Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Sabtu, 19 Juni 2010

PENDOPO WALIKOTA BEKASI DIREHAB



Pendopo Walikota pada tahun anggaran 2010 direhab secara menyeluruh menggunakan anggaran sebesar Rp.197 juta lebih. Sebelumnya anggaran hanya untuk pengecatan hanya Rp. 14 juta berada di bagian umum sekretariat daerah kota Bekasi. tahun 2008 saat Heri Suparjan masih menjadi salah satu kepala sub bagian di bagian umum, pendopo walikota Bekasi sempat di cat sebagai bentuk perawatan tahunan.

sebagai tempat yang umumnya dipergunakan sebagai tempat diskusi dan ruang tunggu tamu walikota, pendomo memerlukan pemeliharaan dan peningkatan kualitas. di kota Bekasi sendiri konsep kantor dengan pendopo masih dominan dan dipertahankan. warisan sejak zaman keresidenan itu kini perlu ditingkatkan fungsinya, kata TeddyMalik kepala sub bagian rumah tangga.

melalui surat mulai kerja nomor 602.1/ 173.PMK/ PPK-WASDAL/ DISWASBANG/ V/ 2010, CV.TRI ANANDA akan melaksanakan pekerjaan rehab selama 90 hari kalender. pelelangan proyek rehab sendiri ada di dinas tata ruang dan pengawasan bangunan (distawasbang). menurut tedi malik kedepan optimalisasi untuk kegiatan pemerintahan juga akan menggunakan pendopo ini. pendopo yang tepat berada di depan rumah dinas (rudin) walikota bekasi itu akan didesain ke "bekasi~bekasi" an dengan arsitektur lebih modern. Sudah lama tidak direhab pemkot merasa punya kewajiban juga mempertahankan seni arsitektur daerah.

"Kegiatan silaturahmi dan pengajian akan banyak menggunakan pendopo walikota ini." jelas tedi. dony.

DUTA PELAJAR ANTI NARKOBA



Sebanyak 200 siswa dan siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP)dan Sekolah Menengah Umum (SMU) dari 10 sekolah mengikuti kegiatan road show pemilihan duta pelajar anti Narkoba. Kegiatan ini merupakan program Corporate Social Responsibility (CSR) Media Indonesia (MI) Bekerja sama dengan Badan Narkotika Kota (BNK) Kota Bekasi dan Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) bertempat di Gedung Patriot Pemerintah Kota Bekasi, 18/6. Road show sendiri dimulai dari sekolah-sekolah yang direkomendasi dinas pendidikan (Disdik) Kota Bekasi , yaitu, SMU Negeri 7 Bekasi, SMP Negeri 4 Bekasi, SMU Negeri 2 Bekasi, SMP Martia Bhakti, SMP Marsudirini, SMU Ananda, SMP Negeri 24 Bekasi, SMU Negeri 1 Bekasi, SMU Taman Harapan dan SMP Tunas Jaka Sampurna.

Kegiatan road show untuk pemilihan duta pelajar anti narkoba sendiri pertama kali diadakan MI di Kota Bogor tahun 2007, lalu Kota Bandung tahun 2008 dan Kota Jakarta tahun 2009. Tujuan utama kegiatan ini adalah mensosialisasikan bahaya Narkoba dikalangan remaja seperti diterangkan Saiful Bachri project officer acara ini. Kegiatan ini rutin dilakukan MI dari tahun ke tahun sebagai bentuk kepedulian MI pada generasi muda Indonesia.

Masing-masing sekolah dalam grand final di Kota Bekasi, diundang masing-masing 20 siswa/ siswi untuk memeriahkan acara grand final. Audisi dimulai bulan April 2010 yang diadakan dimasing-masing sekolah yang ditunjuk. selain kegiatan sosial kegiatan ini tetap mengutamakan edukasi bagi peserta pemilihan duta anti narkoba. Membuka ruang kreatifitas dalam berkompetisi dikalangan pelajar untuk memilih duta anti narkoba.

Dalam pemilihan duta Anti Narkoba di Kota Bekasi, berhasil dipilih 10 siswa-siswi dari 10 sekolah. Mereka adalah Nadia Sabilla dari SMP Martia Bhakti, Elsa Pamela Tobing dari SMU Negeri 7, Anastasia Anggita SMP Marsudirini, Rima Saradiani Demensah dari SMU Negeri 2, Darojatin Ilmiyati dari SMP Negeri 4 Bekasi, Muhammad Efrizal Khuluqi dari SMU Negeri 1 Bekasi, Renny Puspa Sari dari SMU Ananda, Kalin Valecia dari SMP Tunas Jaka Sampurna dan Dita Ardinasari SMU Taman Harapan.

Sebagai tindaklanjut paa tanggal 27 Juni 2010 akan diadakan Deklarasi Anti Narkoba dengan didahului street campaign. Kegiatan ini akan dihadiri oleh H. Ahmad Heryawan Gubernur Jawa Barat, Dede Yusuf Ketua Badan Narkotika Provinsi (BNP), H. Mochtar Mohamad Walikota Bekasi dan H. Rahmat Effendi Ketua Badan Narkotika Kota (BNK) Kota Bekasi. Kegiatan akan dilaksanakan di Gelanggang Remaja Kota Bekasi Jalan Ahmad Yani, Bekasi. Don.

Jumat, 18 Juni 2010

Tak Ada Alat Berat, Depositpun Jadi


Perbaikan jalan di Kota Bekasi sampai saat ini terkendala kemampuan dan ketiadaan alat berat yang dapat dipergunakan untuk memperbaiki jalan secara mandiri. Semikian pengakuan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Bina Marga dan Tata Air (Disbimarta) Kota Bekasi, Lindon Tampubolon, 17/6.

Tidak direspon secara segera kerusakan jalan yang ada, akan berakibat pada kerusakan jalan yang lebih parah saat kondisi jalan sudah diketahui. Oleh sebab itu banyak jalan di Kota Bekasi mengalami kerusakan yang lumayan parah akibat tidak diperbaiki segera. apalagi hujan sangat berpengaruh pada penurunan kualitas fisik jalan.

Disbimarta secara teratur setiap tahunnya membiayai perbaikan secara rutin jalan-jalan yang dilaporkan masyarakat atau ditemui dengan menggunakan biaya pemeliharaan. Namun itu terbatas untuk memenuhi kebutuhan perbaikan sementara karena secara keseluruhan kerusakan jalan tidak masuk anggaran perbaikan total, peningkatan atau pembuatan jalan baru.

Dalam pelaksanaannya jalan yang rusak diperbaiki dengan memperhatikan kondisi jalan terkait menggunakan perhitungan volume jalan yang rusak. Lindon menjelaskan sangat sulit kalau dihitung panjang atau lebar jalan yang akan diperbaiki hanya menggunakan sistem tambal sulam, volume jadi acuan. Pelayeran atau melapis sekalipun tetap mengacu pada volume jalan yang terdiri dari hitungan panjang, lebar dan tinggi jalan yang dilapis.

Sedangkan penambalan biasanya tertentu seperti hanya untuk penambal 1 meter, ada yang 3 meter saja atau lubah-lubang dijalan dengan hitungan volume setengah meter saja.

Sedang untuk pelaksanaan menurut kabid bina marga lulusan Institute Tekhnologi Bandung (ITB) ini bagusnya seharusnya menggunakan konsep swakelola. Lebih cepat dan lebih ekonomis karena melibatkan tenaga dari internal dinas Bimarta yang saat ini jumlahnya lumayan banyak. Sayang terbatasnya kemampuan dimiliki, maka pelaksanaannya dilakukan dengan melelangkan perbaikan rutin tersebut atau dipihak ketigakan.

Menilik visi walikota Bekasi tahun 2011-2012 agar jalan dapat diselesaikan dalam 1 minggu, dibutuhkan peralatan dan sistem yang lebih baik. Ilustrasi dari Lindon adalan sampai Disbimarta memiliki Delivery Order (DO) material sendiri pula. "Akan mengarah kesana dinas ini dikonsep, akan lebih optimal dan bisa digunakan pelaksanaan secara swakelola." imbuhnya.

Kerusakan jalan ada yang bisa diprediksi dan tidak bisa diprediksi. Sehingga membutuhkan kesiapan luar biasa dari dinas untuk cepat menangani kerusakan jalan. Semakin lama jalan tidak diperbaiki, menurut Lindon, maka kerugian besar akan dialami masyarakat. "Kota Bekasi seharunya sudah ada deposit material yang bisa langsung dimanfaatkan begitu ada pengaduan jalan rusak." Jelas Lindon sambil membandingkan Kota Bekasi dengan Kota Surabaya yang infrastrukturnya baik. Don.

Kamis, 17 Juni 2010

ASPIRASI, UPAYA PENGARUHI PENGAMBIL KEBIJAKAN


Pelaksanaan Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010 sudah memasuki pertengahan tahun dan mendapat respon dari berbagai pihak. Tak terkecuali dari wakil rakyat Bekasi di DPRD tingkat I Jawa Barat yang beberapa bulan lalu reses dan mengadakan kunjungan juga menjaring aspirasi masyarakat. Rista Dewi salah satunya yang sangat konsern pada perkembangan daerah pemilihan yang telah memilihnya menjadi wakil rakyat ditingkat provinsi. Anggota DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sangat memperhatikan masukan-masukan terkait kebijakan dan pembangunan infrastruktur di Bekasi.

Saat dihubungi lewat telpon, 17/6, Rista berharap besar pada peningkatan partisipasi masyarakat dalam penentuan kebijakan pembangunan daerah. Menurutnya, komunikasi dan interaksi konstruktif harus dilakukan agar kebijakan yang diambil pemerintah daerah baik kota dan kabupaten berpihak pada masyarakat. Tentunya itu membutuhkan perhatian dan kesediaan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengisi pembangunan mulai tingkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), kelurahan sampai kecamatan harus produktif-teliti dalam mengawasi pembangunan yang berlangsung.

Semua terkait kewenangan yang menyangkut mekanisme bergulirnya kebijakan harus dipahami masyarakat. Contoh kongkritnya, menurut Rista adalah pengajuan atau pengusulan kegiatan atau mata anggaran yang menurut masyarakat urgen. Peran walikota dan bupati sangatlah sentral, sehingga dirinya berharap masyarakat atau pihak yang berkepentingan dapat berkonsultasi dengan pimpinan daerah. Karena dalam setiap pengajuan dan usulan memerlukan rekomendasi serta diketahui pimpinan daerah sebelum diajukan ke provinsi.

Potensi wakil rakyat tingkat provinsi, kata Rista, dapat dilaksanakan setelah mereka dapat rekomendasi dari Bekasi untuk diperjuangkan. Rekomendasi Anggaran Biaya Tambahan (ABT), peran masyarakat dan perangkat daerah terkait kunci dibuatnya kebijakan ada ditangan pimpinan daerah. Perangkat daerah harus mampu meyakinkan walikota atau bupati agar usulan yang urgen diakomodir oleh pimpinan. Sehingga tidak ada kesalah pahaman kalau ada usulan yang urgen tidak terealisasi dikarenakan kurangnya dukungan wakil rakyat dalam memperjuangkan aspirasi.

"Setiap bentuk usulan dan pengajuan yang urgen harus tercatat atau terekam. Aspirasi itupun harus dialamatkan ke pimpinan daerah agar tidak salah pengertian dalam memperjuangkan usulan. Upaya meyakinkan pimpinan daerah sangat menentukan dalam mewujudkan aspirasi dan pembuatan kebijakan publik." Tegas Rista. Don.

ALAMAT SATGAS MAFIA HUKUM




Presiden telah menyerukan kepada rakyat Indonesia yang menjadi korban mafia hukum untuk melaporkan diri melalui PO BOX 9949 Jakarta 1000. Seruan Presiden ini merupakan bagian dari kebijakan yang paling diprioritaskan oleh Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II dalam masa 100 Hari, yakni pemberantasan mafia hukum. Ada 45 Program dalam Program 100 Hari KIB 2, dan pemberantasan mafia hukum berada di posisi pertama untuk dilaksanakan.

Untuk mengawal pemberantasan mafia hukum, Presiden telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang dipimpin oleh Kuntoro Mangkusubroto. Satgas akan melakukan koordinasi, evaluasi, pemantauan, pengawasan dan koreksi dalam pemberantasan mafia hukum. Dengan terbentuknya Satgas ini diharapkan mampu membuka jalan dan berperan dalam pemberantasan mafia hukum.

Selama ini mafia hukum sering dikaitkan dengan korupsi. Mafia sendiri dalam arti luas adalah mereka yang melakukan berbagai kegiatan yang merugikan pihak lain, misalnya makelar kasus, suap-menyuap, pemerasan, jual beli perkara, mengancam saksi, atau pungutan-pungutan yang tidak semestinya. Kegiatan seperti ini telah merusak rasa keadilan dan kepastian hukum. Mafia tersebut dapat berada di lembaga peradilan, instansi pemerintah, maupun lembaga swadaya masyarakat dan swasta. Mafia juga bisa berkaitan dengan segala bentuk korupsi, termasuk korupsi pajak, bea cukai, dan juga kegiatan-kegiatan sejenis di daerah.

Dampak korupsi kepada masyarakat luas tergantung pada besar kecilnya nilai yang dikorupsi. Semakin besar yang dikorupsi, dampaknya akan semakin luar biasa. Bayangkan saja kalau yang dikorupsi mencapai ratusan miilyar sampai triliunan. Berapa banyak hak orang lain yang direnggut untuk kepentingan perorangan atau segelintir orang.

Berkaitan dengan luasnya dampak korupsi terhadap masyarakat luas, ada yang berpendapat bahwa korupsi merupakan pelanggaran HAM berat. Sementara itu di Indonesia, pelakunya bisa bebas bergentayangan melalui tangan-tangan “gurita” mafia hukum. Beda halnya dengan perlakuan negara China terhadap para koruptor yang dikenakan hukuman tembak mati. Itulah sebabnya negara tirai bambu tersebut kini perekonomiannya melejit menjadi negara adidaya baru. Oleh karena itu sungguh beralasan apabila Pemberantasan Mafia Hukum menjadi program yang paling diprioritaskan dalam Kabinet Indonesia Bersatu jilid II ini.

Apalagi pada tahun 2009, Transparansi Internasional telah merilis angka Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang menempatkan Indonesia pada urutan ke-111 dari 180 negara. IPK merupakan indeks gabungan dari 13 survei oleh 10 lembaga independen yang mengukur persepsi tingkat korupsi di 180 negara di dunia. Dengan skala 0 (sangat korup) sampai 10 (sangat bersih), skor Indonesia naik dari 2,6 pada tahun 2008 menjadi 2,8 pada tahun 2009. Kenaikan skor tersebut juga disertai dengan kenaikan 15 peringkat dari tahun 2008. Meski skor dan peringkat Indonesia naik dari tahun sebelumnya, namun dengan skor yang masih di bawah 5 dan posisi di luar 100 besar, Indonesia masih dipandang memiliki masalah korupsi yang besar.

Transparansi Internasional mengidentifikasi beberapa faktor yang dinilai mempengaruhi persepsi international mengenai permasalahan korupsi di Indonesia, yaitu: (1) perubahan kelembagaan dan ketentuan hukum di Indonesia; (2) korupsi dan perusakan lingkungan; dan (3) keselamatan penumpang dalam bisnis penerbangan.

Perubahan kelembagaan dan ketentuan hukum merupakan faktor penting yang menentukan persepsi internasional mengenai permasalahan korupsi di Indonesia. Namun tidak dapat dipungkiri masih terdapat banyak permasalahan hukum, seperti suap menyuap dalam perkara hukum, jual beli kasus, pemerasan dan kompromi-kompromi yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Selama ini dikenal istilah-istilah seperti markus (makelar kasus) atau markum (makelar hukum) yang sering beroperasi dalam kasus-kasus hukum dan merugikan rasa keadilan serta mengganggu penegakan hukum.

Kebijakan Presiden yang memprioritaskan pemberantasan mafia hukum dengan demikian menjadi sangat penting dan dibutuhkan tidak hanya untuk memperbaiki persepsi internasional mengenai permasalahan korupsi di Indonesia, namun juga yang lebih substantif untuk mewujudkan keadilan di masyarakat. Apalagi saat ini perhatian publik dan media sangat kuat terhadap permasalahan hukum, sehingga membuat pemberantasan mafia hukum mendesak untuk dilakukan. Perhatian publik dan media tersebut dapat dilihat sebagai keinginan besar masyarakat sekaligus legitimasi atau dukungan penuh kepada Presiden untuk segera melakukan pemberantasan mafia hukum.

Baik masyarakat maupun pemerintah telah menyadari bahwa mafia hukum adalah masalah yang harus segera diselesaikan, jika ingin bangkit menjadi Negara yang adil dan makmur. Karena sebagai Negara hukum, hukum dianggap sebagai panglima, sehingga jangan sampai dibiarkan para mafia terus menerus menggunting dalam lipatan “sang Panglima”.

Oleh karena itu, rasanya wajib bagi kita untuk mendukung kehadiran Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang baru saja dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Satgas yang dikomandani Kuntoro Mangksubroto ini perlu diberikan ruang yang seluas-luasnya untuk membuktikan program-program kerja yang akan diimplementasikan dalam upaya memberantas mafia hukum di Indonesia. Orang boleh saja mencibir Satgas yang akan bekerja selama dua tahun ini dianggap sebagai upaya membangun pencitraan pemerintah, namun rasanya sebagian besar rakyat Indonesia sangat berharap bahwa Satgas ini dapat berjalan sesuai rencana, sehingga mampu memberantas mafia hukum pada dua tahun mendatang. Selamat bekerja Pak Kuntoro beserta tim, rakyat menanti. (IP/Sekneg)

ISSUE SEKSI PDAM, AIR BAKU


Tingkat pelayanan air minum nasional di perkotaan hingga akhir 2009 mencapai 45% dengan sekitar 8 juta sambungan rumah. Capaian tersebut masih di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yaitu 66% pada tahun 2009. Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) masih menjadi sorotan karena berbagai hal, dari mulai manajemen operasional, pembiayaan, hingga kualitas dan kuantitas air baku.

Persoalan kualitas dan kuantitas air baku masih dirasakan sebagian besar PDAM, terutama di Pulau Jawa yang mulai mengkhawatirkan. Masalah air baku masih setia mengiringi permasalahan lain PDAM seperti tarif air yang di bawah harga produksi, kebocoran, hingga belitan hutang.

Dalam Rencana Strategi bidang Cipta Karya, program pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) 2010 – 2014, penyediaan air baku untuk kebutuhan air minum menjadi prioritas. Program ini didukung dan bersinergi dengan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

Dua institusi ini bertanggung jawab terhadap pengembangan air minum dan pengelolaan sumber daya air. Mereka perlu menyusun program-program yang mantap dan berkesenimbungan guna menyediakan air, mengatur alokasi air dan melakukan kegiatan guna kelestarian sumber air dengan memperhatikan program-program institusi lain sehingga didapat suatu sinergi.

Penyusunan program penyediaan air baku harus disusun berdasarkan permasalahan pada masing-masing daerah yang meliputi potensi dan ketersediaan air baku, kualitas air, imbangan air, daerah rawan air, kondisi sosial ekonomi dan kondisi dan fungsi prasarana dan sarana dasarnya.

Air baku dalam menjamin pengembangan air minum. Masih terkait pengelolaan air minum, kami juga mengulas alternatif pengelolaan SPAM oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). BLUD dibentuk untuk memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Hal inilah yang menjadi tema sentral Direktur Utama (Dirut) PDAM Bekasi, Wahyu Prihantono, yang selalu menyampaikan kepada wartawan agar menjadi perhatian bersama. Mulai dari peralatan, prasarana sampai dengan sarana yang sudah ada terkait penunjang produksi air bersih dan tentunya air baku itu sendiri dalam memenuhi kebutuhan.

Pembantu utama dirut PDAM, Syaiful, menyampaikan tentang potensi dan peluang PDAM dalam mengolah dan memproduksi air baku yang saat ini ada. Dijelaskannya, beberapa kali Humas PDAM juga mengeluhkan kerusakan pompa yang berakibat pada kekurangan bahan baku yang dialami PDAM Bekasi dalam beberapa kurun waktu. Selain itu kebutuhan mendesak akan Waste Water Plan Treatment (WWTP) untuk pemenuhan kebutuhan air bersih dibeberapa unit yang memiliki pelanggan besar. Pelanggan di unit sendiri saat ini dirasakan sudah sangat merata disemua unit yang dikelola PDAM Bekasi baik di Kabupaten maupun Kota Bekasi.

Rencana yang disiapkan oleh kedua pemerintahan daerah tersebut diharapkan dapat membantu PDAM Bekasi dalam peningkatan produksi air dan pelayanan terbaik bagi para pelanggannya. Baik itu terkait peningkatan hubungan kerjasamanya maupun dukungan keuangan dari kedua pemilik saham terbesar guna menutupi kekurangan-kekurangan yang dimiliki PDAM Bekasi. "Peluang kerjasama akan menjadi prospek untuk mengetahui kebutuhan masyarakat Bekasi di waktu yang akan datang, dukungan pemerintah daerah akan sangat membantu menyelesaikan persoalan air sebagai kebutuhan pokok." tambah Saiful. (Don).