Senin, 17 Oktober 2011
BAMBANG SOESATYO MINTA KPK LAKUKAN EVALUASI INTERNAL TERKAIT VONIS BEBAS MOCHTAR MOHAMAD
Anggota Komisi Hukum DPR Bambang Soesatyo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koreksi internal terkait putusan bebas Wali Kota Bekasi non aktif Mochtar Mohammad.
Menurutnya, KPK harus memeriksa penyidik dan penuntut umum yang menangani kasus Mochtar yang berujung pada vonis bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.
"Sebab, tidak tertutup kemungkinan bahwa vonis bebas bagi Mochtar Muhammad disebabkan kekurang cermatan atau kelemahan jaksa Tipikor dalam merumuskan dakwaan maupun menyajikan bukti-bukti di persidangan," kata Bambang, Minggu (16/10/2011) malam.
Bambang menambahkan bila dakwaan, saksi dan alat bukti yang diajukan ke persidangan lemah, maka hal itu dapat membuka peluang bagi hakim untuk membebaskan terdakwa. "Majelis hakim tidak bisa memaksakan kemauan jaksa penuntut untik menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan karenanya harus dihukum, manakala rumusan dakwaan sumir," kritiknya.
Selain itu, Bambang meminta publik termasuk KPK tidak mengembangkan opini yang mengesankan adanya permainan di balik vonis bebas politikus PDI Perjuangan tersebut.
"Dikembangkan asumsi seakan-akan vonis bebas bagi Mochtar menjadi kehendak tunggal hakim Ramlan Comel, hanya karena dia pernah menjadi terdakwa korupsi di Pekan Baru, Riau. Padahal, vonis bebas bagi Mochtar diputuskan majelis hakim Tipikor dengan suara bulat," pungkasnya. (Don).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar