Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Senin, 17 Oktober 2011

DP-4 KABUPATEN BEKASI 1.764.992 ORANG

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi Drs H Aspuri, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi Drs Adi Susila, di kantor Disdukcapil menandatangani Berita Acara Data Pemilih Potensial Pemilih Pemilukada ( DP-4). DP-4 ini akan menjadi panduan bagi KPUD untuk diolah menjadi daftar pemilih tetap dalam pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Bekasi. “Kita memilih hari Minggu, karena sesuai jadwal, secara resmi DP-4 ini, Senin 17 Oktoer akan diserahkan langsung Bupati Bekasi kepada KPUD,” tegas Aspuri. Dengan demikian, terang Aspuri kepada pers, tugas selanjutnya, untuk mengolah DP-4 menjadi Daftar Pemilih Tetap dengan melalui berbagai tahapan itu, sudah menjadi tanggung jawab KPUD. Menurut Kepala Sub Bidang Pendataan Penduduk Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Drs Hanief Zulkifli, hak pilih sementara yang ada di DP4 tercatat sebanyak 1.764.992 orang. DP4 ini, sebut Hanief, akan dibagikan sampai ke tingkat RT. Jumlah RT di Kabupaten Bekasi tercatat ada 6.618 yang tersebar di 5 kelurahan dan 182 desa. Meski DP-4 merupakan murni hasil olahan Disdukcapil, namun untuk penentuan jumlah penduduk yang akan dipakai sebagai data panduan oleh calon bupati dari independen (perseorangan) data penduduk yang dipakai adalah data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bekasi. “Aturan mainnya memang begitu,” sebut Hanief. Calon perseorangan yang akan maju sebagai pasangan calon bupati/wakil bupati, sesuai ketentuan harus mengantongi dukungan 3 persen dari jumlah penduduk. Hitungn-hitungannya, jika jumlah penduduk Kabupaten Bekasi 2,8 juta jiwa, maka calon perseorangan itu harus mengantongi 84 ribu dukungan. (Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar