Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Kamis, 20 Oktober 2011

BLH KOTA DEPOK PROSES HUKUM PABRIK PEMBUANG LIMBAH

Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Depok memproses secara hukum pabrik yang ditemukan masih membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Pabrik tersebut ditemukan mencemari sungai dan situ di Kota Depok. Sebanyak 18 industri skala menengah dan besar mendapatkan teguran dari BLH Kota Depok karena belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)yang sempurna. Pabrik tersebut di antaranya menghasilkan limbah B3. Hasil penemuan tersebut berdasarkan pemantauan yang dilakukan BLH pada semester satu tahun 2011. Dalam setahun, BLH melakukan pemantauan terhadap kualitas IPAL di instalasi-instalasi yang mengeluarkan limbah seperti pabrik dan rumah sakit. Kepala BLH Kota Depok, Rahmat Subagyo, mengatakan BLH ingin memberikan peringatan secara tegas kepada sejumlah pabrik nakal di Kota Depok. Peringatan tersebut, ditujukan bagi mereka. yang masih membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). “Saya peringatkan kepada sejumlah pabrik yang membuang limbah B3 secara sembarangan. Bisa saja, mereka membuang limbah itu ke sungai atau di sembarang tempat di saat banyak orang lengah,” ujarnya, Rabu (19/10). Rahmat berkata, pihaknya sedang memproses secara hukum pabrik yang melakukan pelanggaran dengan membuang limbah B3 dengan sembarangan. Namun saat ini dia tidak bisa menyebutkan secara rinci pabrik mana saja dari penemuan tersebut yang saat ini sedang dalam proses pengadilan.”Kita tidak bisa memberitahukannya secara umum karena masih dalam proses. Kalau sudah ada keputusannya baru bisa dipublikasi,” ujarnya. Selain itu, Rahmat berkata, limbah B3 juga dihasilkan oleh 500 bengkel yang ada di Kota Depok. Limbah tersebut berasal dari bahan baku yang sering digunakan bengkel seperti solar dan oli. (Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar