Kamis, 13 Oktober 2011
KPK AKAN EVALUASI SURAT DAKWAAN MOCHTAR MOHAMAD
Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengevaluasi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusul vonis bebas terhadap Walikota Bekasi Mochtar Mohammad. Hal ini dilakukan untuk kepentingan internal KPK.
"Ya, kami akan mengevaluasi surat dakwaan yang dibuat oleh JPU," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Kamis (13/10/2011).
Selain itu, Johan mengatakan KPK akan menggelar rapat evaluasi bersama pimpinan, JPU, Direktur Penuntutan, dan Direktorat KPK lainnya guna konsolidasi kepentingan internal KPK.
Secara teknis, menurut Johan, KPK akan mempelajari dokumen yang berkaitan dengan persidangan dan akan mempelajari rekaman CCTV persidangan tersebut.
"Rekaman CCTV untuk kepentingan internal saja. Itu untuk mengetahui bagaimana persidangan itu berlangsung," ujar Johan.
Walikota Bekasi Non Aktif, Mochtar Mohammad, dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (11/10/2011). KPK memastikan akan mengajukan kasasi terhadap vonis hakim ini. (Don)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar