Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi pada Jumat
(21/9/12) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Ibu dan
Anak (RSIA) Siti Zachro. Sidak tersebut dilakukan menyusul adanya kasus
penculikan bayi berumur empat hari bernama Cello Aditya pada Sabtu
(15/9/12) lalu. Dalam sidak tersebut, DPRD Kabupaten Bekasi mendalami
kelayakan RSIA Siti Zachro dalam melayani masyarakat Bekasi.
Dalam tinjauan lapangan yang dilakukan oleh Komisi D DPRD Kabupaten
Bekasi, diungkapkan anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bekasi Muhtadi
Muntaha, ditemukan beberapa kejanggalan RSIA Siti Zachro. Komisi D juga
mengancam akan mencabut izin dari RSIA Siti Zachro dalam waktu dekat
jika hasil penyelidikan kepolisian menyatakan pihak rumah sakit
dinyatakan bersalah dalam kasus hilangnya Cello.
Muhtadi pun menambahkan, keamanan RSIA Siti Zachro sangat rapuh. Hal
itu terlihat jelas bahwa pihak keamanan hanya ada dua orang dengan
sistem aplusan bertugas menjaga keamanan selama 24 penuh. Selain itu,
diperparah dengan tidak terpasangnya CCTV (closed circuit television,
kamera pengintai, red) di lingkungan rumah sakit. “Banyak temuan dalam inspeksi mendadak ini. Di antaranya gaji dari
security (petugas satuan pengaman, red) memang di bawah upah minimum
kota (UMK) yang ditetapkan dan penjagaan keamanannya hanya dijaga oleh
dua petugas dengan sistem aplus. CCTV pun tidak ada," ujar Muhtadi
kepada wartawan saat ditemui di RSIA Siti Zachro, Jalan Sultan
Hasanudin, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Menurut Muhtadi, padahal RSIA Siti Zachro setiap bulannya rata-rata
menampung sekitar 70 pasien rawat inap dan ratusan pasien rawat jalan.
Sehingga hal itu tidak sebanding dengan jumlah pasien jika dilihat dari
sisi keamanannya.
Selain itu, kata dia, lahan parkir di sekitar rumah sakit hanya bisa
menampung tiga unit kendaraan. Apabila ada kendaraan banyak, maka
kendaraan pasien atau pengunjung diparkir di pelataran masjid yang
bersebelahan dengan RSIA Siti Zachro. Ditambah lagi dengan pengunjung
yang tidak disortir baik saat memasuki maupun yang meninggalkan rumah
sakit. “Kita akan panggil para pihak terkait termasuk Dinas Kesehatan
Kabupaten Bekasi ke DPRD Kabupaten Bekasi. Pemanggilan itu untuk kita
mintai penjelasan terkait banyaknya kejanggalan ini. Sangat aneh, kok
lahan parkir tidak memadai, tetapi surat izin operasionalnya bisa
dikeluarkan oleh pihak terkait?" ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bekasi,
Milin Kartono menuding pihak RSIA Siti Zachro hanya ingin mengeruk
untung banyak tapi kenyamanan dan hak-hak pasien tidak diindahkan. "Ini
menjadi bahan untuk kita tinjau dalam agenda rapat DPRD Kabupaten
Bekasi,” katanya.
DPRD Kabupaten Bekasi, dikatakan Milin, akan mendatangi Polres Bekasi
untuk mendorong agar pihak Polres Bekasi secepatnya menuntaskan kasus
ini, dan menghukum semua orang yang terbukti bersalah.
Dalam kesempatan itu, Milin pun akan melakukan kunjungan kepada
keluarga korban untuk memperoleh berbagai informasi.
Kunjungan itu untuk
mengkroscek keterangan mengenai penjelasan yang disampaikan pihak
manajemen RSIA Siti Zachro kepada DPRD Kabupaten Bekasi dengan kronologi
kejadian yang mengakibatkan diculiknya Cello Aditya dari keterangan
keluarga korban. "Dan pada akhirnya nanti akan kita konfrontir duduk
satu meja di ruang DPRD Kabupaten Bekasi," ujarnya. (*).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar