Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Rabu, 05 Oktober 2011

KEBERADAAN PDS HAMBAT PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN JAMSOSTEK

Peningkatan Kualitas pelayanan kepada peserta Jamsostek bisa terhambat, akibat masih adanya praktik perusahaan daftar sebagian upah (PDS Upah) kepada PT Jamsostek. Direktur Operasional PT Ahmad Ashori mengatakan selayaknya layanan kesehatan bagi korban kecelakaan kerja bisa hingga kelas VIP di rumah sakit. “Saat ini layanan maksimal yang bisa kami berikan baru sekualitas Kelas 1. Kondisi itu sudah berlangsung 10 tahun,” kata Anshori. “Sudah saatnya pekerja yang menjadi korban kecelakaan kerja bisa mendapat layanan hingga sekualitas VIP di rumah sakit.” Ia mengungkapkan, jika perusahaan melaporkan upah yang sebenarnya, maka Jamsostek akan memiliki kecukupan dana untuk membuka layanan rumah sakit hingga ke VIP. “Praktik PDS Upah dan PDS Tenaga Kerja bertentangan dengan ketentuan karena merugikan pekerja dan perusahaan (pengusaha).” Menurutnya, pengusaha sudah mengeluarkan kebijakan melindungi pekerja dalam program jaminan sosial, tetapi eksekutif perusahaan tidak melaksanakannya dengan baik. “Jika terjadi risiko kerja, seperti kecelakaan kerja maka perusahaan yang harus menanggungnya dengan mengeluarkan santunan sesuai dengan peraturan,” kata Anshori. Saat ini santunan kesecelakaan kerja senilai 40 kali upah bagi pekerja, namun praktik PDS upah sangat merugikan dan membuat peserta tidak mendapatkan perlindungan secara maksimal karena santunan yang diterimanya akan menjadi jauh lebih kecil dari seharusnya. Sementara secara keseluruhan sistem jaminan sosial, khusus peningkatan kualitas layanan akan lambat berkembang. “Mekanisme subsidi silang, nominal besar dan azas gotong royong pada program jaminan sosial menjadi tidak maksimal. Dampaknya pada pemberian manfaat kepada peserta juga tidak optimal,” kata Anshori. (Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar