Rabu, 05 Oktober 2011
BKD KOTA BEKASI TUNGGU PROSES SIDANG AGUS SOFYAN
Meski sudah dijebloskan ke LP Bulak Kapal pada Senin lalu (3/10). Namun Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi belum memberikan sanksi apapun pada yang bersangkutan terkait kasus hukum yang menimpanya.
Agus Sofyan ditahan Kejaksaan Negeri Bekasi terkait dugaan suap Rp. 150 juta saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air (Disbimarta) Kota Bekasi. Ia disangka menerima suap dari salah seorang kontraktor Anggiat Tampu Situngkir pada salah satu proyek di Disbimarta Kota Bekasi pada tahun pelaksanaan proyek yang telah berlalu.
Kepala Bidang Pembinaan Pegawai BKD Kota Bekasi, Rudi Sabarudin, mengungkapkan pihaknya belum bisa memberikan sanksi kepada Agus Sofyan karena berkas perkara baru dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. “Tetapi saya sudah laporkan masalah ini langsung ke Plt.Walikota Bekasi Rahmat Effendi saat Agus Sofyan ditahan Kejari,” terangnya.
Dengan masuknya berkas ke Pengadilan Tipikor Bandung, BKD masih menunggu keputusan hukumnya. “Nanti kalau sudah ada keputusannya bersalah atau tidak, baru bisa diberikan sanksi tegas. Proses hukumnya juga masih berjalan,” kata Rudi lagi.
Bila nanti putusannya tidak bersalah, maka BKD tetap akan memproses dengan aturan yang ada. “Ada sanksinya, mulai dari sanksi ringan sampai sanksi pencopotan jabatan. Begitu pula bila terbukti bersalah, sanksi pun akan diberikan,” paparnya. (Don).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar