Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Kamis, 24 November 2011

PIHAK PERUSAHAN KEBERATAN KENAIKAN UMK

Delapan puluh persen dari sekitar 800 perusahaan yang berdomisili di Kota Bekasi keberatan untuk mengupah karyawannya sesuai besar Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi 2012 yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Sebanyak 37,5 persen dari perusahaan yang berkeberatan itu akan mengajukan penangguhan bersama ke gubernur. Kepala Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi Purnomo Narmiadi mengatakan, pengajuan penangguhan disampaikan karena perusahaan-perusahaan yang merupakan industri kecil sampai menengah itu tak memiliki kemampuan untuk menggaji karyawannya sebesar itu. "Bagi perusahaan besar, tidak masalah, tapi jumlahnya hanya dua puluh persen. Di Kota Bekasi yang banyak adalah industri kecil. Mereka yang tak sanggup dan akan mengajukan penangguhan," ucap Purnomo saat dihubungi Rabu (23/11). Dikatakan Purnomo, tidak semua perusahaan yang berkeberatan akan mengajukan penangguhan. Sebab untuk menangguhkan pelaksanaan penggajian sesuai UMK, tetap ada persyaratan yang harus dipenuhi. Persetujuan penangguhan pun ada di tangan gubernur. Oleh karena itu, perusahaan yang keberatan tapi tidak akan mengajukan penangguhan akan membuat kesepakatan mandiri dengan serikat pekerja di tempatnya masing-masing. Komunikasi personal dengan serikat pekerja di masing-masing perusahaan diyakini lebih efektif daripada keberatan disampaikan melalui aksi demonstrasi. "Kalaupun tidak mengajukan penangguhan, perusahaan yang akhirnya menuruti hasil penetapan UMK akan melakukan efisiensi jumlah karyawan demi menghindari pembludakan ongkos produksi," ucapnya. Sementara itu, rencana buruh melumpuhkan Kota Bekasi dengan menggelar aksi besar-besaran urung dilaksanakan. Buruh masih memberikan kesempatan bagi Dewan Pengupahan Kota (DPK) Bekasi untuk merevisi hasil penetapan UMK. "Semalam kami melakukan koordinasi untuk memberi kesempatan pemerintah membahas ulang UMK Bekasi. Namun jika pembahasan revisi tak dilakukan, aksi akan kami eksekusi. Ribuan buruh kami kerahkan untuk menutup jalan-jalan protokol," kata Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Bekasi Masrul Zamba. Terpisah, Ketua DPKota Bekasi yang juga menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Abdul Iman mengatakan undangan pembahasan revisi sudah digelar olehnya untuk ketiga kalinya, sejak keputusan gubernur keluar. Akan tetapi anggota DPK yang hadir tidak pernah memenuhi kuorum. "Kalau kuorumnya saja tidak terpenuhi, DPK tidak dapat memutuskan apa pun. Apalagi sampai harus merekomendasi revisi besar UMK," katanya. (*).

DI KOTA BEKASI BURUH TUNTUT UMK DIREVISI, BURUH SWEEPING PABRIK

Ribuan buruh kembali menggelar aksi menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK). Kali ini para buruh sempat melakukan sweeping ke perusahaan untuk mengajak rekan-rekan mereka mengikuti aksi. Bahkan, ribuan buruh tersebut melakukan aksi pemblokiran jalan di tengah jantung Kota Bekasi. Akibatnya, arus lalu lintas di jalan Ahmad Yani, Bekasi, Rabu (24/11/2011), macet total. Aksi sweeping yang dilakukan para buruh guna mengajak rekan-rekan mereka ini dilakukan di beberapa perusahaan di wilayah Kota Bekasi. Menurut Amir Mahfud, Ketua Bidang Organisasi FSPMI, aksi ini menuntut kenaikan upah minimum kota dari Rp. 1,2 juta menjadi Rp. 1,8 juta. Namun tuntutan para buruh ini belum disepakati pemerintah Kota Bekasi. Amir mengatakan, aksi ini akan terus digelar hingga tuntutan para buruh dipenuhi. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan ribuan buruh masih melakukan demo. (*).

DARIP POSITIF BERPASANGAN DENGAN JEJEN

Tiga pasang calon bupati/wakil bupati, dua merupakan incumbent dijadwalkan hari ini, Kamis (24/11) akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Bekasi. Ketua Pokja Pemilihan pada KPU Kabupaten Bekasi, Zaki Hilmi S Ag, mengatakan, sesuai jadwal batas akhir pendaftaran adalah Rabu pukul 24:00. Ketiga pasang calon yang sudah mengkonfirmasikan waktu untuk datang mendaftar ke KPU masing-masing sesuai urutan waktu (jam) adalah pasangan Drs H. Darip Mulyana-H.Jejen Sayuti (diusung PDIP dan sejumlah partai koalisi), H.Sa’duddin-Jamalulail Yunus (PKS) dan Neneng Hasana Yasin-Rohim Mintaredja (Golkar-Demokrat). Darip merupakan Wakil Bupati Bekasi incumbent, dan Jejen Sayuti kini anggota DPRD dan juga Ketua PDI-P Kabupaten Bekasi. Sedangkan Sa’duddin adalah Bupati Bekasi incumbent berpasangan dengan Jamalulail Yunus yang merupakan Dekan Universitas Negeri Semarang. Adapun Neneng adalah pengurus DPD Golkar Jawa Barat, dan Rohim Mintaredja kini anggota DPRD Kabupaten Bekasi, juga Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bekasi. Wakil Koordinator Jaringan Media Bekasi Pro Otonomi Daerah (Jamesbond), Jainudin Purwakasi, dengan hanya tiga pasang calon yang mendaftar, berarti perolehan suara dalam pemilukada kali ini lebih memenuhi legitimasi. “Dengan hanya tiga pasang calon, berarti pemenang punya suara di atas 35 persen. Beda jika calon lebih dari 4 pasang, 25 persen suara saja bisa menang,” tandas Jaenudin. Dari tiga calon bupati yang bakal tampil hanya Darip Mulyana yang berasal dari birokrat. Darip yang juga Ketua Partai Golkar Bekasi yang tidak diusung partainya, langsung direbut PDIP dan sejumlah partai koalisi, antaranya PPP, PKB dan Partai Karya Perjuangan. (*).

SITU DI TANGSEL AKAN DILENGKAPI JOGGING TRACK

Seluruh situ atau danau di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, akan dilengkapi dengan jogging track sebagai upaya perlindungan penggunaan lahan untuk kegiatan komersial. "Nantinya, selain bisa digunakan sebagai tempat olah raga bagi masyarakat, keberadaan jogging track juga dimaksudkan untuk mengawasi penggunaan situ dari yang bersifat komersil," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kota Tangerang Selatan Rahmat Salam ditemui dalam acara pesta rakyat di Situ Ciledug. Di Kota Tangsel, terdapat beberapa situ seperti Situ Pamulang atau Tujuh Muara Kecamatan Pamulang, Situ Parigi Kecamatan Pondok Aren, Situ Rawa Kutuk Kecamatan Serpong Utara, Situ Gintung Kecamatan Ciputat Timur. Kemudian, Situ Legoso Kecamatan Ciputat Timur, Situ Rumpang dan Situ Kayu Antap Kecamatan Ciputat dan Situ Bungur Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur. Dari seluruh situ tersebut, kata dia, Situ Legoso Kecamatan Ciputat Timur, Situ Rumpang Kecamatan Ciputat, Situ Bungur Kecamatan Ciputat Timur dan Situ Kayu Antap di Ciputat telah beralih fungsi yang mengakibatkan penyempitan. "Situ Legoso misalnya, sebelumnya luasanya mencapai empat hektare sekarang tinggal satu hektara, Situ Rumpang dari luas sebelumnya 1,74 hektare menjadi 1,70 hektare. Situ Bungur dari luas sebelumnya 3,25 hektare mengerucut menjadi 2,60 hektare," ujarnya. Alih fungsi lahan situ itu, terjadi saat Tangsel belum berdiri dan masih menyatu dengan wilayah Kabupaten Tangerang. "Pada setiap situ itu, selain akan dibangun jogging track juga dipasang lampu penerangan yang memadai," katanya. Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Tangsel Dedi Priyadana secara terpisah mengatakan, masih menunggu penyerahan situ sebagai aset daerah. Pengelolaan situ merupakan wewenang pemerintah pusat. "Pemerintah pusat dan Dinas Bina Marga Provinsi Banten telah melakukan penandatangan kerja sama penyerahan enam dari sembilan buah situ yang ada di Kota Tangsel. Selanjutnya kami masih menunggu situ mana yang diserahkan pengelolaannya kepada Tangsel dari Pemprov Banten," katanya. Dengan penyerahan tersebut, maka perawatan dan pengelolaan situ yang ada di Tangsel akan dialokasikan dari APBD, dan dalam melakukan pemantauan serta perbaikan, lebih mudah. "Saat ini pun kami masih menunggu soal berapa banyak situ yang akan diserahkan dari Provinsi Banten kepada Tangsel untuk pengelolaannya," kata Dendy. (*).

PASAR RAKYAT SEMARAKKAN MASYARAKAT TANGSEL

Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, menyelenggarakan pasar rakyat dengan menyediakan beraneka macam makanan secara gratis kepada masyarakat. "Semua jenis makanan yang kami siapkan, tidak dijual atau gratis. Masyarakat boleh menyantap semua makanan yang telah di sediakan," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan, Musiyati di Tangerang, Kamis (24/11/2011). Musiyati mengatakan, acara pasar rakyat dilaksanakan selama satu hari yakni hari Kamis (24/11) dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB dengan lokasi di Lapangan WaliKota Tangerang Selatan. " Adapun penyelenggaraan pasar rakyat ini sebagai bagain dari rangkai memperingati hari Ulang Tahun ke-3 Kota Tangerang Selatan dengan maksud memberikan sesuatu secara gratis kepada masyarakat," katanya. Kemudian, dalam acara pasar rakyat ini, pihaknya telah menyiapkan 60 stand yang nantinya akan diisi oleh Industri Kecil Menengah, SKPD Pemkot Tangerang Selatan dan toko waralaba serta jajanan. Mengenai jenis makanan yang disediakan, ditambahkan Musiyati, bila terdapat beraneka jenis seperti pempek, siomay, bakso, nasi uduk dan berbagai minuman ringan. "Semuanya boleh dimakan oleh masyarakat yang datang dan tidak bayar," katanya. Selain itu, panitia juga telah menyediakan ribuan paket sembako murah seperti minyak goreng dan gula pasir. Bahkan, toko waralaba yang terlibat dalam kegiatan ini, menjual harga makanan atau sembako dengan harga terjangkau. (*).

DI TANGSEL TIDAK BOLEH ADA GEDUNG MEMILIKI KETINGGIAN 49 METER DI PONDOK CABE

Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, membuat aturan seluruh gedung hanya boleh memiliki ketinggian 49 meter dari radius tiga kilometer Lapangan Udara Pondok Cabe, Pamulang. "Untuk ketinggian gedung di sekitar Lapangan Udara Pondok Cabe, Pamulang, ketinggiannya tidak boleh melebihi 49 meter," kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Tangerang Selatan, Eddy Malonda di Tangerang, Kamis (24/11). Dikatakan Eddy, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, telah menerima surat dari TNI AU sebagai pemilik lapangan udara Pondok Cabe. Isinya, lahan tersebut merupakan asset TNI dan daerah khusus pertahanan. Sebelumnya, kata Eddy Malonda, pemerintah daerah dan DPRD Kota Tangsel awalnya mewacanakan landasan pacu yang berada di Kecamatan Pamulang tersebut sebagai ruang terbuka hijau yang dimasukkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah. Namun, karena adanya surat keputusan TNI AU maka rencana tersebut urung dilaksanakan. Atas itu juga, demi menjaga keselamatan penerbangan, Pemerintah Kota Tangsel membuat pembatasan ketinggian gedung radius 3 Km dari landasan pacu. "Keputusan pembatasan ketinggian gedung semata untuk menghindari gangguan jarak pandang pilot pesawat saat take off maupun landing. Maka, kami membuatkan aturan tersebut," katanya. Meski demikian, untuk beberapa wilayah lainnya seperti di Kecamatan Serpong, Pondok Aren, Setu, Serpong Utara dan beberapa kelurahan di Pamulang maupun Ciputat, larangan tersebut tidak berlaku. Artinya, pengusaha diperbolehkan membangun gedung dengan ketinggian diatas 49 meter. "Setelah jarak yang ditetapkan, maka pengusaha diperbolehkan membangun gedung dengan ketinggian diatas 49 meter. Tujuannya agar tidak menganggu pesawat di area sekitar," katanya menjelaskan. Ditambahkan Eddy Malonda bila rencana Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk membangunan gedung dengan jenis vertikal akan tetap direalisasikan. Hal tersebut dimaksudkan untuk meminimalisir penggunaan lahan. Ke depannya, Kota Tangsel memang diwacanakan sebagai kota gedung bertingkat. Baik untuk hunian berjenis apartemen hingga rusunawa, hingga kantor-kantor pemerintahan. Ketua Pansus RT/RW DPRD Kota Tangsel Heri Soemardi menerangkan landasan pacu Pondok Cabe awalnya memang direncanakan sebagai ruang terbuka hijau. Mengingat Kota Tangsel minim lahan dan masih kekurangan RTH sesuai perintah undang-undang minimal 20 persen dari luas daerah. Namun, niatan tersebut urung dilaksanakan karena memang dinyatakansebagai asset pertahanan negara. "Kami sudah berkoordinasi dengan pengelola landasan udara dan tidak bisa dipindah dan dialih fungsikan untuk RTRW," katanya. (*).

DEPOK CONNECTION WUJUDKAN KOTA DEPOK SEBAGAI KOTA DIGITAL

Depok Digital, sebuah komunitas yang berambisi mewujudkan Depok sebagai kota digital, menggelar acara pertamanya yang bernama Depok Connection. Disingkat DepCon, acara ini akan diadakan pada Kamis, 24 November 2011 di Buku Kafe, Jl Margonda Raya, Kota Depok. DepCon adalah ajang perkenalan komunitas Depok Digital sekaligus menghubungkan berbagai jaringan lokal yang ada di Depok. Gelaran pertamanya akan mengusung tema 'Membaca Potensi Depok Menjadi Kota Digital'. Pembicaranya termasuk Dhanang Perdhana (CEO Perdhanahost) dan Al Maujudy alias Cak Uding (Managing Director Better-B). "Spirit yang dibawa pada meet up perdana ini adalah memperkuat jaringan lokal Depok. Sehingga undangan, tema dan pembicara adalah orang-orang atau komunitas dari Depok," kata Lahandi Baskoro, salah satu pencetus Depok Digital, dalam blog resmi DepokDigital.net. Selain diskusi dengan tema tersebut, DepCon juga akan menghadirkan sesi Show Up. Ini adalah sesi terbuka bagi komunitas / penggiat digital di Depok untuk berbagi kegiatan mereka. Show Up kali ini diikuti oleh StartUp Kampus, anakUI.com, SiKodok dan JajananDepok.com. Dengan jumlah peserta 25-30 orang, kegiatan ini tentunya baru sekadar percikan awal. Penggiat Depok Digital berharap nantinya percikan kecil ini akan menjelma kobaran semangat yang lebih besar lagi. (*).

Rabu, 23 November 2011

FSPMI TOLAK KEPUTUSAN UMK OLEH GUBERNUR JAWA BARAT

Menyusul hasil keputusan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi yang telah disahkan Gubernur Jawa Barat, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengancam akan melumpuhkan aktivitas Kota Bekasi pada Rabu (23/11). Aksi tersebut dilakukan dengan memboikot sejumlah ruas jalan protokol di kota tersebut. Berdasarkan hasil ketetapan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, Senin (21/11) malam, besaran angka UMK Bekasi yang disahkan, tidak mengalami perubahan atau sama seperti yang diputuskan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) setempat, yakni sebesar Rp 1.422.252. Besaran angka tersebut, berada di peringkat ketiga setelah Kabupaten Bekasi dan Kota Depok. Ketua DPC FSPMI Kota Bekasi, Masrul Zamba, mengatakan, hal yang memicu buruh melakukan aksi adalah kekecewaan pihaknya akibat batalnya pembahasan revisi UMK yang dilakukan Depeko Bekasi. Padahal, kata dia, pembahasan revisi besaran angka UMK tersebut, nantinya akan direkomendasikan ke gubernur. Masrul selaku perwakilan FSPMI Kota Bekasi mengaku kaget, lantaran dirinya tidak mengetahui besaran angka UMK dari Pemerintah Kota Bekasi telah disahkan sampai tingkat provinsi. "Tidak ada perubahan angka menunjukkan rekomendasi revisi tidak disampaikan Depeko ke gubernur," kata dia, di Bekasi, Selasa (22/11). Karenanya, pihaknya akan menggelar aksi yang rencananya mengerahkan sekitar 15 ribu dari sejumlah elemen serikat pekerja di Kota dan Kabupaten Bekasi. "Itu merupakan dampak tidak dipenuhinya tuntutan kami. Kami hanya meminta upah kami disetarakan dengan kabupaten," ujar Masrul. (*).

JALAN PERBATASAN DENGAN KOTA DENGAN KABUPATEN BEKASI RUSAK PARAH

Jalan perbatasan di Arenjaya, Bekasi Timur, dengan Setia Mekar, Tambun, rusak parah. Warga mendesak segera dilakukan perbaikan. “Lihat saja sendiri, Pak. Masa jalan kayak empang begini,” kata Anto, warga. Kerusakan di Jalan Nusantara, Perumnas III, Arenjaya, Bekasi Timur, terjadi sudah sangat lama. Banyak kendaraan yang terjebak, bahkan pengendara motor sering terpelanting. Pada sisi lain jalan lebih mulus karena telah dibeton. Ironisnya, kerusakan parah jalan yang panjangnya hanya sekitar 200 meter ini berada di depan Kantor Kelurahan Arenjaya. Warga menuding aparat pemerintah tidak tanggap dengan kerusakan di depan mata.“Ini di kota lho, Pak. Masa jalan kota kalah ama di desa,” katanya. Warga menyebutkan lokasi jalan itu berada di perbatasan antara Kota dan Kabupaten Bekasi. Baik Pemkab maupun Pemkot Bekasi kurang peduli atau saling mengandalkan. Meski posisinya di kota, namun kendaraan yang melintas juga warga dari kabupaten. Pos Kota mengamati jalan yang dikeluhkan merupakan akses pintas dari Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi yang melintas melalui Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun. Kerusakan ini sudah sangat parah sehingga genangan air memenuhi seluruh badan jalan. Akibat genangan ,lubang tidak terlihat sehingga membahayakan. Kendaraan sering terpelanting jika memaksa melintas atau saat berpapasan kendaraan lain. Warga di sekitar jalan yang rusak sudah sangat bosan karena genangan air sering meluber sampai halaman ruko mereka. (*).

BARU 14.400 WARGA BUAT e-KTP

Pemerintah Kota Bekasi pesimistis target pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bagi warganya tercapai pada akhir 2011. Saat ini, baru 1,2 persen warga Kota Bekasi yang telah mengantongi e-KTP. Pelaksana Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, target tersebut sulit untuk direalisasikan karena perangkat pendukungnya tidak memadai. Akibatnya, dari sebanyak 2,1 juta wajib KTP di Kota Bekasi, baru 25.000 penduduk yang sudah terlayani program ini. "Program ini kan baru, jadi masih banyak kekurangan. Pelaksana di lapangan pun masih banyak yang kesulitan dalam mengoperasikannya," ucap Rahmat usai menghadiri rapat paripurna pembahasan APBD 2012 di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (21/11). Selain itu, masa proses -mulai dari input data, pemindaian sidik jari, penyensoran retina mata, hingga pencetakan kartu- yang memakan waktu lama turut menghambat pelaksanaan. Saat ditanya kemungkinan Kota Bekasi mengajukan penangguhan waktu untuk pencapaian target tersebut, Rahmat mengatakan pemerintah tak akan melakukannya. Meskipun pesimis, ia menginstruksikan pelaksana di tingkat kecamatan atas komando Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi tetap melaksanakan program ini. "Meski terkendala, harus tetap berjalan pelayanannya. Namun kami minta target harus selesai pada Desember 2011 tidak bersifat kaku, sehingga harus terpenuhi tanpa memperhatikan sejumlah kendalanya," ucapnya. Kota Bekasi merupakan kelompok pertama pengimplementasi e-KTP bersama 196 kota/kabupaten lain di Indonesia. Menurut peraturan, pelayanan pembuatan e-KTP sudah harus diberikan pada awal Agustus 2011. Namun akibat kendala distribusi perangkat, pelayanan baru dilaksanakan pada Oktober 2011. (*).

RATU ATUT TETAPKAN UMK 8 KOTA/ KABUPATEN DI BANTEN

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Serang, Selasa mengatakkan, UMK 2012 tersebut di atas upah minimum Provinsi Banten sebesar Rp. 1.042.000. "Kemarin malam saya telah menandatangani UMK kabupaten/kota 2012. enetapan UMK ini berdasarkan usul pemerintah kabupaten/kota juga dilampiri usul dari Dewan Pengupahan Provinsi Banten," kata Ratu Atut usai menghadiri rapat paripurna penyampaian RAPBD 2012 di gedung DPRD Banten. Ia mengatakan, Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang terdiri atas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta perwakilan Serikat Pekerja di Banten menyetujui usul UMK kabupaten/kota 2012. "Saya sudah menindaklanjuti usul tersebut. Usul UMK 2012 ini di atas UMP. Bahkan saat ini Surat Keputusannya sedang diproses di Biro Hukum ," katanya. Menurut Atut, besaran UMK di Kabupaten Lebak 2012 yakni sebesar Rp. 1.047.800 atau naik dari UMK 2011 yang hanya Rp. 1.007.500, kemudian UMK Kota Serang sebesar Rp1.230.000 atau naik dari UMK 2011 Rp. 1.156.000. Selanjutnya UMK 2012 di Kabupaten Pandeglang ditetapkan sebesar Rp. 1.050.000 atau naik dari UMK 2011 Rp. 1.015.000, UMK 2012 Kota Cilegon ditetapkan sebesar Rp1.340.000 per bulan atau meningkat dari UMK 2011 sebesar Rp1.224.000, Kabupaten Serang ditetapkan sebesar Rp. 1.320.500 perbulan atau naik 11 persen dari UMK 2011 Rp. 1.189.600. Kemudian UMK 2012 Kota Tangerang Selatan ditetapkan Rp1.381.000 atau naik dari UMK 2011 Rp. 1.290.000. Kota Tangerang UMK 2012 ditetapkan sebesar Rp. 1.381.000 atau naik dari UMK 2011 Rp. 1.290.000 dan UMK 2012 Kabupaten Tangerang ditetapkan sebesar Rp. 1.379.000 atau naik dari UMK 2011 Rp. 1.285.000. MP Provinsi Banten 2012 ditetapkan Rp. 1.042.000 atau naik sebesar 4,2 persen dari UMP 2011 Rp. 1.000.000. Kepala Biro Hukum Provinsi Banten Syamsir mengatakan, UMK kabupaten/kota 2012 telah ditandatangani Gubernur Banten yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur No.561/Kep.886-Huk/2011 Tanggal 21 Nov 2011 tentang Penetapan UMK se-Provinsi Banten 2012. (*).

PEMKOT DEPOK BERI PENGHARGAAN PEMBAYAR PAJAK TERBESAR

Pemerintah Kota Depok memberikan penghargaan kepada 36 wajib pajak dari bidang perhotelan, restoran, hiburan, dan parkir. Setiap bidang sumber pajak tersebut, Pemkot Depok memberikan penghargaan untuk kategori pembayar pajak terbesar, pembayar pajak yang tertib administrasi, dan pembayar pajak yang terus meningkat nilainya. "Masing-masing kategori bidang sumber pajak kami sembilan penghargaan. Penghargaan ini kami berikan untuk merangsang wajib pajak lain agar mematuhi kewajibannya," kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset (DPPK-A) Kota Depok, Doddy Setiadi, Sabtu (12/11/2011), di Depok. Pemberian penghargaan dilakukan pada acara konser seni dan budaya, dalam rangka memeriahkan acara Gebyar Pajak, di halaman Balai Kota Depok, Jalan Margonda. Acara diawali dengan lomba gerak jalan berawal dan berakhir di halaman Balai Kota Depok. Hadir dalam acara ini penyanyi dangdut yang sedang naik daun, Ayu Ting Ting, dan sejumlah kelompok musik lokal. Konser seni dan kegiatan gerak jalan sehat itu bertemakan introspeksi, bertujuan untuk menyadarkan warga dalam hal membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). "Saya berharap kesadaran warga meningkat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Sektor ini menjadi penyumbang PAD (pendapatan asli daerah) yang signifikan bagi Depok," kata Doddy. (*).

SANTUNAN KEMATIAN DI KOTA DEPOK MULAI DIBATASI

Pemerintah Kota Depok membatasi santunan kematian yang diberikan kepada warga. Sebelumnya, setiap warga yang meninggal dunia di Depok mendapat santunan senilai Rp 2 juta per orang. Namun, saat ini mereka yang berhak hanya dari kalangan keluarga miskin. Pembatasan pemberian santunan itu mengacu pada ketentuan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Bantuan dan Hibah. Mengacu pada ketentuan itu, bantuan dan hibah hanya diperbolehkan pada masyarakat yang berisiko sosial. Adapun masyarakat yang dimaksud berasal dari golongan keluarga miskin. "Jadi, pembatasan ini dilakukan karena ada aturan yang mengaturnya," tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok Abdul Haris, Selasa (22/11/2011) di Depok. Seiring pemberlakuan aturan ini, warga yang tidak dari golongan ini tidak berhak menerima santunan. Mereka, misalnya, warga yang meninggal dunia karena bunuh diri, pengidap HIV/AIDS, dan pelaku kejahatan. Pada tahun 2011, Pemkot Depok mengalokasikan santunan kematian Rp 14,3 miliar bagi seluruh warga untuk biaya pemakaman. Pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (P-APBD) 2011, dana tersebut ditambah Rp 1,3 miliar hingga menjadi Rp 15,6 miliar. Sampai Oktober 2011, Pemkot Depok telah mencairkan dana santunan kematian untuk 6.977 orang. (*).