Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Selasa, 11 Oktober 2011

VONIS SUDAH DIKETAHUI SEBELUM SIDANG

Vonis bebas untuk terdakwa kasus korupsi yang juga Walikota non aktif Bekasi Mochtar Muhammad ternyata sudah diketahui Komisi Yudisial (KY) sejak beberapa hari lalu. Wakil Ketua KY Bidang Pengawasan, Suparman Marzuki, beberapa hari sebelum sidang vonis itu dimulai, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa vonis itu akan membebaskan Mochtar. Mendapat laporan itu, KY pun mengutus beberapa jajarannya untuk memantau jalannya sidang vonis tersebut. "Kita memantau untuk mencari tahu kebenaran informasi dari masyarakat tersebut," kata Suparman saat dihubungi, Selasa (11/10/2011). Suparman melanjutkan, pihaknya sendiri mencium adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Majelis hakim. Meski saat ini tim pemantau belum melaporkan hasilnya, pihaknya, kata Suparman, akan menelisik dugaan itu. "Kalau kita temukan bukti bahwa putusan itu mengandung pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim tentu akan kita usut lebih jauh," ujarnya. Suparman mengatakan, selain vonis bebas Mochtar, pihaknya juga menelusuri soal putusan bebas yang diberikan majelis hakim kepada dua terdakwa korupsi lainnya yaitu walikota Subang dan wakil walikota Bogor. Namun, sejauh ini pihaknya belum bisa menilai secara keseluruhan karena data-data dari penelusuran itu masih dikaji. (Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar