Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Selasa, 18 Oktober 2011

KPU BANTEN TOLAK PENAMBAHAN JUMLAH DPT

KPU Provinsi Banten menyatakan menolak usulan empat KPU kabupaten/kota di Banten yang menginginkan adanya penambahan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pilgub Banten 22 Oktober. Pasalnya, berdasarkan peraturan KPU, perubahan DPT hanya bisa diajukan oleh tim pasangan calon dan mendapat persetujuan Panwaslu. ‘Sejauh ini tidak ada tim pasangan calon yang melaporkan adanya perubahan DPT,” kata Ketua Pokja DPT KPU Banten, Lukman Hakim. Menurut Lukman, hal ini mengacu pada peraturan KPU Nomer 12 tahun 2010 tentang tentang pemutahiran data pemilih. Pasal 41 hurup 2 Ayat 2 hurub b menyebutkan DPT bisa dilakukan pengubahan sejauh dilaporkan Tim Pasangan calon dan mendapatkan pesetujuan dari Panwas. Namun pasal lainnya mengunci, jika DPT tidak dilakukan perubahan. Kemudian, peraturan KPU Nomer 15 tahun 2010 tentang penghitungan suara, sebagaian pasalnya menyebutkan masyarakat yang sudah terdaftar menjadi pemilih, baik yang ada di DPT maupun di Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilgub Banten bisa memberikan hak pilihnya pada 22 Oktober nanti. Sebelumnya, empat KPU kab/kota mengusulkan penambahan DPT itu yakni Kota Tangerang dengan jumlah usulan penambahan DPT sebanyak 1.004 pemilih, Kabupaten Tangerang sebanyak 900 pemilih, Kota Serang sebanyak 498 pemilih dan Kabupaten Lebak sebanyak 99 pemilih. Usulan ini terungkap pada rapat finalisasi DPT Pilgub Banten yang digelar KPU Provinsi Banten bersama KPU Kabupaten/Kota di Kantor KPU setempat di Jalan Sochari, Kidang Kota Serang. Ketua KPU Kota Tangerang, Syafril Elain mengatakan, jika penambahan julah DPT Pilgub Banten di Kota Tangerang sudah diputuskan dan disetujui Panwaslu dan Tim Kampanye Tiga Pasangan Calon pada Rapat Pleno KPU Kota Tangerang tanggal 13 Oktober 2011 lalu. “Bagi kami tidak ada masalah adanya penambahan jumlah DPT itu karena pengubahan jumlah DPT-nya sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Kalau usulan penambahan yang kami lakukan kepada KPU Banten dan mereka belum menyetujui itu kewenangan mereka,” kata Syafril. Syafril mengungkapkan, terjadinya penambahan jumlah DPT Pilgub Banten di Kota Tangerang disebabkan pada saat penetapan jumlah DPT awal, warganya tidak terdaftar menjadi pemilih dan adanya kesalahan nama dan alamat pemilihnya. “Jadi setelah kami teliti dan melakukan kajian kembali pada akhirnya kami memutuskan untuk dilakukan penambahan jumlah DPT,” ujarnya. Seperti diketahui, 29 Agustus 2011 KPU Provinsi Banten sudah menetapkan jumlah DPT Pilgub Banten sebanyak 7.118.557 jiwa, melalui rapat Pleno KPU setempat dengan meliputi Kabupaten Serang sebanyak 1.022.112 jiwa, Kota Serang sebanyak 399.303 jiwa, Kota Cilegon sebanyak 265.352 jiwa, Kabupaten Tangerang sebanyak 1.877.027 jiwa. Kemudian di Kota Tangerang sebanyak 1.117.966 jiwa, Kabupaten Lebak sebanyak 869.616 jiwa, Kabupaten Pandeglang sebanyak 819.349 jiwa, dan Kota Tangerang Selatan (Tansel) sebanyak 747.832 jiwa. (Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar