Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Jumat, 14 Oktober 2011

WNA INDIA TERTANGKAP BAWA 300 GRAM SABU

Rochet Muiler Roche, Warga Negara India, ditangkap aparat Satuan Narkoba Polresta Tangerang Kota di Perum Bandara Mas Rt. 08/01 Kelurahan Selapanjang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Senin (10/10/2011). Tersangka ditangkap karena menyelundupkan 300 gram narkotika jenis Sabu di dalam Charger Laptop. Pengungkapan kasus berawal dari Suwiryo, sopir mobil sewaan, yang mendapat titipan barang berupa tas yang berisi sebuah Laptop beserta Charger dan sebotol pembersih jenggot. Suwiryo mendapat barang tersebut sebagai jaminan karena penumpang yang menyewa mobilnya dari Bandara Soekarno-Hatta tidak dapat membayar uang sewa. Penumpang tersebut (tersangka) menginap di Hotel Bengawan Benda Tangerang.Tersangka berjanji barang tersebut akan diambil kembali 2 hari kemudian. Sesampai di rumah, Suwiryo langsung mencoba Laptop tersebut tetapi Laptop tidak dapat berfungsi. Suwiryo menduga jika Laptop tersebut rusak hingga ia berinisiatif untuk menyervice laptop dan Chargernya ke tukang service bernama Wahidin. Namun, alangkah kagetnya Wahidin, setelah Charger dibuka ternyata Charger tidak ada komponennya, yang ada hanyalah sebungkus plastik berisi serbuk kristal putih yang dicurigai sebagai narkoba. Wahidin pun memberitahu Suwiryo yang kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang Kota. Menurut Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kota, Ajun Komisaris Besar Hermawan mengatakan berdasarkan keterangan kedua saksi, barang tersebut adalah titipan seorang WN India bernama Rochet Muiler Roche alias Benjamin Rochet, sebagai jaminan karena tidak bisa membayar ongkos sewa mobil. "Dua hari lagi WN India tersebut akan mengambil barangnya kembali," ujar Hermawan. Setelah dua hari kemudian, Senin (10/10/2011) sekira jam 16:30 WIB, Rochet Muiler Roche datang ke rumah Suwiryo di Perumahan Bandara Mas RT. 08/01 Selapanjang, Neglasari, Kota Tangerang. Suwiryo pun segera memberitahu petugas Sat Narkoba Polresta Tangerang Kota yang kemudian membekuk tersangka. "Tersangka kami bekuk di rumah Suwiryo di Perumahan Bandara Mas," kata Hermawan kepada Wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/10/2011). Kini tersangka tengah menjalani proses penyidikan di Polresta Tangerang Kota. Tersangka akan dijerat Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar