Porkas Pardamean Harahap, Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Kadistarkim) Kabupaten Bekasi, akan menjalani sidang
perdananya di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (19/9/2012) dengan dugaan korupsi proyek Depo Arsip. Jadwal persidangan perkara Porkas
dan majelis hakim yang akan menangani perkaranya pun telah ditetapkan oleh pengadilan Tipikor Bandung.
Keterangan resmi yang disampaikan Panitera
Muda Pengadilan Tipikor Bandung, Susilo Nandang Bagio, menyebutkan nama I Gusti Lanang sebagai ketua Majlis Hakim persidangan perkara Porkas. "Nanti yang
akan jadi Ketua Majelis Hakim yaitu I Gusti Lanang. Sidang pertama dengan
agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan 19 September 2012," kata Susilo (16/9).
Berkas Porkas sendiri diterima oleh Pengadilan
Tipikor Bandung berdasarkan pelimpahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang pada Senin
(10/9/2012), minggu lalu dengan No berkas 60 Pid.Sus/TPK/2012 PN Bandung. Porkas
diduga telah menyelewengkan dana kegiatan pembangunan gedung Depo Arsip
dalam DPA-SKPD Distarkim Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2010 dimana ia
menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat
Komutmen (PPK). (Coen).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar