Selasa, 11 Oktober 2011
JAKSA GERAM PUTUSAN BEBAS MURNI M2, HAKIM DIANGGAP SAKIT JIWA
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geram dengan vonis bebas terdakwa kasus korupsi yang merupakan Walikota non aktif Bekasi Mochtar Muhammad. JPU menilai majelis hakim yang menjatuhkan vonis itu, sakit jiwa.
"Yang dilakukan empat perbuatan, tapi tidak ada yang terbukti. Sakit jiwa itu," kata JPU Ketut Sumendana saat dihubungi, Selasa (11/10/2011).
Menurut Sumendana, akal sehat akan sangat sulit menerima vonis tersebut. Lain hal, katanya, jika Mochtar hanya dijerat satu perbuatan pidana korupsi saja.
"Dakwaannya pun kumulatif. Dakwaannya empat perbuatan yang dijadikan satu dakwaan. Kalau satu dakwaaan mungkin saja ada kelemahan," katanya.
Sumendana sendiri membantah surat dakwaan yang disusun pihaknya lemah. "Saya tidak setuju itu lemah. Mengenai hal ini bisa saja orang berbeda pendapat. Hakim punya pendapat sendiri itu wajar saja. Tak ada yang lemah," ucapnya.
Sumendana justru mengkritisi sikap Majelis hakim yang mengabaikan segala alat bukti yang terhampar dan atau diajukan pihaknya di muka persidangan.
"Alat bukti yang kita ajukan tidak ada satupun yang dipertimbangkan. Kita mengajukan, kita ajukan personifikasi tapi tidak diperhatikan. Surat-surat, alat bukti uang itu semua tidak disinggung sama sekali," paparnya. (Don).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar