Jumat, 14 Oktober 2011
PERSIDANGAN MOCHTAR MOHAMAD AKAN DIEVALUASI KEJAKSAAN
Wakil Jaksa Agung Dharmono menilai perlu dilakukan eksaminasi atas vonis bebas yang dilakukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung terhadap Wali Kota non-aktif Bekasi Mochtar Mohamad tiga hari silam. Dharmono mempertanyakan mengapa ada putusan kasus korupsi dengan vonis bebas. Dharmono menilai ada kelemahan dalam penyidikan dan penuntutan kasus itu, sehingga sang tersangka bebas.
Sebelumnya Mochtar divonis bebas dari tuntutan 12 tahun penjara dalam empat dakwaaan kasus suap dan korupsi. Empat kasus Mochtar, antara lain suap anggota DPRD senilai Rp1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan RAPBD menjadi APBD 2010, dan penyalahgunaan dana anggaran makan dan minum sebesar Rp639 juta, serta suap untuk pemenangan Piala Adipura, dan suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Apa lacur, politisi asal PDI Perjuangan itu divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor Jabar yang dipimpin Hakim Azharyadi.(Don).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar