Sabtu, 15 Oktober 2011
TIGA HAKIM PENGADIL MOCHTAR MOHAMAD DIPERIKSA MA
Mahkamah Agung memeriksa pemeriksaan majelis hakim yang memutus bebas Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad. Mereka adalah Hakim Azharyadi Pria Kusuma, Eka Saharta, dan hakim ad hoc Ramlan Comel, yang mulai diperiksa Jumat, 14 Oktober 2011.
Ketua Muda bidang Pengawasan MA, Hatta Ali, menyatakan pemeriksaan dilakukan oleh badan pengawasan. MA juga telah memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Bandung. "Majelis yang memutus bebas terakhir sekarang berada di Gedung Pengawasan (Ahmad Yani) untuk dimintai keterangan," kata Hatta saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat, 14 Oktober 2011 hari ini.
Pemeriksaan, lanjut Hatta, tidak terkait hal-hal teknis putusan. Menurut dia, MA melihat perilaku hakim apakah dapat dikatakan melanggar etika atau tidak. Misalnya, adanya suap mengalir terkait putusan yang akan dikeluarkan. "Ya, seperti itulah," tuturnya.
Untuk sementara, katanya lagi, status majelis hakim itu belum akan dicopot. Mereka juga belum dinyatakan masih layak ataupun tidak bekerja sebagai hakim. "Kita tunggu saja bagaimana hasil pemeriksaan badan pengawasan," tandasnya.
Atas putusan yang dijatuhkan kepada Mochtar, ungkap Hatta, ternyata merupakan keputusan bersuara bulat. "Dari musyawarah hakim semuanya bulat menyatakan tidak bersalah tanpa ada dissenting opinion," ucapnya.
Seperti diketahui, Mochtar Mohammad, Walikota Bekasi yang menjadi terdakwa Komisi Pemberantasan Korupsi, divonis bebas murni atas kasus yang menjeratnya. Majelis hakim pimpinan Hakim Azharyadi dengan anggota hakim Eka Saharta dan Ramlan Comel beralasan, Mochtar tak terbukti terlibat dalam empat kasus korupsi yang didakwakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mochtar dinyatakan tak terbukti korupsi dana audiensi dan dialog wali kota dengan masyarakat APBD 2009, menyogok terhadap anggota DPRD dan terhadap auditor BPK Jawa Barat. Kasus lainnya permufakatan jahat menyuap tim penilai Adipura. (Don).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar