Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Kamis, 13 Oktober 2011

MAHKAMAH AGUNG (MA) BANTAH HAKIM PERNAH JADI TERDAKWA

Mahkamah Agung (MA) membantah tuduhan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut hakim Adhoc Ramlan Comel pernah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi. Ramlan Comel merupakan salah satu hakim di Pengadilan Tipikor Bandung yang memvonis bebas Wali Kota Bekasi non aktif, Mochtar Mohamad. “Yang bersangkutan ini pernah disidik perkara korupsi tapi tidak pernah diajukan ke pengadilan,” ujar Ketua Mahkmah Agung Harifin Tumpa usai memberikan kuliah terbuka di Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Kamis (13/10/2011). Harifin melihat vonis bebas Wali Kota Bekasi non aktif, Mochtar Mohamad, ada dua segi. Pertama adalah subtansi putusan, apakah ada kesalahan penerapan hukum atau tidak. Hal itu hanya bisa dikoreksi dalam upaya hukum. Dalam kaitan ini jaksa boleh mengajukan upaya hukum Kasasi. Segi kedua, lanjutnya, apabila ada isu bahwa perkara itu diputus oleh hakim karena aroma busuk di dalamnya, maka itu kewenangan penegak hukum untuk mengusutnya. “Mahkamah Agung mempersilahkan, kemarin saya memerintahkan ketua muda pengawasan untuk meneliti dan menyelidiki apakah ada aroma busuk atau tidak dalam keputusan tersebut,” ujarnya. Lanjut Harifin, soal tim yang meneliti dan menyelidiki kasus tersebut diserahkan ke ketua muda pengawasan. “Kita belum ada laporan tim ini,” pungkasnya. (Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar