Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Jumat, 16 Juli 2010

DEFISIT ANGGARAN, BIAYA TAK PENTING HARUS DIPANGKAS


Akibat defisit anggaran, pemerintah kota Bekasi harus mengencangkan ikat pinggang dalam pengelolaan kegiatan Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010.

Hal ini dikatakan oleh Eliaser Yance Sunuur anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Bekasi,16/7. Pemerintah Kota Bekasi harus berani melakukan terobosan dalam pelaksanaan realisasi anggaran. Terobosan harus dilakukan agar porsi belanja publik lebih besar dibanding belanja birokrasi.

Pemangkasan APBD 2010 sebesar Rp 300 milyar yang dilakukan gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, hanya menyisakan Rp 1,5 trilyun untuk kebutuhan belanj publik dan belanja Birokrasi. Sense of krisis dibutuhkan agar pemerintah kota Bekasi mau mengedepankan pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam pelaksanaannya.

Yance mengutarakan pentingnya komposisi anggaran pro publik, sehingga upaya menyejahterakan masyarakat dapat tercapai sesuai visi misi kota Bekasi. "Pemerintah harus berani memangkas biaya kegiatan seremonial, kajian, dan menghemat biaya belanja barang dan pegawai." katanya.

Dirinya menyayangkan rekrutmen pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) kenyataannya mengabaikan efisiensi anggaran terebut. Seharusnya rekrutmen tersebut dalam rangka memilih kebutuhan untuk memangkas anggaran birokrasi. Kenyataan biaya publik di kota Bekasi banyak dihabiskan untuk kepentingan birokrat dibanding untuk kepentingan masyarakat.

Pengadaan mobil mewah, acara seremonial berbiaya tinggi dan study banding yang tidak prioritas masih banyak ditemui. "Ini akibat tidak pahamnya pemkot ehingga biaya membengkak hanya untuk birokrasi dan kepentingan rakyat hanya menggunakan sisa anggaran saja." tambah Yance. Don

PENANGANAN KASUS SUAP SERIUS, SEKDA KOTA BEKASI DITAHAN



Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Bekasi Tjandra Hutama Effendi resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Thandra ditahan di Rumah tahanan (rutan) Bareskrim Mabes Polri, Truno Joyo nomor 1, 15/7. Penahanan ini terkait kasus Suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah III Jawa Barat oleh pejabat Pemerintah Kota Bekasi, 21/6.

"Untuk kepentingan penyidikan KPK melakukan penahanan terhadap tersangka. Tersangka disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata Kabiro Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan, di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, (15/7).

Thandra sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 juli 2010. Pada pemeriksaan hari ini Thandra diperiksa selama 10 jam. Pria yang mengenakan kemeja safari coklat gelap ini keluar dari gedung KPK pada pukul 19.30 WIB. Usai keluar dari kantor KPK, Thandra langsung masuk mobil tahanan bernomor polisi B 2040 BQ.

Saat dicecar pertanyaan oleh wartawan, Thandra hanya bungkam. Penetapan tersangka sendiri banyak pihak di kota Bekasi berkesimpulan akhir dialah pejabat tinggi yang akan ditahan. Berkenbang issue, Trimedya Pandjaitan SH. disiapkan untuk mendampinginya elama proses pemeriksaan berlangsung. Akhirnya "the Most Man from Bekasi", ditahan juga.

KPK sebelumnya telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini yakni pegawai Pemkot Bekasi inisial HL, HS dan auditor BPK Jawa Barat, S. Ketiganya tertangkap tangan oleh KPK di Bandung. Satu tersangka lagi yakni auditor BPK Jawa Barat inisial EH. KPK menyita uang sebanyak Rp. 372 juta dalam kasus ini.

Sebelumnya Nouval Al Rasyid SH. mempertanyakan kenapa hanya sekda kota Bekasi yang dijadikan tersangka baru. Padahal Kepala BPK Jawa Barat, Gunawan Sidahuruk seharusnya juga bertanggungjawab atas kasus suap tersebut. "Kenapa juga dijadikan tersangka tidak ditahan? Mengusik rasa keadilan tersangka yang lain karena KPK tidak akan pernah tahu apakah dia akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi perbuatan." kata Nouval.

Kamis, 15 Juli 2010

PASAR PONDOK GEDE SUDAH RAMPUNG 80%






Pasar Pondok Gede yang rencananya akan segera diresmikan menjadi pasar tradisional termodern Atrium Pondok Gede (APG) di Kota Bekasi, dinyatakan telah rampung 80% oleh PT Kitika Propertindo Alami, 13/7. Disampaikan Oleh Harry Krisman direktur operasional dari pengembang pasar Pondok Gede bahwa daya tampung yang ada sudah dipesan oleh 75% dari 1.600 pedagang lama pasar tersebut. Sedangkan 25% pedagang lama pasar Pondok Gede masih dalam proses pertimbangan untuk menyewa kios atau pindah lokasi pasar dikarenakan alasan tertentu.

Pada kunjungan kerja Walikota Bekasi April lalu, sempat tercetus untuk merencanakan kemungkinan pelaksanaan peresmian pasar tradisional terbesar ke-4 se-Indonesia tersebut sebulum bulan Ramadhan atau Agustus 2010. Sebanyak 2.240 kios yang dibangun diyakini akan mampu menampung pedagang lama pasar Pondok Gede dan juga pedagang kaki lima yang akan dikonsep dalam program pasar murah Kota Bekasi. Menurut Harry, nantinya akan disediakan areal khusus bagi pedagang kaki lima untuk membuka standnya di dalam pasar Pondok Gede yang akan diresmikan tersebut.

Pasar dengan luas 35 ribu meter persegi pada lahan seluas 1,9 hektare itu menjanjikan suasana baru bagi pedagang dan terutama bagi konsumen yang akan berbelanja di Pasar yang terakhir rusak terbakar. Di APG terdapat 2.240 buah kios dengan berbagai ukuran mulai 2,5 x 2 m, 2 x 2 m hingga 4 x 4 m dengan nilai sewa Rp. 3 juta-Rp. 15 juta per meter persegi setiap tahun. Tempat makan keluarga, lokasi hiburan keluarga dan wisata belanja murah menjadi konsep yang ditawarkan APG bagi masyarakat Kota Bekasi dan sekitarnya.

Mushola di Pasar yang akan diresmikan juga telah mengalami perubahan ukuran dari gambar awal yang ditawarkan oleh pihak pengembang. Dari sebelumnya hanya dapat menampung 5 sampai dengan 10 jamaah saja, oleh pengembang diperbesar menjadi berdaya tampung 50 jamaah shalat warga pasar. Artinya pengembang mencoba memahami kebutuhan pasar yang menjadi sentral ekonomi masyarakat kota Bekasi tersebut. APG memiliki bangunan yang sangat kokoh dan menyediakan semua fasilitas yang ditawarkan pasar tradisional modern pada umumnya di Indonesia.

Ary sangat berharap pihak eksekutif dapat bekerjasama dengan baik, sehingga proses finishing pasar dapat berjalan sesuai dengan rencana pelaksanaan proyek pembangunan. Saat ini pihaknya sangat sulit untuk dapat bertemu Walikota dan Sekretaris daerah Kota Bekasi dikarenakan kasus yang baru saja menimpa pejabatnya, terkait suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah III Jawa Barat. Bahkan untuk laporan perkembangan proyek saja pihaknya hanya bisa menunggu kepastian diluar kantor walikota Bekasi dikarenakan ketiadaan pejabat yang dituju di kantor.

Dirinya menyayangkan dengan kondisi yang berkembang tersebut. Seharusnya pekerjaan harus tetap berjalan seperti biasa, tidak terganggu agenda-agenda kerja yang sudah direncanakan lama dan dapat berpengaruh pada proses peresmian Pasar. Kondisi inilah yang membuatnya harus bersabar menunggu momen untuk dapat bertemu dan melaporkan perkembangan pasar yang nantinya akan menjadi pasar tradisional terbesar di Kota Bekasi. "Sebenarnya tidak perlu menunda kegiatan-kegiatan penting seperti ini. Malah pemerintah kota Bekasi dengan APG ini dapat menunjukkan bahwa pemkot Bekasi dapat menghasilkan sesuatu yang luar biasa ditengah keraguan banyak orang karena kasus itu." tambahnya.don.

Rabu, 14 Juli 2010

SUAP BPK JABAR, PERLAKUAN BEDA DISOAL PENGACARA BEKASI


Nouval Al Rasyid menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak jeli dalam penanganan kasus suap(grativikasi) kepala sub auditoriat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK wilayah III Jawa Barat, Suharto. Sebagai pihak yang berkepentingan dengan uang yang diberikan oleh Herry Suparjan, seharusnya KPK menetapkan kepala perwakilan BPK Jawa Barat Gunawan Sidahuruk sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Sehingga rasa keadilan dalam proses hukum dapat ditunjukkan dengan perlakuan sama dengan apa yang diterima oleh Tjandra Utama Effendi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, yang dijadikan tersangka baru.

Hal ini dikatakan Nouval pada wartawan, ditengah kesibukannya di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi (14/7), karena dirinya melihat hak-hak Sekda terlemahkan dengan keputusan KPK tersebut. Seharusnya Gunawan Sidahuruk juga ditetapkan sebagai tersangka terkait suap yang diterima Suharto dan berbagai temuan uang terkait audit BPK Jawa Barat. Nouval melihat perkembangan yang berlangsung justru melahirkan pemisahan acara pemeriksaan dengan kasus yang sama dengan Herry Suparjan dan Heri Lukmantohari.

Nouval meminta kalangan pemerintahan kota Bekasi mempertanyakan kenapa hanya sekda Kota Bekasi saja yang dijadikan tersangka dan kenapa bukan Kepala perwakilan BPK Jawa Barat sebagai tersangka kasus gratifikasi BPK Jawa Barat. Nouval meragukan hasil penggeledahan kantor perwakilan BPK Jawa Barat merupakan kejujuran pemeriksaan kasus suap BPK Jawa Barat, 21/6. Tenggat waktu antara kejadian di Cikutra dengan penggeledahan di kantor perwakilan Jawa Barat terlalu lama, sehingga hasilnya tidak akan memuaskan untuk penyelidikan.

Kepala perwakilan BPK Jawa Barat diperlakukan lebih baik tentunya mengusik kemarahan banyak pihak yang tahu selama ini audit BPK selalu berbuntut pada permintaan uang "koreksi" hasil audit. Sebagai atasan Suharto dan Enang Hermawan tentu Gunawan Sidahuruk harus dimintai pertanggungjawabannya. Seharusnya bukan saja penggeledahan kantor perwakilan BPK Jawa Barat saja. KPK wajib mencari barang bukti dalam perkara yang melibatkan dua pejabat BPK Jawa Barat agar jelas siapa sebenarnya mata rantai kasus suap BPK Jawa Barat.

"Jangan KPK melakukan tebang pilih dalam kasus yang sudah diketahui masyarakat secara luas." kata Nouval yang eks-aktivis gerakan di Bekasi itu. Masyarakat Bekasi akan merasakan KPK sebagai institusi yang hanya mengotori track record masyarakat kota yang sedang membenahi kotanya menjadi kota Cerdas, Sehat dan ihsan. Oleh sebab itu Nouval meminta KPK segera menetapkan juga Gunawan Sidahuruk selaku pejabat Kepala perwakilan BPK Jawa Barat sebagai salah satu tersangka Suap BPK Jawa Barat. Saat ditanya wartawan kenapa. Nouval dengan tegas mengatakan Kepala Perwakilan BPK tersebut bertanggungjawab atas terjadinya suap BPK Jawa Barat tersebut.

Dirinya juga mengingatkan kota Bekasi untuk berbesar hati karena selama proses berlangsung masyarakatnya sangat perhatian pada proses penegakan hukum, pembangunan clean government dan good governance. Daerah-daerah lain dalam hal hasil audit juga banyak diduga terbantu dengan media gratifikasi. Hanya kebetulan apa yang terjadi dengan suap BPK Jawa Barat, pelaku tertangkap tangan. "Harapan saya, hanya penerima dan pemberi suap seharusnya kasus suap BPK Jawa Barat dapat berjalan proses hukumnya." imbuh Nouval. Don.

Selasa, 13 Juli 2010

KEGIATAN PELAYANAN KESEHATAN DINKES,; SUNATAN MASSAL






Sunatan masal dalam rangka Hari Keluarga nasional (Harganas) ke-XVII diselenggarakan dinas Kesehatan Kota Bekasi bertempat di Gedung Patriot, Pusat Pemerintahan Kota Bekasi, 13/7. Kegiatan yang diikuti 50 lebih anak-anak usia sekolah dasar untuk disunat itu berjalan dengan hikhmad. Anak-anak diantar oleh orang tua mereka mulai dari mendaftar sampai saat mereka disunat.

Ada 3 tempat tidur untuk menyunat anak-anak yang dibantu oleh 4 orang para medis atau mantri sunat. Anak-anak yang disunat berasal dari keluarga kurang mampu yang dikoordinasikan dinas kesehatan bekerja sama dengan instansi terkait. Sebagian besar dari mereka tampak ketakutan karena informasi yang mereka dapat sunat sakit sekali.

Selain disunat anak-anak dari keluarga kurang mampu ini mendapatkan paket baju gamis berupa sarung, baju koko dan kopyah. Selain itu mereka juga mendapat hadiah dari Pemkot Bekasi berupa uang Rp. 100 ribu sebagai tanda bahagia atas keberanian mereka. Obat-obat untuk masa recovery usai disunatpun disediakan lengkap oleh Dinas kesehatan Kota Bekasi untuk menyembuhkan luka bekas sunatan ujung daging kelamin anak-anak laki-laki itu.

Kepala dinas kesehatan Kota Bekasi, dr. Retni Yonti, mengatakan target grup dari pelaksanaan sunatan massal ini adalah 60 anak-anak dari keluarga tak mampu. Diselenggarakan untuk membantu keluarga tidak mampu pada peringatan Harganas XVII. Sedangkan untuk kegiatan rutin yang setiap tahun dilaksanakan dinas kesehatan adalah operasi katarak.

Bentuk kegiatan sosial dalam bentuk pelayanan kesehatan masyarakat berupa sunatan masyarakat, donor darah dilaksanakan pada harganas XVII. Sunatan sendiri menjadi bagian kepedulian dinas kesehatan pada anak-anak yang pada tanggal 23 Juli nanti menjadi Hari yang selalu dirayakan negara. Yaitu, hari anak nasional. "Kalau biayakan relatif. Mulai dari Rp. 300 ribu. Tetapi kepedulian pada kesehatan reproduksi anak juga menjadi visi kegiatan ini." katanya. Don.

PENDIDIKAN DI KOTA BEKASI TIDAK MEMILIKI PERSPEKTIF


Kenyataan bahwa apa yang sedang dikembangkan di Kota Bekasi tidak bedanya dengan apa yang dilakukan di daerah-daerah yang mengembangkan kapitalisasi dunia pendidikan, membuat banyak pihak perlu mengingatkan pemerintah kota. Pendidikan mahal, tidak memiliki keberpihakkan jelas, kental dominasi dan masih diskriminatif merupakan wajah pendidikan di kota Bekasi sampai dengan 2 tahun dibawah kepemimpinan Mochtar Mohamad, Walikota Bekasi. Semua dianggap berbagai kalangan tidak sesuai dengan janji kampanye pada Pemilu Kepala daerah (pilkada) dan pemilu legislatif 2009 yang baru saja selesai.

Beberapa kalangan melihat ini sangat kontras dengan kepribadian sang Walikota yang lahir dari kaum sederhana dan keras dalam kehidupan masyarakat sebelum menjadi pemimpin di Kota Bekasi. Jargon-jargon berpihak pada masyarakat kecil yang tidak mampu dan memperoleh banyak keterbatasan dalam hal akses sangat kentara dengan kenyataan, perpektif pro-wong cilik sudah hilang saat ini. "Bahaya akan berakibat dalam pada keberlanjutan kepemimpinan merakyat akan dialami kota Bekasi yang ternyata masih memiliki banyak keluarga miskin didalamnya." demikian dikatakan Hitler Pardamaean Situmorang, ketua Government Again Corruption and Discrimination (GACD).

Pernyataan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bahwa lebih dari 600 orang dimasukkan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur "khusus" berbanding lurus dengan program pemerintah pusat dalam hal pendidikan 12 tahun menjadi pertanyaan. Kondisi yang ada justru pendidikan biaya tinggi dalam proses penerimaan yang berlangsung pada tahun penerimaan 2010 yang baru saja selesai. Kutipan uang antara Rp. 1 juta sampai dengan Rp. 3 juta pada orang tua siswa untuk dapat masuk dalam penerimaan siswa baru adalah persoalan jelas bahwa PPDB tahun 2010 bisa dikatakan kurang berhasil.

Hitler mengingatkan apa yang menjadi visi digunakan konsep PPDB merupakan keinginan untuk menekan sedemikian rupa mafia pendidikan dan dibukanya akses selebar-lebarnya pada proses penerimaan yang adil serta non diskriminatif. Ternyata kenyataannya justru kehancuran moralitas yang luar biasa dengan apa yang terjadi dalam pelaksanaannya dengan terlembagakannya mafia pendidikan dalam tempat yang tidak terlihat dipermukaan. Termasuk yang dimasukkan lewat jalur anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Bekasi merupakan bagian ketidak percayaan dari konsep PPDB sebenarnya. Adanya quota bagi kelompok atau perorangan untuk menjustifikasi sebagai program yang berimbang dan adil, malah melahirkan kehancuran pada sistem yang akan dikembangkan diwaktu yang akan datang.

Lahirnya sistem untuk mendapatkan fresh money melalui saluran baru adalah kenyataan dari kerumitan yang menjadi konsensus stake holder pendidikan di kota Bekasi tahun 2010. Adanya quota Bina Lingkungan melalui jalur anggota DPRD, LSM dan kelompok peduli pendidikan menjadi awal kehancuran sistem yang akan dibangun kedepan. Bentuk Korupsi model baru selalu menjadi kreator nyata dan hanya menunggangi sistem yang akan dibangun. "Omong kosong mereka semua, mereka tidak paham dengan sistem. Mereka cari uang dari masa depan anak-anak yang akan dibangun lewat pendidikan yang menjadi kewajiban mereka untuk didik dan asuh." kata Hitler.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Yusuf Nasih, saat ditemui diruangan kerjanya. Kekacauan konsep PPDB menurutnya adalah kekacauan berfikir pihak-pihak pelaksana, sehingga sistem yang digunakan patut dipertanyakan dengan hasil luar biasa miris di masyarakat. Banyak anak-anak dari keluarga miskin yang memiliki prestasi belajar lumayan tidak tertampung dalam sekolah "murah" jargon pemerintah daerah yang sering didengung-dengungkan selama ini. Sekolah mengarah gratis yang sering dikampanyekan lewat media radio dan cetak itu kini banyak dipertanyakan oleh masyarakat kota Bekasi yang menjadikan pendidikan sebagai bagian utama visi dan misi Kotanya.

Sebuah kenyataan yang menyedihkan pada akhirnya, jika masyarakat miskin terpaksa bersekolah di institusi swasta yang biayanya lebih mahal biayanya. Secara kualitas untuk dunia pendidikan sekelas kota Bekasi, sekolah negeri menurutnya masih jadi ukuran pendidikan yang dikembangkan. Lalu apa lagi yang bisa diharapkan dengan kenyataan saat ini kalau pimpinan daerah belum menyadari kenyataan warganya tak mampu disemua wilayah kota Bekasi hari ini. "Memasuki PSB Tahun ini tidak semua masyarakat ekonomi lemah bisa sekolah di Sekolah negeri, karena sistem yg dipakai sama sekali tidak memihak kepada mereka." tegas Yusuf Nasih, anggota fraksi Partai Golkar yang paling senior di Kota Bekasi. Don.

Senin, 12 Juli 2010

POLISI RAZIA BALAPAN LIAR DI KOTA BEKASI



Sebanyak 300 kendaraan roda dua diamankan dari lokasi balap liar di Kompleks Sentra Bisnis Perumahan Harapan Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu dini hari, (11/7).

Kendaraan bermotor sejumlah tersebut diamankan karena tidak dilengkapi dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), sedangkan 200 motor lainnya hanya ditilang di tempat karena memiliki STNK tapi tidak dilengkapi surat-surat serta pengaman keselamatan kendaraan lainnya.


"Sekitar 300 motor yang kedapatan tanpa STNK langsung kita amankan di Polsek Medan Satria, sedangkan ada 200 motor hanya ditilang karena tidak ada SIM dan pengaman kendaraan. Kendaraan dan surat-surat yang di tahan oleh petugas baru dapat diambil setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi," ujar Kompol Museni, Kepala bagian Operasional (Kabag ops) Polres Metro Bekasi.


Operasi ini digelar karena sudah meresahkan masyarakat dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Selama tahun 2010 ini saja, ada 20 kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa di area tersebut. Selain itu, untuk merazia kendaraan yang diduga hasil kejahatan. Balap liar tersebut juga kerap di jadikan ajang judi.

"Daerah ini setiap malam minggu dijadikan ajang balap liar, padahal sudah sering terjadi kecelakaan," imbuhnya.


Dalam operasi kali ini, diturunkan 150 lebih personil gabungan yang merupakan personil dari bagian Polantas dan Reskrim Polres Metro Bekasi serta Polda Metro Jaya. Rencananya, ada lima titik yang akan di razia dini hari minggu, 11/7, selain di Harapan Indah. Jalan Ahmad Yani Bekasi Selatan, Jalan Chairil Anwar Bekasi Timur, Jalan Baru Under Pass Bekasi Timur, Serta Jalan Kali Malang Jati Waringin akan dilakukan razia serupa.

PASAL BERLAPIS UNTUK SEKDA KOTA BEKASI


Tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi dijerat pasal berlapis. "Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001, jo KUHP Pasal 55 ayat 1 ke-1," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, ketika dihubungi wartawan, Kamis (8/7).

Seperti diketahui, hari ini Tjandra resmi ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap tertangkap tangan dengan anggota BPK Jawa Barat Saat ini, Tjandra masih menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK.

Sementara itu, beberapa keluarga Tjandra terlihat mulai mendatangi KPK. Mengenai akankah Tjandra langsung ditahan, hingga saat ini baik Johan Budi maupun pejabat KPK belum mau memberikan keterangan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap pejabat BPK Jawa Barat yang dilakukan pejabat Pemkot Bekasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Tjandra Utama Effendi dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat. Tjandra ditetapkan sebagai tersangka usai beribadah umroh.

"Iya, sudah tersangka, Kemungkinan akan ditahan." dipertegas Deputi Penindakan KPK Ade Raharja kepada wartawan, di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (8/7).

Saat ini Tjandra tengah menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK sejak pagi tadi. Tjandra baru pertama kali diperiksa. Mengenai apakah Tjandra akan segera ditahan, Ade menyatakan menunggu sikap dari penyidik. "Kita lihat saja nanti," kata dia.

Sebelumnya, Tjandra tiga kali mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sedang bertugas. Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yaitu, Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukman Tohari (HL), Kepala Bidang Aset dan Akutansi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Herry Supardjan (HS), Kasub Auditoriat BPK Jawa Barat Suharto (S), dan Auditor BPK Jawa Barat III Enang Hermawan.

Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi Didesak Buat Peraturan Daerah (Perda) untuk Mencegah Penistaan Agama

Berbagai Organisasi Masyarakat Islam di Kota Bekasi, Jawa Barat, menggelar kongres dalam rangka menyikapi sejumlah kasus penistaan agama di Bekasi, 20/6.

"Sejumlah poin penting yang kami tangani adalah kasus Abraham Felix, mantan siswa sekolah Santo Bellarminus yang menghina Islam," kata Ketua Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya, Murhali Barda.

Menurutnya, hasil kongres umat Islam akan diajukan ke Pemerintah Daerah dan pihak kepolisian sebagai solusi mencegah kasus serupa terulang.

"Hasil kongres ini merupakan sikap resmi umat Islam untuk digunakan sebagai acuan kerukunan antarumat beragama di Bekasi," katanya.

Ia mengatakan, rekomendasi kongres umat Islam yang baru pertama kali digelar itu antara lain, mendesak Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk mencegah penistaan agama.

Selain itu, meminta pemerintah daerah mendata ulang dan menertibkan rumah ibadah yang tidak berizin, dan mendesak Dinas Pendidikan mengkaji ulang kurikulum agama di semua sekolah.

Selain itu, kata Murhali Barda, kepolisian diminta menuntaskan kasus penistaan agama yang dilakukan Abraham Felix dan gurunya Wong Cristhoper terkait kasus penistaan agama yang berlangsung pada bulan Mei 2010, serta menjadikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bekasi sebagai institusi terdepan dalam menyelesaikan sengketa agama di Bekasi.

"Saya melihat peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bekasi tidak berjalan maksimal, sehingga perannya harus diambil alih oleh pihak yang memiliki peran serius menangani persoalan agama khususnya Islam seperti MUI," ujarnya.

Dalam kongres yang mengangkat tema "Menjadikan Kota Bekasi Sebagai Daerah Syuhada dan Bersyariah" itu turut menghadirkan sejumlah tokoh ulama di Indonesia seperti Ketua Umum Front Pembela Islam, Habib Muhammad Rizieq Syihab.

Menurut Rizieq, pihaknya mendukung secara penuh perjuangan umat Islam di Bekasi untuk menjadikan wilayahnya sebagai Kota bersyariah. "Wacana ini tentunya membutuhkan tanggung jawab besar serta kerjasama yang kuat antar kalangan Ormas Islam mau pun lembaga terkait," katanya.

Pihaknya menilai, kerja sama antar berbagai pihak dari kalangan umat Muslim di wilayah setempat sudah sangat baik, namun perlu didukung oleh peran pemerintah daerah melalui pemberlakuan Perda yang mendukung hukum Syariah.

"Tinggal peran pemerintahnya yang perlu diperkuat lagi. Sejauh ini peran umat Islam di Bekasi sudah sangat baik, seperti menolak pendirian tempat ibadah yang menyalahi aturan, penolakan porno aksi dan pornografi," katanya.

Minggu, 11 Juli 2010

PEMBANGUNAN JALAN DIDUGA TAK SESUAI BESTEK


Proyek peningkatan jalan lingkungan (jaling) di Kampung Cempaka Rt. 005 Rw. 02 dan Rt. 006 Rw. yang sama, Desa Naga Cipta, Kecamatan Serang Baru diduga tak sesuai bestek. Peningkatan jalan yang menggunakan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)tahun 2010 itu dalam investigasi yang dilakukan oleh S ONe News, rigid-nya, berkualitas buruk dan diduga tidak adanya Lapisan Pondasi Bawah (LPB). Pembangunan jaling tersebut dikhawatirkan tidak ada kekuatan dan tidak akan tahan lama.

Anggaran untuk pembangunan jalan itu besarnya adalah Rp. 107.582.000. Spesifikasi pekerjaan jalan sendiri, volume panjang 200 meter, lebar 2,5 meter dan ketebalan seharusnya 20 centi meter. Proyek dengan nomor Surat Perintah Melaksanakan Kegiatan (SPMK) 602/ 1263/ SPMK/ DBMPSDA-BM/ V/ 2010. Menurut Endang yang memperhatikan pekerjaan jalan tersebut, pelaksanaannya tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) yang seharusnya.

Endang melihat penyelewengan anggaran pekerjaan pembangunan jalan itu dapat berdampak pada tidak sesuainya target kekuatan fisik jalan. Anggaran yang telah ditetapkan, tidak dilaksanakan secara tekhnis oleh pelaksana kegiatan pembangunan jalan. Diragukan kemampuan fisik jalan akan memiliki kekuatan sesuai target waktu ketahanan fisik jalan.

Hal ini dapat dilihat dari tkhnis pengerjaan yang hanya memberi lapisan bees coast seenaknya sebanyak 1 rit mobil coalt diesel untuk pelapisan dasar sepanjang 200 meter. Selain itu juga tiadanya pemadatan sehingga kekuatan jalan yang akan terbangunpun meragukan dan tidak akan tahan lama.

"Saya berharap dinas Bina Marga dapat melakukan cek fisik atas pembangunan jalan agar tidak kecewa setelah seluruh pembangunan jalan diserah terimakan." imbuh Endang. (Edg).

KOTA BEKASI BEBAS MACET



Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, melakukan upaya penataan jalur padat lalu lintas di sejumlah wilayah setempat melalui peningkatan daya tampung jalan, dalam rangka menyukseskan program "Kota Bekasi Bebas Macet 2013".

Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad mengatakan, sejumlah proyek yang akan dimulai adalah pelebaran dan perubahan jalur lintasan kendaraan di Jl. Ir H Juanda Bekasi Timur, pembangunan jalan layang di Jl. Ir H Juanda dan Jl. Joyomartono, Bulak Kapal Bekasi Timur.

"Sejumlah titik perlintasan kendaraan di jalur Jl. Ir H Juanda masih sering terjadi kemacetan. Seperti di depan Grand Mall, Stasiun Bekasi, dan Bulak Kapal. Namun, kita berencana akan melebarkan jalan tersebut serta membuat dua jalur dari sebelumnya satu jalur," katanya.

Kepadatan kendaraan di lokasi tersebut kerap terjadi pada jam sibuk mulai pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 18.00 WIB dengan rata-rata antrian kendaraan mencapai 500 meter hingga 1 kilo meter di kedua arahnya.

"Rencananya mulai tahun 2011, pelebaran jalan akan dilakukan mulai dari jembatan di atas Kali Bekasi hingga simpang Lapangan Multi Guna Bekasi Timur, sehingga arus kendaraan di lokasi tersebut dapat tertampung di kedua jalur. Jalan yang ada sekarang hanya mampu menampung tiga lapis kendaraan satu arah," ujarnya.

Pelebaran jembatan di Jl. Juanda akan dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum. Selain itu, Kementerian PU juga akan membangun jalan alternatif yang menghubungkan antara Jalan Hasibuan dengan Jl. Ir H Juanda.

Guna menanggulangi kepadatan kendaraan di Stasiun Bekasi, dan jalan KH Agus Salim Bekasi Timur, pihaknya akan memulai pembangunan jalan layang senilai Rp. 170 miliar dengan melibatkan pengembang properti Summarecon Agung Tbk.

"Jalan layang itu langsung menghubungkan Kecamatan Bekasi Timur dengan Kecamatan Bekasi Utara. Biasanya, masyarakat menggunakan jalur Jalan Baru dan Jalan Agus Salim untuk menuju ke utara sehingga terjadi kepadatan sepanjang 500 meter mulai dari simpang pasar proyek hingga lapangan Mekar Sari," katanya.

Selain itu, pada tahun ini jalan layang juga akan dibangun di Jalan Joyomartono guna mengantisipasi kemacetan mulai dari terminal Bekasi hingga simpang Bulak Kapal Bekasi Timur. "Dana yang akan digunakan sebesar Rp. 40 miliar dari sumber APBD," kata Mochtar.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Agus Darma optimistis pelebaran Jl. Ir H Juanda akan kembali menggeliatkan perekonomian di kawasan Proyek Bekasi.

"Kami sudah melakukan kajian. Diharapkan pada tahun ini prosesnya sudah bisa dimulai," kata Agus.

Ditambahkan Agus, di sepanjang jalur tersebut terdapat beberapa bank besar, pusat pertokoan hingga kantor Pemkot Bekasi lama yang diisi oleh beberapa dinas dan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

PELANGGAN PDAM MANGKIR, KEJAKSAAN NEGERI BEKASI DILIBATKAN


Pada akhirnya Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Bekasi melakukan tindakan tegas dengan melibatkan penegak hukum, dalam hal ini kejaksaan negeri Bekasi, untuk menagih tunggakan rekening air pelanggannya. Semua yang tertera dalam surat kuasa bernomor 08/ SKK/ PDAM/ BKS/ I/ 2010 tertanggal 7 Januari 2010 secara umum memberikan kewenangan pada Kejaksaan Negeri Bekasi untuk menagih pada 398 lebih pelanggan yang mangkir bayar rekening. Jauh sebelum kuasa itu, PDAM Bekasi telah mengirimkan surat pemberitahuan pada pelanggan yang belum melunasi tagihan rekening air mereka.

PDAM Bekasi melakukan penangihan rekening pelanggan nakal tersebut menjadi jalan tengah agar pelanggan dapat segera membayarkan tagihan yang lebih dari satu tahun tak dibayarkan kewajibannya. Kasi Pidana Perdata dan Tata Usaha Negeri Kejari Bekasi Ely Rahmawati mengatakan, pihaknya mendapatkan kuasa khusus dari PDAM Bekasi untuk melakukan penagihan rekening pelanggan.

Ely menuturkan, pihaknya hanya menangani pelanggan PDAM yang melakukan tunggakan lebih dari satu tahun dengan nilai antara Rp.1 juta hingga Rp. 40 juta. ”398 pelanggan PDAM yang masuk dalam daftar penanganan Kejari Bekasi.” jelasnya. Proses penagihan pelanggan yang melakukan tunggakan rekening, kata Ely, Kejari mengirimkan surat panggilan terlebih dahulu kepada penunggak rekening air tersebut. Bila penunggak tersebut hadir, pihaknya kemudian meminta agar yang bersangkutan untuk menyelesaikan tunggakan rekening air yang belum dibayarkan.

Penyelesaian tunggakan rekening dapat dilakukan dengan cara cicil atau pun cash secara langsung di Kantor PDAM Bekasi. Bila dalam surat panggilan pertama penunggak rekening tak hadir, Kejari melakukan panggilan kedua dan ketiga, yang baru dilanjutkan somasi hingga akhirnya dilanjutkan ke PN Bekasi untuk melakukan tindakan tegas kepada penunggak rekening PDAM Bekasi yang masih membandel.

PDAM Bekasi sendiri melalui salah satu stafnya, Saiful, menjelaskan tentang perubahan setelah dilakukan upaya dengan memberikan kuasa pada Kejaksaan Negeri Bekasi dalam penagihan. Banyak diantara para penunggak melakukan pembayaran rekening setelah menerima surat pemberitahuan dari kejaksaan negeri Bekasi yang berisi panggilan. "Mereka pada umumnya baru sadar bahwa kewajiban mereka harus segera dilaksanakan dengan membayarkan tagihan yang tertunggak." imbuh Saiful. (Don).