Selasa, 11 Oktober 2011
VONIS ATAS TUNTUTAN JPU SELAMA 12 TAHUN DINANTI MASSA
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung akan menjatuhkan vonis atas Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohamad, Selasa, 11 Oktober 2011. Vonis tersebut antara lain akan menjawab tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta Mochtar dihukum 12 tahun penjara karena dinilai terbukti terlibat dalam empat kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi Tahun 2009-2010.
Seperti diketahui, Mochtar didakwa menilap dana prasmanan dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat senilai Rp 639 juta. Duit dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2009 tersebut diduga dipakai terdakwa untuk melunasi utang pribadinya ke Bank Jabar cabang Kota Bekasi.
Selain itu, Mochtar didakwa dalam kasus suap kepada tim panitia anggaran DPRD Kota Bekasi untuk penyusunan APBD 2010 sekitar Rp. 4,25 miliar. Juga kasus suap kepada dua anggota tim audit keuangan daerah Badan Pemeriksa Keuangan RI Wilayah Bandung sebesar Rp. 400 juta, serta kepada tim Piala Adipura Rp. 500 juta.
Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 13 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juga Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Selain penjara 12 tahun, Mochtar juga dituntut denda Rp. 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Juga membayar uang pengganti kerugian negara Rp. 639 juta atau bila tidak mampu maka hukumannya ditambah 2 tahun penjara.
Atas tuntutan jaksa Komisi antikorupsi, Mochtar dan penasihat hukumnya telah mengajukan pembelaan. Mereka membantah telah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan jaksa.
Mochtar misalnya, menyangkal telah menggelar kegiatan fiktif berupa kegiatan audiensi dengan warga. Aneka kegiatan audiensi tersebut, aku dia, benar-benar dilakukan.
Hanya, menurut Mochtar, bawahannya di bagian umum tidak mencatat administrasi dan pembiayaan kegiatan itu dengan baik. Bahkan ia menuding bagian umum justru sengaja membuat dokumen rekaan tentang pengeluaran dan pertanggungjawaban dana audiensi sehingga memojokkan dirinya.
Namun Mochtar pun mengisyaratkan bahwa dia telah menerima dana Rp. 639 juta dari APBD melalui bagian umum untuk kepentingan pribadinya. Alasannya, uang tersebut merupakan haknya sebagai pengganti dana pribadi yang dia keluarkan untuk menalangi kegiatan sosial dan audiensi Wali Kota Bekasi.
Kepada majelis hakim, Mochtar pun sudah meminta agar dirinya dibebaskan dari tuntutan hukum. Ia juga meminta agar reputasi, hak keperdataan, dan hak politiknya dipulihkan seperti sediakala sebelum menjadi pesakitan.
Terhadap pembelaan pihak terdakwa, para jaksa penuntut pimpinan Ketut Sumedana juga sudah memberikan tanggapan. Mereka tetap berpegang pada dakwaan semula dan tetap menuntut Mochtar dihukum 12 tahun penjara.
Sidang pembacaan vonis hari ini akan dipimpin hakim Azharyadi dan dua anggotanya, yakni hakim Eka Saharta dan hakim Ramlan Comel. Sidang akan digelar di ruang sidang utama I atau ruang Kresna di lantai dua Gedung Utama Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata.
Seperti sebelumnya, sidang kali ini pun akan dihadiri ratusan pendukung Mochtar yang datang langsung dari Bekasi dengan menggunakan aneka kendaraan. Sidang juga akan dikawal ketat kepolisian yang berjaga di dalam ruang sidang maupun di area kompleks Pengadilan Tipikor Bandung. (Don).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar