Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Jumat, 07 Oktober 2011

KEBOCORAN PENAMPUNGAN AIR SAMPAH AKIBATKAN PENCEMARAN SEJUMLAH KALI DI BEKASI

Air sampah (lindi) dari Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang ternyata sudah mencemari sejumlah kali yang mengalir di Kota Bekasi karena tidak terolah dengan baik. Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi sudah menemukan indikator pencemaran dari air lindi ini dimungkinkan akibat kebocoran penampungan air sampah. Air lindi dalam volume besar dari lokasi sampah seluas 110 hektar itu masuk ke Kali Asem yang mengalir persis di belakang zona 3 TPST Bantar Gebang, melintas di kawasan Cimuning, lalu masuk ke saluran Kali Jambe. “TPST Bantar Gebang memiliki instalasi pengolahan air sampah tetapi kapasitas tampungnya tak memadai sehingga kemungkinan masuk ke sungai,” kata Zainal Abidin, Kepala Sub-Bidang Pencemaran Air dan Udara Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi. Menurut Zainal Abidin, BPLH Kota Bekasi sejak 18 Juli lalu mengirim surat peringatan kepada PT Godang Tua Jaya, pengelola TPST Bantar Gebang. Isi surat peringatan adalah, mewajibkan PT Godang Tua Jaya segera melaporkan haji uji laboratorium kualitas baku air dan udara di sekitar TPST. “Tetapi sampai sekarang belum ada laporan masuk ke kami,” katanya. Indikator pencemaran air lindi itu diketahui dari hasil uji laboratorium sampel air Kali Jambe yang diambil tiga hari lalu. Air berwarna hitam memiliki beberapa parameter pencemaran melebihi baku mutu. “Terlihat adanya pencemaran,” kata Yeni Suryani, Kepala Laboratorium Lingkungan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi. Menurut Yeni, kandungan bakteri E coli dari tinja belum bisa diuji laboratorium karena BPLH Kota Bekasi belum memiliki teknologi mikrobiologi. Tetapi pada umumnya, kata Yeni, sungai turut tercemar bakteri E coli selain temuan parameter pencemaran lain. “Dan TPST bisa saja menyumbang semua jenis bakteri karena berbagai jenis sampah ada di sana,” katanya. Hasil penelitian juga menerangkan, hampir semua indikator pencemaran melampaui ambang batas untuk sungai kelas II yang disyaratkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Yeni menguraikan, hasil laboratorium menunjukkan sampel air Sungai Jambe mengandung total padatan tersuspensi (TSS) 138 mg/L atau hampir tiga kali lipat di atas ambang batas 50 mg/L. Kandungan materi yang menurunkan kadar oksigen kimia yang diperlukan untuk suatu reaksi (COD) mencapai 40 mg/L atau melebihi ambang batas 25 mg/L. Zat terlarut (TDS) mencapai 2.250 mg/L atau jauh melampaui ambang batas yang cuma 1.000 mg/L. Selain itu, ada kandungan krom heksavalen atau komponen sampah elektronik yang 0,07 mg/L atau di atas ambang batas yang 0,05 mg/L. Sementara itu, Direktur PT Godang Tua Jaya Doglas Manurung membantah air sampah TPST Bantar Gebang mengalir ke Kali Asem, kemudian masuk Kali Jambe. “Kami memiliki empat kolam pengolahan air sampah,” kata Doglas. Doglas menjelaskan, air sampah di TPST Bantar Gebang diolah sampah steril. “Yang pasti kapasitasnya mampu menampung semua air lindi, setelah itu baru dibuang ke sungai,” katanya. Ia malah menyalahkan pemulung di sekitar TPST Bantar Gebang yang melakukan aktivitas pencucian plastik daur ulang di sekitar TPST Bantar Gebang. Air bekas pencucian itu, kata Doglas, masuk ke Kali Asem yang menyebabkan pencemaran di sepanjang Kali Asem dan Kali Jambe. Mengenai surat teguran, Doglas mengaku belum paham. Dia hanya memastikan pengelola TPST, setiap hari, melakukan uji laboratorium terhadap kondisi air sampah. “Pemerintah DKI juga melakukan uji berkala setiap bulan,” katanya. (Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar