Senin, 17 Oktober 2011
PEMKOT TANGSEL AKAN KAJI ULANG KEBERADAAN POOL TAKSI DI SITU PARIGI
Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, membentuk tim khusus untuk melakukan kajian langsung terhadap lahan Situ Parigi yang diduga disalahgunakan untuk pool taksi. "Tim tersebut akan mengecek secara langsung mengenai surat-surat dan melakukan kajian langsung terhadap Situ Parigi," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah, Rahmat Salam di Tangerang, Senin (17/10/2011).
Rahmat mengatakan, tim khusus tersebut terdiri atas Dinas Binamarga dan Sumberdaya Air (SDA), Dinas Tata Kota, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) serta Kecamatan.
Dirinya mengatakan, BLHD sudah menghubungi pihak taksi untuk memintai keterangan, namun dikarenakan pihak manajemen taksi tersebut tidak ada di tempat, sehingga BLHD sudah menulis surat untuk bertemu guna membahas masalah Situ Parigi ini.
"Kami sedang mengecek apakah mereka memiliki izin pelebaran lahan dengan menggunkan lahan situ tersebut atau tidak, jika benar ada siapa yang memberikan izin perlu dilihat dan dikaji terlebih dahulu," katanya.
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumberdaya Air (SDA) Dendi Priyandana, mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap semua situ.
Untuk masalah Situ Parigi ini, Pemkot Tangsel sudah menyampaikan masalah ini kepada pemerintah pusat untuk dinormalisasikan.
"Kami akan turun langsung untuk melakukan normalisasi situ yang ada di Parigi dan mengecek kajian kepemilikan lahan," katanya.
Sebelumnya ratusan meter lahan Situ Parigi, di Kelurahan Parigi Lama, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, diduga telah diserobot untuk perluasan pool taksi Blue Bird.
"Kami mengetahuinya saat melaksanakan bersih sampah di lokasi Situ Parigi belum lama ini," kata Camat Pondok Aren, Apendi.
Menurut Apendi, di sebagian lahan situ telah berdiri pagar secara permanen, untuk perluasan lahan parkir pool taksi Blue Bird.
Untuk itu, pihaknya langsung memanggil pihak manajemen dan memerintahkan untuk segera dibongkar.
Apendi bahkan mendesak jika dalam tempo satu pekan tidak segera dilaksanakan, pihaknya akan membongkar paksa pagar tersebut.
Lebih lanjut Apendi mengatakan, bahwa pemagaran yang dilakukan oleh pihak taksi Blue Bird tanpa izin dan telah melanggar hukum.
"Selama ini kami belum menerima laporan apalagi memberikan izin. Terus terang, saya kecewa dengan adanya pagar yang berdiri di atas lahan Situ, dan saya perintahkan untuk segera dibongkar," kata Apendi. (Don).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar