Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Kamis, 13 Oktober 2011

KPK TELUSURI KEMUNGKINAN SUAP DIBALIK PUTUSAN BEBAS

Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri kemungkinan adanya indikasi korupsi di balik putusan bebas terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohamad yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. "KPK sedang menelusurinya," kata Wakil Ketua KPK M Jasin melalui pesan singkat, Kamis (13/10/2011). Dia ditanya tanggapannya terhadap pernyataan Ketua Muda Bidang Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko yang mempersilakan KPK meneliti lebih lanjut segala kemungkinan di balik vonis bebas atas Mochtar di Pengadilan Tipikor Bandung itu. Selain itu, KPK akan mengevaluasi surat dakwaan atas Mochtar yang disusun tim jaksa penuntut umum dan mempelajari proses persidangan Mochtar. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan Mochtar dari tuntutan penjara 12 tahun ditambah denda Rp. 300 juta karena dinilai tidak bersalah. Sebelumnya, tim jaksa mendakwa Mochtar melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan uang APBD Kota Bekasi senilai Rp. 639 juta untuk kepentingan pribadi, menyuap anggota DPRD senilai Rp. 4 miliar terkait pengesahan RAPBD menjadi APBD, suap sebesar Rp. 800 juta kepada pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan, dan melakukan pemufakatan jahat untuk menjadikan Kota Bekasi pemenang Adipura. Atas putusan bebas tersebut, jaksa akan mengajukan kasasi. Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu kemarin, mengungkapkan, pimpinan KPK, direktur penuntutan, dan jaksa akan menggelar rapat evaluasi bersama untuk mempersiapkan kasasi. (Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar