Rabu, 01 Agustus 2012
PASAR SEBAGAI PUBLIC SERVICE DAN PENGAWASAN MELEKAT RETRIBUSI
Sutriono S. Pd., Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, mengingatkan eksekutif bahwa Pasar sebagai Tata Ruang Publik yang semestinya menjadi bagian dari area public service. "Makanya seperti terminal, stasiun dan RSUD, pasar harus mencerminkan sebuah etalase pemerintahan," katanya mengenai kondisi pasar di kota Bekasi.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Kota Bekasi tersebut justru melihat pasar-pasar yang ada memang harus ditata agar tidak ruwet, semrawut atau Kotor. "Kita harus bisa mengharmonisasi dan juga bisa mensinergikan para pedagang yang lemah dengan dengan pemodal karena itu adalah tugas pemerintah," ujar Sutriono.
Ditambahkannya, sebagai pribadi maupun pemimpin di masyarakat kota Bekasi tidak menginginkan revitalisasi yang dilakukan akan memberatkan dan menjadi beban para pedagang kecil seperti kaki 5. Sutriono, tanpa mau menunjuk kota atau kabupaten mana, menunjukkan keberhasilan-keberhasilan dalam penataan pasar tradisional dengan adanya sinergi tersebut.
Mantan sekretaris Dewan Pimpinan Daerah PKS Kota Bekasi tersebut menambahkan, bahwa tidak mesti menghitung keuntungan secara materi seperti yang biasa dilakukan dan terjadi. "Ada banyak keuntungan yang tidak bisa dihitung secara materi, misalnya, kepuasan rakyat kecil," kata Sutiono.
Sementara itu haji Rosihan Anwar anggota fraksi partai Golkar Kota Bekasi meminta masyarakat untuk mengetahui secara jelas mana pasar yang dikelola pihak ketiga dan pasar yang dikelola pemerintah. Ketika masyarakat tahu, menurutnya, akan lebih mudah bagi masyarakat untuk memberi masukan pada pemerintah daerah akan berbagai kekurangan dalam pengelolaan pasar. "Baik pasar yang dikelolan Pemerintah maupun yang dikelola pihak ketiga," katanya.
Selain itu anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bekasi tersebut berharap DPRD Kota Bekasi lebih responsif untuk melakukan pengawasan dan kontrol atas perkembangan pasar-pasar yang ada. Menurut Walikota Bekasi, saat ini 95% pasar di kota Bekasi dikelola pihak ketiga. Artinya hanya 3 pasar dari 14 pasar yang ada di wilayah kota Bekasi saat ini.
Bentuknya, menurut Rosihan, DPRD harus lebih sering melakukan kegiatan on the spot dengan tetap didasarkan laporan dan usulan yang masuk ke DPRD Kota Bekasi terkait pengelolaan pasar yang ada. "Misal soal retribusi, kalau pasar itu dikelola pihak ketiga, tidak boleh ada pengutipan retribusi kecuali yang dilakukan pihak ketiga, kalau tidak berarti sudah terjadi pelanggaran," kata wakil rakyat dari Bekasi Timur tersebut. (Don).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar