Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Selasa, 11 Oktober 2011

ANGKUTAN BUS NAIKKAN TARIF IMBAS KENAIKAN TOL

Tarif bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari Kota Bekasi segera dinaikkan. Kenaikan ini sebagai upaya menyesuaikan tarif tol yang naik. Ketua Organda Kota Bekasi Indra Hermawan, mengungkapkan kenaikan tarif ini memang hanya untuk bus luar kota saja. “Tarif bus akan dinaikkan sebesar 5%,” katanya. Dia melanjutkan, mengenai angkutan kota pihaknya tidak berencana naikan tarif. “Ribuan angkutan kota di wilayah ini tidak beroperasi menggunakan jalur tol sehingga tidak perlu ada pembahasan tarif,” paparnya. Lebih jauh, terang dia, kepastian realisasi kenaikan tarif 5% masih menunggu usulan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda yang selanjutnya diajukan ke Kementrian Perhubungan. Adapun alasan realiasi kebijakan tersebut yakni terkait mahalnya biaya spare part kendaraan, jumlah penumpang yang berkurang lantaran maraknya angkutan umum serta retribusi birokrasi dalam hal sulitnya mengurus sejumlah izin. Menanggapi pernyataan tersebut Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Sopandi Budiman mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membatasi maupun melarang kebijakan kenaikan tarif. “Kalau bus AKAP berada di bawah kewenangan Direktorat Perhubungan Darat sementara persetujuan kenaikan tarif bus AKDP ada dibawah Gubernur Jabar,” katanya. Menurutnya, Dinas Perhubungan (Dishub) pemerintah daerah bertugas mengawasi pelaksanaan kebijakan. “Dishub bisa berkomentar jika tarif angkutan umum ikut dinaikan. Nyatanya hal itu belum terjadi,” kata Sopandi. (Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar