Kamis, 13 Oktober 2011
AHMADIYAH DILARANG DI KOTA BEKASI
Pemerintah (Pemkot)Bekasi menerbitkan Peraturan Wali Kota Bekasi (Perwal) yang melarang aktivitas Ahmadiyah, Kamis (13/10).
Perwal tersebut menegaskan pernyataan yang sebelumnya sudah tertuang di dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2005, keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, serta Jaksa Agung, dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat.
Seluruh unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bekasi terlibat dalam penyusunan Perwal tersebut, mulai dari Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) di Pemerintah Kota Bekasi, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bekasi Kota, Komando Distrik Militer (Kodim) 0507, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi, Kantor Kementerian Agama Wilayah Kota Bekasi, dan lain-lain.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kota Bekasi Agus Dharma mengatakan, alasan terbitnya Perwal, karena kondisi yang berkembang sekarang ini memang membutuhkannya.
"Aktivitas jemaat Ahmadiyah di Kota Bekasi mulai meresahkan bagi masyarakat yang lain. Demi menghindari munculnya konflik dan gesekan antarwarga, diterbitkanlah Perwal ini supaya isinya lebih ketat mengikat ke dalam dan keluar pihak," ucap Agus.
Agus mengatakan, jemaat Ahmadiyah di Kota Bekasi tersebar hampir di seluruh kecamatan. Jika ditotal, jumlahnya sekitar 200 orang. Mereka biasa berkumpul di Kecamatan Jatibening untuk menjalankan peribadatannya.
Dalam seminggu, dua kali para jemaatnya berkumpul. Yakni pada Jumat untuk melaksanakan solat Jumat serta Minggu untuk menyelenggarakan pengajian. (Don).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar