Kamis, 06 Oktober 2011
DITAKUTKAN BEBAS, AGUS SOFYAN DIPERKARAKAN KEJAKSAAN SAMPAI MA
Kejaksaan Negeri Bekasi bertekad menjebloskan Agus Sofyan, Staf Ahli Walikota Bekasi, tersangka kasus suap senilai Rp. 150 juta ke balik jeruji besi. Upaya memperkarakan kasus ini pun akan dilakukan hingga tingkat peradilan tertinggi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bekasi Andre Abraham yang menyidik kasus ini. Pernyataan itu terlontar karena ia khawatir majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung akan kembali membebaskan tersangka korupsi, seperti saat memutus Bupati Subang Eep Hidayat dan Wakil Walikota Bogor Ahmad Ru'yat tidak bersalah.
"Kemungkinan itu sudah kami perhitungkan. Kalau nanti diputus bebas, akan kami lanjutkan peradilannya sampai ke Mahkamah Agung. Pertimbangan antara majelis hakim yang satu dengan lainnya tentu berbeda," kata Andre saat dihubungi Rabu (5/10).
Lebih lanjut dikatakannya, kemungkinan itu terbuka apabila Situngkir, pemberi suap kepada Agus Sofyan, yang tengah menanti vonis dinyatakan bebas. Keterkaitan kasus antara dua terdakwa ini memungkinkan hakim berpatokan pada vonis kasus yang lain.
Kasus yang terjadi tahun 2006 ini berupa suap yang diberikan Situngkir kepada Agus Sofyan yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Bidang Prasarana dan Permukiman Dinas Tata Ruang Kota Bekasi. Penyidik memiliki bukti yang menyatakan uang senilai Rp. 150 juta itu diberikan Situngkir untuk mendapat penunjukan projek.
Namun Agus Sofyan membantah hal tersebut dan menyatakan uang itu merupakan penyertaan modal usaha perkebunan miliknya di daerah Purwakarta. Sebanyak Rp 30 juta bahkan telah dikembalikan pada Situngkir.
Berbekal bukti pula, kuasa hukum Agus Sofyan, Refer Harianja, meyakini kliennya akan terbebas dari jeratan hukum. Perlawanan hukum pun akan dilakukan hingga ke tingkat peradilan tertinggi. "Mari buktikan semuanya sesuai mekanisme peradilan yang berlaku," katanya. (Don).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar