Rabu, 19 Oktober 2011
VONIS BEBAS MOCHTAR MOHAMAD DIPERIKSA KOMISI YUDISIAL
Komisi Yudisial akan mengusut vonis bebas yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidano Korupsi (Tipikor) terhadap beberapa kasus korupsi. Demikian dikatakan komisioner Komisi Yudisial Ibrahim di Jakarta, Selasa (18/10).
Penelitian mulai dilakukan tahun 2012, untuk mencari tahu apakah putusan tersebut melanggar ketentuan hukum yang ada, kata Ibrahim.
Sebelumnya, mantan Walikota Bekasi Muchtar Muhammad yang dituntut jaksa 12 tahun penjara divonis bebas. Muchtar didakwa melakukan penyuapan untuk mendapat Adipura, pengesahan APBD, dan penyalahgunaan dana APBD Bekasi tahun 2009. (Don).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar