan rawan kriminalitas.

Minggu, 09 Mei 2010

REKLAME ILEGAL RESAHKAN BPPT


Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) setempat Bekasi segera lakukan penertiban terhadap reklame illegal yang terpasang di Angkutan Kota (Angkot).

Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Perizinan Khusus BPPT Kota Bekasi, Ferry Lumbangaol menjawab maraknya pemasangan reklame di Angkot. Menurut Ferry, hingga saat ini pihaknya selaku penerima pajak retribusi belum pernah menerima pembayaran reklame berjalan. “Kalau semua sih tidak, yang saya tahu hanya satu yang kita terima yakni reklame minuman energi,” kata Ferry.

Lebih lanjut Ferry mengatakan, dirinya juga merasa resah dengan banyaknya reklame itu. Keresahan menyusul tidak di penuhinya kewajiban dari pemasang reklame tersebut. “Saya sempat mengambil foto di salah satu angkot yang terpasang,” katanya.

Yang pasti tegas ferry, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan, dan kewenangan itu dimiliki Dinas Perhubungan.

Terpisah Kepala Seksie (Kasie) Rekayasa Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Saut mengatakan pihaknya perlu melakukan koordinasikan dengan instansi lain yakni BPPT. “Kalau kita hanya bisa menghentikan, sedang untuk mencopot kita tidak memiliki kewenangan karena tidak ada dasar hukumnya,” kilahnya.

Dengan begitu kata Saut, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasikan dengan BPPT. Idelanya kata dia, penertiban dilakukan bersama, dimana penyetopan dari Dishub pendataan pajak dari BPPT.

Seperti diberitakan sebelumnya, dewasa ini pemasangan reklame di badan angkot menjamur di sejumlah trayek angkutan kota di Kota Bekasi. Pada umumnya, pemasangan reklame itu merupakan produk minuman energy dan obat-obatan. (joe).