Jumat, 14 Oktober 2011
PEMKOT BEKASI DESAK PEMPROV DKI JAKARTA LAPORKAN HASIL AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Pemerintah Kota Bekasi terus mendesak Pemprov DKI Jakarta dan PT Godang Tua Jaya (GTJ) selaku pengelola, melaporkan hasil audit lingkungan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang secara berkala. Pasalnya, ada dugaan kecurangan yang dilakukan pengelola soal pengendalian lingkungan sekitar TPST sehingga menyebabkan pencemaran.
Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi Dadang Hidayat mengatakan audit lingkungan sangat dibutuhkan agar bisa memberikan penilaian benar tidaknya mekanisme pengendalian dampak lingkungan di TPST Bantargebang. “Kalau sudah bagus kami akan fair memberikan apresiasi,” ujarnya.
Namun, jika mekanisme pengolahan ternyata salah, BPLH Kota Bekasi akan memberikan rekomendasi perbaikan pengolahan sampah. “Selama ini tidak pernah ada laporan pengolahan sampah sehingga kami tak bisa memberikan penilaian dan tak paham progres pengendalian lingkungan di sana,” katanya.
Laporan audit lingkungan yang harus diserahkan itu berupa laporan tertulis disertai dokumen pendukung, seperti foto dan hasil uji laboratorium semester pertama atau periode Januari-Juni 2011.
Laporan menyangkut kualitas air, udara, dan tanah di sekitar TPST Bantargebang. “Pemerintah DKI Jakarta janji akan mengirim laporannya Senin pekan depan,” katanya.
Sebelumnya, BPLH Kota Bekasi menemukan potensi pencemaran air lindi atau air sampah ke Kali Asem, dan Kali Jambe. Air sampah dari zona 3 tak masuk ke Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS), tapi langsung mengalir ke kali. Dampaknya, air kali menjadi hitam pekat.
Selain itu, hasil uji laboratorium air BPLH Kota Bekasi menemukan beberapa parameter pencemaran melebihi baku mutu. Seperti kandungan barang berbahaya beracun dari jenis baterai dan aki mencapai 0,07 miligram/liter, di atas baku mutu 0,05 miligram/liter.
Mengenai tuntutan Pemkot Bekasi, Kepala Unit Pelaksana Tugas DKI Jakarta untuk TPST Bantargebang Zaenuri, mengatakan tak ada kewajiban Pemda DKI melaporkan hasil audit lingkungan ke Pemerintah Kota Bekasi. “Tidak ada diatur dalam surat perjanjian kontrak pengelolaan TPST Bantargebang,” katanya.
Menurut Zaenuri, pengawasan terhadap dampak pengendalian lingkungan hidup di sekitar TPTS Bantargebang dilakukan bersama-sama antara Pemda DKI selaku pihak pengguna, dan Pemkot Bekasi sebagai pemangku wilayah. Hasil pengawasan itu dibuat masing-masing pihak dalam bentuk laporan pengelolaan lingkungan. “Kebutuhan laporan dibuat masing-masing anggota tim pengawas dari perwakilan pemerintah daerah,” katanya. (Don).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar