Selasa, 11 Oktober 2011
BERKAS VONIS WALIKOTA NON-AKTIF BEKASI 335 HALAMAN
Berkas vonis yang akan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap terdakwa korupsi Wali kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad sebanyak 335 halaman.
"335 halaman," kata salah seorang anggota Panitera di lingkungan Pengadilan Tipikor Bandung yang enggan disebutkan namanya, saat ditanyakan para wartawan, sesaat sebelum memasuki Ruang Sidang Kresna Lantai 2 Gedung Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (11/10).
Sidang vonis terhadap Wali Kota Bekasi tersebut baru dimulai sekitar pukul 10.40 WIB dan dipimpin oleh Ketua Mejelis Hakim, Azharyadi.
Terdakwa Mochtar Mohammad yang mengenakan pakaian kemeja berwarna marun masuk ke Ruang Sidang Kresna dengan pengawalan ekstra ketat.
Raut wajah Mochtar terlihat tenang, tidak tampak raut wajah tegang, saat memasuki ruang sidang.
Jaksa penuntut umum sendiri menuntut Mochtar dengan hukuman 12 tahun penjara, serta mewajibkan Mochtar membayar dengan Rp. 300 juta, serta harus membayar biaya pengganti Rp. 639 juta atas korupsi dana pos makan dan minum (Mamin) di APBD Pemkot Bekasi tahun anggaran 2009.
Selain kasus tersebut, Mochtar Mohammad didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana makanan dan minuman pada APBD Tahun Anggaran 2009 dalam kegiatan silaturahmi dengan tokoh-tokoh masyarakat secara rutin, gratifikasi dalam kasus suap terhadap BPK Jawa Barat sebesar Rp. 200 juta, serta upaya suap terhadap panitia Piala Adipura sebesar Rp. 500 juta. (Don).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar