Halaman


Prabowo Subianto For Presiden

Kamis, 13 Oktober 2011

AGUS DARMA: SEGALA BENTUK KEGIATAN AHMADIYAH DILARANG

Pemerintah Kota Bekasi menandatangani Surat Keputusan (SK) pelarangan kegiatan Ahmadiyah. Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Agus Dharma mengatakan, pemerintah daerah melarang segala bentuk kegiatan Ahmadiyah setelah menerima banyak permohonan dari masyarakat agar Ahmadiyah dilarang. ”Yang dilarang adalah segala bentuk kegiatan Ahmadiyah," kata Agus di Bekasi, Kamis (13/10/2011), dilaporkan Tempointeraktif dan Viva. SK itu diterbitkan untuk mencegah gesekan sosial di masyarakat akibat perbedaan pandangan dan keyakinan. Surat keputusan itu ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Keputusan disusun melalui Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bekasi, yang digelar di Kantor Pemerintahan Kota Bekasi, Kamis. Musyawarah dihadiri sejumlah pimpinan daerah, mulai dari pejabat pemerintah hingga perwakilan ormas keagamaan. Mereka datang untuk membicarakan konsep dan menandatangani SK Walikota terkait Pelarangan kegiatan jamaah Ahmadiyah dari berbagai wilayah yang beraktivitas rutin di Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. "Dengan SK ini kita dapat leluasa melakukan pelarangan terhadap aktivitas jamaah Ahmadiyah," kata Kepala Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kota Bekasi, Agus Dharma. Aktivitas jemaah Ahmadiyah yang rutin adalah salat Jumat dan ta'lim atau belajar-mengajar soal agama setiap hari Ahad. Menurut Agus, kegiatan ta'lim itulah yang dilarang karena dikeluhkan warga. "Setelah SK ditandatangani, tidak boleh lagi." Sejak Pergub itu diberlakukan pada Maret lalu, pihaknya hanya melakukan tindakan persuasif terhadap keberadaan jamaah Ahmadiyah. "Sejauh ini aktivitas mereka kondusif," ujarnya. (Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar