Selasa, 11 Oktober 2011
MOCHTAR MOHAMAD DINYATAKAN BEBAS MURNI
Wali Kota Bekasi non-aktif, Mochtar Mohamad, divonis bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/10). Persidangan tersebut dipimpin majelis hakim Azharyadi Priakusumah selaku hakim ketua.
Mochtar dinyatakan bebas dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama persidangan tersebut digelar.
Keputusan majelis tersebut disambut takbir dari massa pendukung Mochtar. Sedangkan Mochtar langsung 'sujud syukur' menyambut keputusan tersebut.
Pengacara Mochtar Mohamad, Sirra Prayuna menjelaskan, keputusan tersebut merupakan keputusan yang adil. "Semua dakwaan yang diajukan jaksa tidak terbukti secara sah di muka persidangan. Misalnya dakwaan kedua yang diajukan yakni pasal 5 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pun tidak mampu dibuktikan. Soalnya di dalam pasal itu telah dijelaskan si pemberi dan penerima harus jelas, tapi itu tidak bisa dibuktikan," ujar Sirra saat ditemui seusai persidangan digelar. (Don).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar