Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Minggu, 02 Oktober 2011

SATPOL PP KABUPATEN TANGGERANG AKAN SEGEL GEREJA TAK BERIZIN

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang akan menyegel Gereja Kristen Baptis Jakarta (GKBJ) Sepatan di desa Pisangan Jaya, Sepatan, di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Satpol beralasan, gereja ini tidak memiliki izin mendirikan tempat ibadah dari pemerintah setempat. "Sudah ada rapat di Satpol PP, kami akan melakukan penyegelan," kata Mamat Atta, anggota Satpol PP Kabupaten Tangerang, Minggu 02 Oktober 2011. Menurutnya, rencana penyegelan ini merupakan kali yang kedua setelah sebelumnya pernah dilakukan. Penyegelan pernah dilakukan Mei 2010 oleh Satpol PP dengan alasan tidak ada izin penggunaan tempat ibadah. "Tapi tiga bulan terakhir aktivitas ibadah berlangsung kembali. Bahkan plang segel sendiri sudah hilang," ujarnya. Saat ini setiap minggu gereja yang berada di pemukiman warga tersebut dijaga oleh petugas, baik dari Satpol PP atau Polsek Sepatan. Dari pantauan, sejumlah jemaat gereja tampak mendatangi rumah Pendeta Bedali Hulu. Menurut warga Sepatan Residence, Yopi, sejak adanya penyegelan oleh pemerintah daerah, jemaah harus menjalankan ibadah di gereja itu seperti petak umpet. "Warga sendiri pro dan kontra, ada yang masa bodohan ada juga yang tidak setuju dengan dijadikannya perumahan sebagai tempat ibadah," katanya. Menurut dia, setiap minggu di sana ada kebaktian, untuk anak-anak pada pukul 07.30, dan dewasa pada pukul 09.00. "Sejumlah polisi juga berjaga-jaga untuk antisipasi, sejak penyegelan pertama," katanya. (Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar