Kamis, 20 Oktober 2011
SATPOL PP KOTA TANGGERANG MELAI BONGKAR ATRIBUT KAMPANYE
Puluhan ribu spanduk pasangan calon Gubernur Banten, dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), di tingkat Kecamatan dan Kota. Dibantu Dinas Kebersihan dan Pertamanan, serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Hal itu menyusul berakhirnya masa kampanye, sejak Selasa (18/10), mulai pukul 00.00 WIB, dan memasukinya hari tenang hingga menjelang pemungutan suara, pada 22 Oktober 2011.
Sebelum dibongkar paksa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberikan surat edaran yang berisi imbauan, agar masing-masing tim pasangan calon mencopot sendiri atribut kampanye mereka.
Namun, imbauan itu tidak diindahkan oleh masing-masing tim pasangan calon. Karena memang tidak ada sanksi yang bisa dikenakan kepada tim pasangan calon untuk wajib membongkar atribut kampanyenya.
Berdasarkan pengamatan Okezone, di Kota Tangerang, penertiban dilakukan di Jalan HOS Cokroaminoto, Hasyim Asyari, TMP Taruna, Sudirman, MH Thamrin, dan Maulana Hasanudin.
Sedang di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), penertiban mulai dilakukan di kawasan Ciputat Timur. Penertiban akan dilakukan hingga waktu pencoblosan.
"Pokoknya, saat pencoblosan tidak boleh ada atribut calon yang terpasang," ujar Ketua KPU Kota Tangerang, Syafril Elain, kepada Okezone, Rabu (19/10/2011).
Penertiban spanduk dan atribut kampanye pasangan calon, sesuai dengan surat Nomor 002/DIV.WAS/148/PANWASLUKADA KOTA TNG/X/2011, tentang Peringatan Pembersihan Atribut Kampanye, tertanggal 16 Oktober 2011. (Don).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar