Jumat, 07 Oktober 2011
TARIF TOL MULAI TENGAH MALAM TADI RESMI NAIK
Mulai Jumat (7/10/2011) ini tarif tol naik, setelah bertahan selama dua tahun, tarif tol dalam kota Jakarta naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 7.000 untuk golongan I. Demikian pula tarif tol 11 ruas lainnya.
"Kenaikan tarif adalah hak investor yang sudah dijamin regulasi," kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Selasa (4/10/2011), saat mengumumkan kenaikan tarif tol. Kenaikan tarif tol ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri PU Nomor 277/KPTS/M/2011 tertanggal 27 September 2011.
Tarif tol yang naik adalah Tol Jagorawi, Tol Jakarta-Tangerang, Tol Dalam Kota Jakarta, Tol Lingkar Luar Jakarta, Tol Padalarang-Cileunyi, Tol Surabaya-Gempol, Tol Palimanan-Kanci, Tol Cikampek-Padalarang, Tol Belawan-Tj Morawa, Tol Serpong-Pondok Aren, Tol Tangerang-Meral, dan Tol Pondok Aren-Ulujami.
Menteri PU memastikan seluruh operator tol telah memenuhi Standar Pelayanan Minimun yang sudah digariskan pemerintah sehingga layak naik tarif. (Don).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar