Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Kamis, 13 Oktober 2011

MAJELIS HAKIM DINILAI TIDAK MEMPERTIMBANGKAN VONIS KASUS LAIN

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis bebas terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad, memiliki sejumlah kejanggalan. Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan vonis kasus korupsi lain yang terkait kasus korupsi yang terjadi di Bekasi. “Khususnya suap kepada auditor BPK Jabar, yang tidak saja menyeret Walikota Bekasi, namun juga menjerat lima pelaku lainnya, yaitu tiga pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi dan dua pegawai BPK Jabar yang akhirnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor di Jakarta,” kata Emerson Yuntho dalam rilis yang diterima Okezone, Kamis (13/10/2011). Sedangkan, lanjut Emerson, dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada Kepala Sub Auditorat BPK Jabar III Suharto dan Kepala Seksi Wilayah Jabar III Enang Hermawan divonis empat tahun penjara. Dalam kasus yang melibatkan pejabat Pemkot Bekasi Tjandra Utama Efendi, majelis hakim bahkan secara tegas menyebutkan bahwa Tjandra terbukti mengikuti rapat membahas cara memperoleh Wajar Tanpa Perkecualian (WTP) yang dipimpin Walikota Bekasi Mochtar Mohammad. “Semuanya terbukti terlibat dalam praktik penyuapan yang dilakukan agar audit laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi mendapat status wajar tanpa pengecualian,” terang Emerson. Kedua, semua alat bukti yang terdiri dari keterangan 43 saksi dan 320 barang bukti, diantaranya bukti berupa dokumen tertulis, koper, dan uang yang diajukan di persidangan, tidak satu pun yang dipertimbangkan oleh hakim. “Majelis hakim hanya mempertimbangkan pembuktian yang diajukan pihak terdakwa, Mochtar,” imbuhnya. Sedang kejanggalan ketiga, majelis hakim mengabaikan saksi ahli dari BPKP Arman Syahri, yang menyatakan hasil audit BPKP menemukan beberapa kali audensi antara Mochtar dan tokoh-tokoh masyarakat yang dilaporkan tertulis telah dilaksanakan, ternyata fiktif. “Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp. 660 juta,” tandasnya. (Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar