Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Kamis, 13 Oktober 2011

RUSMAN UMAR DITUNTUT 1 TAHUN PENJARA

Setelah mengalami penundaan tiga kali, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menuntut mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang, Rusman Umar (58), satu tahun kurungan penjara di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (13/10/2011). Dalam tuntutannya jaksa menyebutkan, terdakwa yang juga mertua Wakil Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, itu terbukti menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja. "Terdakwa melanggar Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata jaksa Ina Mamutu, pengganti jaksa perkara ini Redi, dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Syamsu Bachri Harahap. Saat sidang pembacaan tuntutan, jaksa Redy tak hadir. Posisi Redy digantikan sementara oleh Ina Mamutu. Padahal, sebelum sidang dimulai, jaksa Redy terlihat di pengadilan dan sempat berbincang-bincang dengan wartawan. Jaksa tak mengenakan tuntutan maksimal yakni empat tahun penjara yang diperbolehkan dalam kasus penyalahgunaan sesuai Pasal 127 itu. Menurut Ina, pihaknya hanya bisa menjerat terdakwa dengan Pasal 127 yang memuat di dalamnya sanksi rehabilitasi, serta tidak mengenakan Pasal 111 dan Pasal 112. "Karena yang bisa dibuktikan hanya penyalahgunaan dan menggunakan narkotika. Bukan kepemilikan atau pengedaran narkotika. Sesuai rencana tuntutan (rentut) yang dibuat jaksa Redi, kami hanya menuntut terdakwa dengan ancaman satu tahun penjara dipotong masa tahanan," ucap Ina. Dalam sidang tuntutan, barang bukti kepemilikan narkotika oleh Rusman Umar disebut sebanyak 1,0252 gram ganja kering, dan 0,661 gram sabu. Selain itu terdapat bong untuk mengisap sabu, korek api, dan sedotan. Rusman bersama seorang wanita bernama Ayu Wulandira (diakui sebagai istri terdakwa) ditangkap Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Tangerang Kota, Selasa (5/7/2011). Mereka ditangkap di kediaman Ayu di Kampung Kedaung RT 3/2 Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. (Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar